Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Tangis 23 Ahli Waris Dapat Rp1,4 M Uang Ganti Rugi Proyek Jalan Tol, Berbondong Datang ke Balai Desa

Kekompakan keluarga ahli waris tersebut sangatlah luar biasa karena rela datang dari berbagai daerah demi menyelesaikan urusan bersama.

Penulis: Alga | Editor: Alga W
Tribun Jogja/Yuwantoro Winduajie
UGR - Sebanyak 23 ahli waris dari satu keluarga kompak mendatangi Balai Desa Candiretno, Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang, Yogyakarta, untuk menerima uang ganti rugi (UGR) proyek Tol Jogja-Bawen pada Rabu (6/11/2025). Mereka adalah keponakan almarhum Asri Yati yang mendapat UGR Rp1,4 miliar. 

Berikut adalah pembagian lengkap setiap seksi: 

Seksi 1: Yogyakarta – Banyurejo Panjang sekitar 8,80 kilometer.

Seksi 2: Banyurejo – Borobudur Panjang sekitar 15,20 kilometer.

Seksi 3: Borobudur – Magelang Panjang sekitar 8,08 kilometer.

Seksi 4: Magelang – Temanggung Panjang sekitar 16,26 kilometer.

Seksi 5: Temanggung – Ambarawa Panjang sekitar 22,56 kilometer.

Seksi 6: Ambarawa – Bawen Panjang sekitar 5,21 kilometer.

Tujuan Proyek Tol Jogja–Bawen

  • Mengurangi kemacetan di jalan arteri antara Yogyakarta dan Semarang
  • Mendukung kawasan industri di koridor Ungaran–Bawen
  • Mendorong pengembangan pariwisata Joglosemar (Jogja–Solo–Semarang)
  • Terhubung dengan jaringan Tol Trans-Jawa, khususnya ruas Semarang–Solo
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved