Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Mahfud MD Sudah Tahu Peluang Roy Suryo Cs Bebas dari Kasus Ijazah Jokowi, Terkait dengan Pengadilan

Mahfud MD bahas keterkaitan antara kasus hukum ijazah Jokowi dengan peluang bebasnya Roy Suryo Cs.

Penulis: Ignatia | Editor: Ignatia Andra
Tribunnews.com
ANALISA MAHFUD MD - Mahfud MD saat menghadiri sebuah acara yang digelar sebelum penetapan pemilihan presiden dan wakil presiden beberapa waktu lalu. Mahfud MD belakangan mengungkapkan soal pandangan hukum terkait kasus ijazah palsu Jokowi. 
Ringkasan Berita:
  • Pakar hukum Mahfud MD mengurai pandangannya terkait kasus hukum yang sedang dijalani 8 tersangka.
  • Kasus ijazah palsu Jokowi masih terus berlanjut sampai pengadilan.
  • Mahfud MD menilai ada peluang Roy Suryo Cs bisa terbebas dari hukuman.

 

TRIBUNJATIM.COM - Kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo masih terus berlanjut.

Terbaru, sudah ada penetapan delapan tersangka dari pihak polisi.

Mahfud MD, politikus sekaligus pakar hukum mengungkapkan pandangannya terhadap kasus ijazah palsu Jokowi tersebut.

Ada 8 tersangka

Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

Kasus ini dilaporkan langsung oleh Jokowi ke Polda Metro pada 30 April 2025 lalu.

Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri menjelaskan, delapan tersangka tersebut dibagi ke dalam dua klaster.

Klaster Pertama:

  • Eggi Sudjana (ES)
  • Kurnia Tri Rohyani (KTR)
  • M Rizal Fadillah (MRF)
  • Rustam Effendi (RE)Damai Hari Lubis (DHL)

Klaster Kedua:

  • Roy Suryo (RS)
  • Dokter Tifauziah Tyassuma (TT) alias dokter Tifa
  • Rismon Hasiholan Sianipar (RHS)

Asep memastikan penetapan tersangka murni penegakan hukum yang dilakukan secara profesional, terukur dan ilmiah.

Mengenai penahanan atas para tersangka kata Asep, penyidik akan berkoordinasi perlu tidaknya hal itu dilakukan, namun yang pasti polisi akan mengiim surat ke mereka sebagai pemberitahuan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus ini.

Klaster pertama dengan lima tersangka dijerat Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 27a Juncto Pasal 45 ayat (4) dan atau Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45a ayat (2) Undang-Undang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Sementara klaster kedua terdiri dari tiga tersangka yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa dijerat Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1) dan atau Pasal 35 Juncto Pasal 51 ayat (1) dan atau Pasal 27a junto Pasal 45 ayat (4) dan atau Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45a ayat (2) Undang-Undang ITE, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.

Baca juga: Warga Kehilangan Rp 500 Juta setelah Disuruh Belanja Pakai Paylater, Penipu Lari Tak Bayar Cicilan

Analisa Mahfud MD

Blak-blakan mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MDmengungkapkan pendapatnya usai Polda Metro Jaya sudah menetapkan 8 tersangka yakni Roy Suryo Cs dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke 7 Joko Widodo (Jokowi).

Menurut Mahfud, jika hukum ingin ditegakkan secara adil, maka para tersangka atau Roy Suryo Cs, tidak bisa diadili di pengadilan sebelum keaslian Ijazah Jokowi diputuskan terlebih dahulu lewat pengadilan lain.

Hal itu dikatakan Mahfud MD lewat saluran YouTube channel Mahfud MD Official yang tayang, Senin  (11/1/2025) malam.

"Roy Suryo itu sekarang jadi tersangka. Kita tidak tahu persis itu karena apa sih? Karena menuduh ijazah Jokowi palsu atau karena soallain misalnya menimbulkan keonaran, menimbulkan kegaduhan, membuat berita bohong atau apa," kata Mahfud MD.

"Nah, kalau masalahnya ijazah palsu, saya sependapat dengan Pak Susno Duadji dan Pak Jimly, dan itu sudah kata saya katakan bulan Maret yang lalu, habis hari raya ketika saya pidato di kampus di Jogja itu," kata Mahfud.

Menurutnya jika dalam kasus ini Roy Suryo Cs mau dibawa ke pengadilan mesti dibuktikan dahulu lewat pengadilan lain bahwa ijazah Jokowi benar-benar asli dan bukan ditentukan dari keterangan polisi semata.

"Pengadilan itu harus membuktikan dulu ijazah itu benar asli atau tidak. Iya kan? Kalau nanti di pengadilan lalu tiba-tiba dinyatakan Roy Suryo bersalah padahal masalah utamanya dia menuduh palsu, harus dibuktikan dulu. Dan yang membuktikan ijazah itu palsu atau tidak bukan polisi, harus hakim yang mengadili," kata Mahfud.

Baca juga: Sama-Sama Jadi Tersangka Kasus Dugaan Perzinaan, Anggota DPRD Kota Blitar dan Polwan Tak Ditahan

Himbauan untuk polisi

Sementara polisi kata dia hanya mengajukan dan menghimpun alat bukti lalu dijadikan bukti di persidangan.

"Polisi gak boleh menyimpulkan ini asli, gitu gak boleh. Jadi harus diputuskan. Oleh sebab itu skenarionya dua menurut saya," kata Mahfud.

Pertama kata Mahfud, di pengadilan Roy Suryo akan mengatakan buktikan dulu bahwa ijazah Jokowi itu asli.

"Dia akan mengatakan saya tuduh itu palsu. Mana aslinya? Memang begitu kan. Mana aslinya? Kalau saya nuduh palsu, lalu aslinya gak ditunjukkan mana? Karena logikanya adalah gugatan soal ijazah dulu yang diproses, baru kemudian pencemaran nama baik," katanya.

Karenanya nanti di pengadilan kata Mahfud, kuasa hukum Roy Suryo dan hakim harus membalik logika ini.

"Kalau gak begitu nanti kacau hukum," kata Mahfud.

Baca juga: Peran Elly Widodo untuk Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Ikut Terjaring OTT KPK, Sosok Ortu Terungkap

Skenario kedua

Sementara skenario kedua kata Mahfud bisa jadi hakim menolak dakwaan atau tidak dapat diterima karena pembuktian keaslian ijazah Jokowi tidak ada.

"Pengadilan ini nanti akan memutuskan begini, dakwaan ini tidak dapat diterima, tuntutan ini tidak dapat diterima, karena apa? Karena pembuktian tentang keasliannya tidak ada. Oleh sebab itu dipersilakan dulu di bawa ke pengadilan lain untuk pembuktian. Kalau mau adil begitu dong. Ini untuk kasus ini tuduhannya gak jelas, tidak dapat diterima. NO istilahnya," ujar Mahfud.

NO atau Niet Ontvankelijke Verklaard adalah putusan pengadilan yang menyatakan gugatan tidak dapat diterima karena adanya cacat formil pada gugatan.

Artinya, hakim tidak akan memeriksa pokok masalahnya, tetapi langsung menolak gugatan di awal karena ada kekurangan mendasar yang harus diperbaiki. 

"Karena ini pembuktian asli tidaknya (ijazah Jokowi-Red) gak ada. Hanya kata polisi identik bukan asli gitu. Terus gimana? Ya tidak dapat diterima. Kalau mau dibawa ke pengadilan lagi soal ini, buktikan dulu ijazahnya di peradilan lain. Benar asli atau palsu dibuktikan di situ. Itu kalau hukum mau ditegakkan,' kata Mahfud.

Karenanya sejak awal Mahfud menyarankan tidak usah ribut-ribut dan  dama saja.

"Tapi terserah, saya tidak akan mempengaruhi. Tapi logika hukumnya begitu ya. Saya sudah lama mengatakan itu ya. Harus ada pengadilan dulu yang memutus bahwa itu asli atau tidak," kata Mahfud.

Mahfud juga mengklarifikasi informasi di media sosial dalam pemberitaan yang ditulis oleh repelita.com.

Di mana di sana disebutkan Mahfud MD mengatakan ijazah Jokowi asli.

"Lalu ada sub judul dan orang komentar, sesudah diangkat menjadi tim reformasi lalu menyatakan ijazah Jokowi asli. Itu hoax. Saya gak pernah mengatakan ijazah Jokowi asli. Gak pernah. Dan itu adalah pelintiran dari pernyataan saya jauh sebelum ada masalah soal polisi ini," kata Mahfud.

Saat itu kata Mahfud soal ijazah Jokowi agar UGM cukup menjelaskan bahwa sebagai universitas telah mengeluarkan ijazah resmi kepada orang bernama Joko Widodo.

"Titik. Ya, tidak usah menjelaskan apakah yang sekarang diributkan di luar itu asli atau tidak. UGM gak usah ikut-ikut. Bagi UGM bilang begini saja, kami sudah mengeluarkan yang asli, yang resmi. Kalau kemudian ada yang memalsukan atau ijazah itu digunakan oleh Jokowi lain, itu bukan urusan UGM, itu urusan pengadilan," kata Mahfud.

"Nah, sekarang pengadilannya sudah berjalan, silakan aja nanti pengadilan yang memutuskan," kata Mahfud.

Berita viral lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved