Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Tangis 23 Ahli Waris Dapat Rp1,4 M Uang Ganti Rugi Proyek Jalan Tol, Berbondong Datang ke Balai Desa

Kekompakan keluarga ahli waris tersebut sangatlah luar biasa karena rela datang dari berbagai daerah demi menyelesaikan urusan bersama.

Penulis: Alga | Editor: Alga W
Tribun Jogja/Yuwantoro Winduajie
UGR - Sebanyak 23 ahli waris dari satu keluarga kompak mendatangi Balai Desa Candiretno, Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang, Yogyakarta, untuk menerima uang ganti rugi (UGR) proyek Tol Jogja-Bawen pada Rabu (6/11/2025). Mereka adalah keponakan almarhum Asri Yati yang mendapat UGR Rp1,4 miliar. 

Ringkasan Berita:
  • Warga mendapat ganti rugi proyek tol Rp 1,4 miliar tapi dibagi ke 23 keponakannya.
  • 23 ahli waris dari satu keluarga itu pun kompak mendatangi Balai Desa.

TRIBUNJATIM.COM - Ada momen menarik saat pembayaran uang ganti rugi (UGR) proyek Tol Jogja-Bawen yang digelar pada Rabu (5/11/2025) lalu.

Sebanyak 23 ahli waris dari satu keluarga kompak mendatangi Balai Desa Candiretno, Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang, Yogyakarta, untuk menerima UGR.

Baca juga: Pantas Asri Dapat Ganti Rugi Tol Rp 1,4 M Tapi Dibagi ke 23 Keponakan, Tak Punya Anak dan Keluarga

Tanah warisan mereka di Karangtalun, Kecamatan Ngluwar, seluas 1.565 meter persegi, diganti senilai sekitar Rp1,4 miliar.

Mereka datang dari berbagai daerah, mulai dari Jakarta, Lampung, Tangerang, Klaten, dan Magelang.

Menurut salah satu ahli waris yang ditunjuk sebagai juru bicara keluarga, Asih Purnamasari (32), tanah tersebut merupakan peninggalan dari almarhum Joyo Sudarmo yang kemudian diwariskan kepada anaknya, Asri Yati.

Namun, karena Asri Yati meninggal dunia tanpa memiliki keturunan, hak atas tanah itu pun kembali kepada seluruh ahli waris keluarga besar.

"Ini kebetulan ahli waris itu dari simbah, atas nama Joyo Sudarmo. Ya, terus kemudian diberikan ke anak atas nama Asri Yati," kata Asih.

"Kemudian Asri Yati itu meninggal. Dia tidak punya anak dan tidak berkeluarga. Sehingga ketika terkena tol ini, semua kembali ke ahli waris," tambahnya.

Ia menyebut, perjuangan keluarganya untuk bisa mencairkan UGR tersebut tidak mudah.

Prosesnya memakan waktu hampir tiga tahun karena harus melewati beberapa kali revisi data.

"Tidak hanya satu dua tahun ya. Karena revisi data terus," ungkapnya.

"Itu kurang lebih hampir ada tiga tahun untuk perjuangan yang sangat luar biasa sampai detik hari ini," kata Asih.

Setelah dana cair, seluruh ahli waris sudah sepakat untuk membaginya secara bersama. 

"Iya, berarti 23 orang," kata Asih.

Asih menuturkan, Asri Yati memiliki sembilan saudara, namun seluruhnya telah meninggal dunia.

GANTI RUGI TOL - Sebanyak 23 ahli waris dari satu keluarga kompak mendatangi Balai Desa Candiretno, Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang, untuk menerima uang ganti rugi (UGR) proyek Tol Jogja-Bawen pada Rabu (6/11/2025). Mereka adalah keponakan warga bernama Asri Yati yang mendapat ganti rugi Rp 1,4 miliar.
Sebanyak 23 ahli waris dari satu keluarga kompak mendatangi Balai Desa Candiretno, Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang, untuk menerima uang ganti rugi (UGR) proyek Tol Jogja-Bawen pada Rabu (6/11/2025). Mereka adalah keponakan warga bernama Asri Yati yang mendapat ganti rugi Rp1,4 miliar. (Tribun Jogja/Yuwantoro Winduajie)
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved