Berita Viral
Wisatawan Resah Disuruh Bayar Parkir Rp 30 Ribu di Kota Lama Semarang, Sebut Dapat Karcis Model Baru
Seorang wisatawan resah disuruh bayar parkir Rp 30 ribu di kawasan Kota Lama Semarang, Jawa Tengah.
Penulis: Ani Susanti | Editor: Ani Susanti
Perekam video pun meminta agar Dishub menertibkan pungutan liar tersebut.
"Parkiran di Tegal, Elf telung puluh ewu. Tolong ditertibkan Pak Dishub," ucapnya.
Belakangan, jukir liar tersebut mengaku menarik retribusi parkir atas inisiatif sendiri, bukan petugas resmi.
Tarif parkir di Kota Tegal diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Tegal Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dam Retribusi Daerah.
Informasi retribusi parkir tersebut sudah dicetak dan terpampang di jalan perkotaan, termasuk di Alun-alun Kota Tegal, tepatnya depan Masjid Agung Kota Tegal.
Berdasarkan aturan, retribusi kendaraan bermotor roda dua dan tiga di Kota Tegal dipatok Rp2.000, kendaraan bermotor roda empat (sedan, jeep, minibus, dan sejenisnya) Rp3.000.
Sedangkan untuk kendaraan bermotor roda empat atau enam (truk, bus dan sejenisnya) Rp10.000, dan kendaraan bermotor di atas roda enam (truk gandengan dan sejenisnya) Rp15.000.
Menurut ketentuan hukum di Indonesia, pengelolaan parkir merupakan bagian dari kewenangan pemerintah daerah.
Melalui Dinas Perhubungan, pemerintah menetapkan lokasi parkir resmi dan menunjuk petugas yang sah, lengkap dengan identitas, seragam, serta karcis retribusi.
Petugas inilah yang berhak memungut biaya parkir dan menyetorkannya ke kas daerah sebagai pendapatan asli daerah (PAD).
Sementara itu, tukang parkir liar bertindak tanpa dasar hukum yang jelas.
wisatawan resah disuruh bayar parkir Rp 30 ribu
Kota Lama Semarang
viral di media sosial
Dinas Perhubungan
berita viral
TribunJatim.com
Tribun Jatim
| Awalnya Nasabah Lega Saldo Rp 200 juta yang Hilang Dikembalikan Bank, Kini Sebut Langgar Perjanjian |
|
|---|
| Pemancing Syok Dapat Motor Warga yang Tenggelam di Sungai 1,5 Tahun Lalu, Puluhan Orang Bantu Angkat |
|
|---|
| 10 Tahun Masriyadi Ikhlas Jaga Makam Raja Pamekasan, Bisa Sekolahkan 4 Anak Meski Diupah Rp 400 Ribu |
|
|---|
| Tiap Hari Dorong Gerobak Jualan Lauk, Suwarti Kehilangan Rp 3 Juta seusai Diikuti Orang Sampai Rumah |
|
|---|
| Sosok Herman Rampok Kasir Minimarket Rp 23 Juta untuk Foya-foya, Warga Malah Memuji Wajahnya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Wisatawan-Resah-Disuruh-Bayar-Parkir-Rp-30-Ribu-di-Kota-Lama-Semarang-Sebut-Dapat-Karcis-Model-Baru.jpg)