Berita Viral
Pantas BUMDes Benjot Tak Pernah Gelar Kegiatan, Kades Syok Saldo Rp 200 Juta di Rekening Lenyap
Kasus korupsi di BUMDes atau Badan Usaha Milik Desa terungkap karena kecuriagaan kepala desa atau kades.
Penulis: Ani Susanti | Editor: Ani Susanti
"Apakah sanksinya nanti berupa teguran, pemberhentian, atau berlanjut ke proses hukum, kami serahkan kepada pihak berwenang," ucap dia.
Tentang BUMDes
BUMDes adalah singkatan dari Badan Usaha Milik Desa. Ini merupakan jawaban sederhana bagi yang kerap bertanya mengenai apa itu BUMDes.
Meski demikian, untuk memahami lebih lanjut mengenai pengertian BUMDes, sebaiknya pahami peraturan tentang BUMDes yang belum lama ini diterbitkan pemerintah mengenai BUMDes 2021.
Regulasi tersebut adalah Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 (PP 11 Tahun 2021) tentang Badan Usaha Milik Desa yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2 Februari 2021.
Dalam ketentuan tersebut, dijelaskan secara detail mengenai apa itu Badan Usaha Milik Desa yang selanjutnya disebut BUM Desa atau BUMDes.
BUMDes adalah badan hukum yang didirikan oleh desa dan/atau bersama desa-desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.
Selanjutnya, disebutkan pula bahwa usaha BUMDes adalah kegiatan di bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum yang dikelola secara mandiri oleh BUMDes.
Sedangkan Unit Usaha BUMDes atau Unit Usaha BUM Desa adalah badan usaha milik BUM Desa yang melaksanakan kegiatan bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum berbadan hukum yang melaksanakan fungsi dan tujuan BUM Desa.
Dalam peraturan tentang BUMDes ini, dijelaskan bahwa terdapat dua jenis BUMDes yang terdiri atas: BUM Desa dan BUM Desa bersama.
Baca juga: Pegawai BUMDes Santai Tilap Uang Rp 1 Miliar, Pantas Bisa Beli Mobil dan Rumah, Korupsi Sejak 2015
BUM Desa/BUM Desa bersama dapat menjalankan usaha di bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PP 11 Tahun 2021 menyebutkan secara rinci mengenai fungsi pembentukan BUMDes.
Dijelaskan, BUM Desa/BUM Desa bersama bertujuan:
- melakukan kegiatan usaha ekonomi melalui pengelolaan usaha, serta pengembangan investasi dan produktivitas perekonomian, dan potensi Desa;
- melakukan kegiatan pelayanan umum melalui penyediaan barang dan/atau jasa serta pemenuhan kebutuhan umum masyarakat Desa, dan mengelola lumbung pangan Desa;
- memperoleh keuntungan atau laba bersih bagi peningkatan pendapatan asli Desa serta mengembangkan sebesar-besarnya manfaat atas sumber daya ekonomi masyarakat Desa;
- pemanfaatan Aset Desa guna menciptakan nilai tambah atas Aset Desa; dan mengembangkan ekosistem ekonomi digital di Desa.
Baca juga: Siasat Lurah dan Sekretarisnya Tilap Uang Rp 418 Juta Sejak Tahun 2022, Semua Pegawai Kebagian Jatah
Dalam regulasi ini dijelaskan bahwa Desa adalah Desa dan Desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Aset BUMDes berbeda dengan Aset Desa.
korupsi di BUMDes
Badan Usaha Milik Desa
BUMDes Benjot
Kabupaten Cianjur
investasi saham
meaningful
berita viral
TribunJatim.com
Tribun Jatim
| Sering Dikomentari Pakai Batik Itu-itu Saja, Menkeu Purbaya Kini Pamer Batik Baru: Gaya Sedikit |
|
|---|
| Awal Mula Warga Malang Bunuh Wanita Panggilan karena Tak Mau Bayar Rp 4,5 Juta, Gagal Melarikan Diri |
|
|---|
| Sosok Deni Apriadi MUA Pakai Hijab dan Berpenampilan Wanita, Klarifikasi Dituduh Menistakan Agama |
|
|---|
| Sumber Kekayaan Suami Boiyen Bawa Emas 15 Gram dan Mahar Rp 110 Juta, Pantas Diterima Senang Hati |
|
|---|
| Nasib Guru Honorer 10 Bulan Tak Digaji, Inisiatif Kepsek Sumbangan Dana Rp 20 Ribu Malah Dilaporkan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Pantas-BUMDes-Benjot-Tak-Pernah-Gelar-Kegiatan-Kades-Syok-Saldo-Rp-200-Juta-di-Rekening-Lenyap.jpg)