Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Sosok Nurul, ASN yang Ikut Selamatkan Bilqis di Hutan, Suku Anak Dalam Nangis saat sang Anak Diambil

Inilah sosok Nurul Anggraini Pratiwi, ASN wanita satu-satunya yang ikut dalam upaya penyelamatan Bilqis (4), korban penculikan.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Ani Susanti
Dok Nurul Anggraini Pratiwi
KASUS PENCULIKAN BILQIS - Nurul Anggraini Pratiwi sedang berada di permukiman Tumenggung Sikar, sebelum berangkat menuju lokasi penyelamatan Bilqis, korban penculikan di Bukit Suban, Kecamatan Air Hitam, Kabupaten Sarolangun, Jambi, Sabtu (8/11/2025). 

Perempuan berusia 31 tahun ini merasa senang menjadi bagian kecil dalam upaya menyelamatkan Bilqis, korban penculikan anak.

"Keamanan Bilqis menjadi yang paling utama," tutup Nurul.

Jaringan Pelaku Lintas Provinsi

Fakta baru terungkap dari kasus penculikan Bilqis (4), bocah asal Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Polisi mengidentifikasi jaringan pelaku yang beroperasi lintas provinsi.

Kapolda Sulsel Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, para tersangka tidak hanya beraksi di Makassar.

Jaringan mereka juga terdeteksi di Bali, Jawa Tengah, Jambi, dan Kepulauan Riau.

“Saat ini tersangka sudah memberikan keterangan terkait tempat kejadian lain di empat provinsi tersebut,” ujar Djuhandhani di Mapolda Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan, Makassar, Kamis (13/11/2025).

Ia menjelaskan, penyidikan dilakukan bersama Bareskrim Polri karena kasus ini melibatkan lintas wilayah hukum.

“Ada keterbatasan yurisdiksi di tingkat Polda, sehingga kami koordinasikan dengan Bareskrim,” ucapnya.

Baca juga: Dua Malam Polisi Baru Bisa Ambil Bilqis dari Suku Anak Dalam, Awal Dijual Rp 3 Juta Naik Rp 80 Juta

Menurut Djuhandhani, pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polri menjalankan fungsi perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat melalui penegakan hukum yang tegas.

Sebelumnnya, polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni SY (30), NH (29), MA (42), dan AS (36). Mereka ditangkap di lokasi berbeda dan kini ditahan di Mapolrestabes Makassar.

Para pelaku dijerat Pasal 83 jo Pasal 76F UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 2 ayat 1 dan 2 jo Pasal 17 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Ancaman hukumannya mencapai 15 tahun penjara.

Djuhandhani menyebut, motif pelaku murni karena faktor ekonomi.

“Mereka menjual anak untuk memenuhi kebutuhan hidup,” katanya.

Polisi menyita barang bukti berupa empat ponsel, satu kartu ATM BRI, dan uang tunai Rp1,8 juta.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved