Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Mahfud MD Sudah Tahu Peluang Roy Suryo Cs Bebas dari Kasus Ijazah Jokowi, Terkait dengan Pengadilan

Mahfud MD bahas keterkaitan antara kasus hukum ijazah Jokowi dengan peluang bebasnya Roy Suryo Cs.

Penulis: Ignatia | Editor: Ignatia Andra
Tribunnews.com
ANALISA MAHFUD MD - Mahfud MD saat menghadiri sebuah acara yang digelar sebelum penetapan pemilihan presiden dan wakil presiden beberapa waktu lalu. Mahfud MD belakangan mengungkapkan soal pandangan hukum terkait kasus ijazah palsu Jokowi. 

Ringkasan Berita:
  • Pakar hukum Mahfud MD mengurai pandangannya terkait kasus hukum yang sedang dijalani 8 tersangka.
  • Kasus ijazah palsu Jokowi masih terus berlanjut sampai pengadilan.
  • Mahfud MD menilai ada peluang Roy Suryo Cs bisa terbebas dari hukuman.

 

TRIBUNJATIM.COM - Kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo masih terus berlanjut.

Terbaru, sudah ada penetapan delapan tersangka dari pihak polisi.

Mahfud MD, politikus sekaligus pakar hukum mengungkapkan pandangannya terhadap kasus ijazah palsu Jokowi tersebut.

Ada 8 tersangka

Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

Kasus ini dilaporkan langsung oleh Jokowi ke Polda Metro pada 30 April 2025 lalu.

Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri menjelaskan, delapan tersangka tersebut dibagi ke dalam dua klaster.

Klaster Pertama:

  • Eggi Sudjana (ES)
  • Kurnia Tri Rohyani (KTR)
  • M Rizal Fadillah (MRF)
  • Rustam Effendi (RE)Damai Hari Lubis (DHL)

Klaster Kedua:

  • Roy Suryo (RS)
  • Dokter Tifauziah Tyassuma (TT) alias dokter Tifa
  • Rismon Hasiholan Sianipar (RHS)

Asep memastikan penetapan tersangka murni penegakan hukum yang dilakukan secara profesional, terukur dan ilmiah.

Mengenai penahanan atas para tersangka kata Asep, penyidik akan berkoordinasi perlu tidaknya hal itu dilakukan, namun yang pasti polisi akan mengiim surat ke mereka sebagai pemberitahuan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus ini.

Klaster pertama dengan lima tersangka dijerat Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 27a Juncto Pasal 45 ayat (4) dan atau Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45a ayat (2) Undang-Undang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Sementara klaster kedua terdiri dari tiga tersangka yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa dijerat Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1) dan atau Pasal 35 Juncto Pasal 51 ayat (1) dan atau Pasal 27a junto Pasal 45 ayat (4) dan atau Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45a ayat (2) Undang-Undang ITE, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.

Baca juga: Warga Kehilangan Rp 500 Juta setelah Disuruh Belanja Pakai Paylater, Penipu Lari Tak Bayar Cicilan

Analisa Mahfud MD

Blak-blakan mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MDmengungkapkan pendapatnya usai Polda Metro Jaya sudah menetapkan 8 tersangka yakni Roy Suryo Cs dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke 7 Joko Widodo (Jokowi).

Menurut Mahfud, jika hukum ingin ditegakkan secara adil, maka para tersangka atau Roy Suryo Cs, tidak bisa diadili di pengadilan sebelum keaslian Ijazah Jokowi diputuskan terlebih dahulu lewat pengadilan lain.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved