Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Sosok Eddy Army, Hakim MA yang Vonis Guru Abdul Muis Bersalah di Insiden Iuran Rp20 Ribu

Sosok Eddy Army kini menjadi sorotan setelah menjatuhkan vonis ke Abdul Muis, yang kini menjadi sorotan nasional hingga Presiden Prabowo Subianto.

Editor: Torik Aqua
mahkamahagung.go.id dan Tribun Timur
SOSOK HAKIM MA - (kiri) Potret Eddy Army, pensiunan Hakim Mahkamah Agung. Putusan hakim Mahkamah Agung (MA), Eddy Army menyatakan bersalah terhadap dua guru SMAN 1 Luwu Utara, (kanan) Abdul Muis dan Rasnal berujung kena PTDH. 

Ia meraih gelar Sarjana Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Andalas pada 1983, Magister Hukum dari Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM pada 2004, dan Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Jayabaya pada 2018.

Eddy menjabat sebagai Hakim Mahkamah Agung Republik Indonesia sejak 2013 hingga 2024, yang berarti sudah 10 tahun.

Pada 1974, Eddy memulai karier birokrat sebagai Pegawai Negeri Sipil di Kantor Wilayah Departemen Kesehatan Provinsi Sumatera Barat hingga 1983.

SOSOK HAKIM MA - (kiri) Potret Eddy Army, pensiunan Hakim Mahkamah Agung. Putusan hakim Mahkamah Agung (MA), Eddy Army menyatakan bersalah terhadap dua guru SMAN 1 Luwu Utara, (kanan) Abdul Muis dan Rasnal berujung kena PTDH.
SOSOK HAKIM MA - (kiri) Potret Eddy Army, pensiunan Hakim Mahkamah Agung. Putusan hakim Mahkamah Agung (MA), Eddy Army menyatakan bersalah terhadap dua guru SMAN 1 Luwu Utara, (kanan) Abdul Muis dan Rasnal berujung kena PTDH. (mahkamahagung.go.id dan Tribun Timur)

Pada 1984, ia beralih menjadi Calon Hakim Pengadilan Negeri Cirebon hingga 1985.

Pada 1986, berturut-turut ia diangkat menjadi Hakim di Pengadilan Negeri Kotabaru hingga 1990, Pengadilan Negeri Kandangan hingga 1993, Pengadilan Negeri Sumber hingga 1998, Pengadilan Negeri Serang hingga 2000, Pengadilan Negeri Jakarta Barat hingga 2005, dan Pengadilan Negeri Bengkulu hingga 2007.

Pada 2007, ia diangkat menjadi Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sorong dan di tahun berikutnya menjadi Ketua Pengadilan Negeri Ternate hingga 2009. Pada 2009, ia diangkat menjadi Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Jambi hingga 2012. Pada Januari 2013, ia dimutasi menjadi Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Tanjung Karang.[2] Pada 31 Oktober 2013, ia diangkat menjadi Hakim Agung Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Pada November 2021, Eddy Army sebagai hakim anggota mengabulkan peninjauan kembali terpidana korupsi Agung Ilmu Mangkunegara dari hukuman 7 tahun menjadi 5 tahun penjara.[4] Pada Januari 2022, Eddy Army sebagai hakim anggota menyatakan bahwa terpidana korupsi Djoko Tjandra dalam peninjauan kembalinya layak dibebaskan karena merupakan kasus perdata.

Pada April 2022, sebagai ketua majelis hakim Eddy Army mengabulkan peninjauan kembali terpidana Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo untuk mengurangi hukuman dari 3 tahun menjadi 2,5 tahun penjara.

Pada Agustus 2022, sebagai hakim anggota Eddy Army mengabulkan peninjauan kembali terpidana korupsi Dasep Ahmadi dari sebelumnya di tingkat kasasi dihukum 9 tahun menjadi kembali 7 tahun penjara.

Pada 31 Januari 2024, Eddy Army resmi memasuki masa pensiun sebagai hakim Mahkamah Agung Republik Indonesia setelah berkarier selama 10 tahun 4 bulan.

Ia kini telah pensiun saat usianya telah 70 tahun pada Februari 2024.

Vonis Bersalah 2 Guru Lutra

Diketahui dua guru SMAN 1 Luwu Utara, Abdul Muis dan Rasnal sempat dipenjara lantaran dituding melakukan pungutan liar (Pungli) terhadap orangtua siswa sebesar Rp20 ribu untuk membayar gaji guru honorer  sejak tahun 2018.

Padahal faktanya, pungutan tersebut sudah disepakati semua orang tua siswa tanpa ada paksaan.

Kendati demikian, Abdul Muis dan Rasnal tetap dinilai salah dan sempat dipenjara.

Mirisnya setelah dipenjara, Abdul Muis dan Rasnal coba kembali mengajar mendapati kenyataan pahit jika keduanya mendapatkan SK pemecatan.

PTDH Jelang Pensiun

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved