Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Imbas Gus Elham Cium Anak Perempuan, Beda Sikap Gus Zaman Dulu dan Sekarang Dibeber: Sembarangan

Pendakwah muda, Gus Elham juga mendapatkan kecaman dari publik setelah videonya viral mencium sejumlah anak perempuan.

Editor: Torik Aqua
TRIBUNJATIM.COM/ISYA ANSHORI
KLARIFIKASI - Pengasuh Majelis Ta’lim Ibadallah Desa Kaliboto Kecamatan Tarokan, Kabupaten Kediri, Jawa Timur Muhammad Elham Yahya Al-Maliki menyampaikan klarifikasi dan permohonan maaf terbuka, Selasa (11/11/2025). 

Namun, Arsyad menjelaskan bahwa pihaknya bisa melakukan pembinaan terhadap yang bersangkutan.

"Nah, kaitan dengan apakah akan ada tindakan tegas, saya pikir nanti mungkin bukan domain kami, nanti pihak-pihak yang lain yang punya otoritas kaitan dengan hal tersebut."

"Tapi kami melakukan pembinaan, kami memberikan sesuatu informasi yang yang seharusnya seperti ini, yang tidak seharusnya seperti ini," jelas Arsyad.

Sementara Wakil Menteri Agama, Romo Muhammad Syafii, sebelumnya menegaskan bahwa tindakan Gus Elham yang mencium anak-anak perempuan itu tidak pantas.

“Kita sepakat dengan publik, bahwa itu tidak pantas,” tegasnya, Rabu (12/11/2025), dilansir dari laman resmi Kemenag.

Romo Syafii pun menjelaskan, anak-anak di bawah umur masuk dalam perlindungan negara. 

Bahkan, dia mengatakan Kemenag juga telah memiliki pedoman tegas mengenai lingkungan ramah anak di madrasah dan pesantren melalui Surat Keputusan Dirjen Pendidikan Islam. 

Diketahui bahwa dalam tiga tahun terakhir, Kemenag telah mengeluarkan sejumlah regulasi penting untuk memperkuat sistem perlindungan anak di satuan pendidikan keagamaan. 

Antara lain PMA Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan Kemenag, serta KMA Nomor 83 Tahun 2023 tentang Pedoman Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan. 

Tahun 2025 ini, Kemenag meluncurkan KMA Nomor 91 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Program Pengembangan Pesantren Ramah Anak. 

Regulasi ini menjadi panduan nasional bagi pengarusutamaan prinsip perlindungan anak di pesantren hingga tahun 2029.

Kekerasan seksual maupun pelecehan apapun bentuknya, tak dibenarkan dalam aturan tersebut. 

Kemudian, terkait pemanggilan atau penelusuran terhadap pihak terkait, Romo Syafii menegaskan bahwa pengawasan dan penertiban merupakan bagian dari langkah Kemenag untuk memastikan keteladanan dalam ruang publik keagamaan. 

“Tadi kan sudah kita sampaikan, pengawasan itu termasuk itu, supaya tidak terulang. Bahkan terhadap yang bersangkutan memang harus ada upaya mengembalikan kepada posisinya, jika tidak mengulangi perbuatan-perbuatannya,” katanya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved