Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Sosok Anggota Suku Anak Dalam yang Rela Pakai Tabungan Sampai Ludes Demi Bilqis, Bayar Rp 85 Juta

Suku Anak Dalam yang ramai diperbincangkan karena ditemukan bersama Bilqis akhirnya buka pengakuan, mereka sebut soal kebersamaan.

Penulis: Ignatia | Editor: Ignatia Andra
Tribunnews.com
SUKU ANAK DALAM - Sosok tetua di Suku Anak Dalam Sulse. Suku Anak Dalam mengungkapkan bagaimana pengorbanan mereka untuk menyelamatkan Bilqis. Sudah dianggap anak sendiri, seorang anggota sampai rela menghabiskan tabungan tak tersisa. 

NH (Nadia Hutri) merupakan seorang perempuan berusia 29 tahun yang beralamat di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.

NH yang berminat dengan Bilqis lantas terbang dari Jakarta ke Makassar untuk melakukan transaksi dengan SY.

Transaksi dilakukan di indekos SY senilai Rp3 juta.

"Dengan transaksi sebesar Rp3 juta rupiah di kos pelaku (SY)," bebernya.

Selanjutnya, NH membawa Bilqis ke Jambi untuk dijual kembali kepada Adefrianto Syahputra (AS) dan Mery Ana (MA).

Namun, terlebih dahulu NH transit di Jakarta.

AS (36) merupakan pria yang merupakan karyawan honorer asal Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin, Jambi.

Sementara M adalah perempuan yang bekerja sebagai asisten rumah tangga, beralamat di Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin.

"Pengakuan NH sebagai keluarga di Jambi. (Dijual) sebesar Rp15 juta dengan dalih membantu keluarga yang 9 tahun belum punya anak," ungkap Djuhandhani.

NH kemudian menyerahkan Bilqis kepada AS dan MA, lalu melarikan diri ke Kabupaten Sukoharjo.

AS dan MA mengaku membeli Bilqis dari NH senilai Rp30 juta.

Tak berhenti di situ, AS dan MA kembali menjual Bilqis. Kali ini kepada kelompok di Suku Anak Dalam.

Kedua pelaku menjual balita itu dengan harga fantastis yakni Rp80 juta.

"Keduanya mengaku telah memperjualkan 9 bayi dan 1 anak melalui TikTok dan WA (WhatsApp)," bebernya.

Bilqis kemudian ditemukan oleh Tim Polrestabes Makassar di kawasan Suku Anak Dalam, Sabtu (8/11/2025).

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat pasal berlapis.

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved