Sosok Agus Sugiarto yang Jadi Plh Sekda Ponorogo Gantikan Agus Pramono, Harta Kekayaannya Rp 2,3 M
Inilah sosok Agus Sugiarto yang dipilih menjadi Pelaksana Harian Sekretaris Daerah atau Plh Sekda Ponorogo, menggantikan Agus Pramono.
Penulis: Ani Susanti | Editor: Ani Susanti
Ringkasan Berita:
- Sosok Agus Sugiarto, pengganti Sekda Ponorogo Agus Pramono
- Alasan Plt Bupati Ponorogo Lisdyarita pun memililih Agus Sugiarto
- Daftar kekayaan Agus Sugiarto
TRIBUNJATIM.COM - Inilah sosok Agus Sugiarto yang dipilih menjadi Pelaksana Harian Sekretaris Daerah atau Plh Sekda Ponorogo, menggantikan Agus Pramono.
Diketahui, Agus Pramono tersandung kasus suap dan ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Plt Bupati Ponorogo Lisdyarita pun memililih Agus Sugiarto menjadi Plh Sekda Ponorogo.
Agus Sugiarto akrab disapa Ugin.
Baca juga: Resmi, Agus Sugiharto Ditunjuk Plh Sekda Ponorogo, Gantikan Agus Pramono yang Tersandung Kasus Suap
Agus Sugiarto merupakan alumni Akademi Pemerintah Dalam Negeri (APDN) atau saat ini disebut Institut Pemerintah Dalam Negeri (IPDN).
Sebelumnya ia menjabat sebagai Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan Dan Asset Daerah (BPPKAD).
Plt Bupati Ponorogo Lisdyarita mempunyai alasan kuat memilih Agus Sugiarto.
“Pak Ugin (Agus Sugiarto) ini mempunyai pengalaman dan malang melintang dibirokrat,” ungkap Lisdyarita, Selasa (18/11/2025).
Dia menjelaskan proses memilih Plh Sekda Ponorogo panjang.
Hingga memilih Ugin menjadi Plh Sekda Ponorogo.
“Jadi, prosesnya itu karena ini Plh ya. Nah, jadinya otomatis kita melihat mohon maaf, saya melihat dari cv (curiculum vitie),” paparnya.
Menurutnya, Ugin pantas menjadi Plh Sekda Ponorogo.
“Saya melihat dari CV nya Pak Ugin sudah memenuhi . Terus ke-2 kita melihat dari rekam jejak dari pekerjaan dari pak ugin sendiri sudah beberapa OaPe yang dilalui terus ya, kalau untuk memenuhi syarat sudah memenuhi lah,” urainya
Dia menyatakan bahwa awalnya mengajukan beberapa nama ke Gubernur Jatim untuk Plh Sekda Ponorogo, termasuk Ugin.
“Nah beberapa nama itu ya ada unggulannya. Ya pak Ugin. Selamat sekali lagi ya pak Ugin,” pungkas Bunda Lisdyarita—sapaan akrab Plt Bupati Ponorogo Lisdyarita.
Penunjukan Ugin berdasarkan surat tugas dari Plt Bupati Ponorogo nomor 800/ARH/1164.1/405.25/2025 Tentang Penunjukan Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo.
Dasar
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerat sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administras Pemerintahan;
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawa Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020
Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah;
MENUGASKAN
Kepada : Nama : Dr, AGUS SUGIARTO, M.Si NIP : 1968****
Pangkat : Pembina Utama Muda / (IV/c) Jabatan : Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan Dan Asset Daerah
Untuk :
terhitung mulai tanggal 9 November 2025 sampai dengan ditetapkannya Penjabat Sekretaris Daerah, disamping jabatannya sebagai Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan Dan Asset Daerah juga melaksanakan tugas sebagai Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo melaksanakan perintah ini dengan seksama dan penuh tanggung jawab
Apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam surat tugas ini, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya
Ditetapkan di : Ponorogo
Pada tanggal : 9 November 2025
Harta Kekayaan Agus Sugiarto
Dilansir TribunJatim.com dari laman https://ppid.ponorogo.go.id/, Agus Sugiarto terakhir melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), pada tahun 2024.
Berikut data lengkapnya:
I. DATA PRIBADI
1. Nama : AGUS SUGIARTO
2. Jabatan : KEPALA BADAN
3. NHK : 649327
II. DATA HARTA
A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 2.244.000.000
1. Tanah dan Bangunan Seluas 125 m2/111 m2 di KAB / KOTA KOTA DEPOK , LAINNYA Rp. 425.000.000
2. Tanah dan Bangunan Seluas 105 m2/114 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN , HASIL SENDIRI Rp. 505.000.000
3. Tanah dan Bangunan Seluas 152 m2/125 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN , HASIL SENDIRI Rp. 605.000.000
4. Tanah dan Bangunan Seluas 930 m2/200 m2 di KAB / KOTA PONOROGO, HASIL SENDIRI Rp. 279.000.000
5. Tanah Seluas 211 m2 di KAB / KOTA KOTA MADIUN , HASIL SENDIRI Rp. 137.000.000
6. Tanah Seluas 293 m2 di KAB / KOTA KOTA MADIUN , HASIL SENDIRI Rp. 293.000.000
Baca juga: Alasan Utama Plt Bupati Lisdyarita Pilih Agus Sugiarto Jadi Plh Sekda Ponorogo Gantikan Agus Pramono
B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 150.000.000
1. MOTOR, VESPA SUPER Tahun 1978, HASIL SENDIRI Rp. 15.000.000
2. MOBIL, HONDA MINIBUS Tahun 2013, HASIL SENDIRI Rp. 75.000.000
3. MOTOR, HONDA BEAT Tahun 2013, HASIL SENDIRI Rp. 5.000.000
4. MOBIL, SUZUKI JIP Tahun 1993, HASIL SENDIRI Rp. 45.000.000
5. MOTOR, HONDA C70 SPD MOTOR Tahun 1969, HASIL SENDIRI Rp. 10.000.000
C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 80.000.000
D. SURAT BERHARGA Rp. ----
E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 110.700.000
F. HARTA LAINNYA Rp. ----
Sub Total Rp. 2.584.700.000
III. HUTANG Rp. 269.567.000
IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 2.315.133.000
Agus Sugiarto
Plh Sekda Ponorogo
Agus Pramono
Plt Bupati Ponorogo Lisdyarita
Multiangle
meaningful
ViralLokal
TribunJatim.com
Tribun Jatim
| Kakek yang Hilang Ditemukan Tak Bernyawa di Sungai Brantas Malang, Identitas Dikuak dari Ciri Khusus |
|
|---|
| Lirik Garam Cina DJ Remix Budak Ciamis, Lagu Viral di TikTok: Budak Palembang Kuliah di Bengkulu |
|
|---|
| Tangis Mantan SPG di Mall Jadi Lulusan Terbaik Kampus di AS, Armaya Tak Menyerah Meski 7 Kali Gagal |
|
|---|
| Jambret Kalung Emas yang Resahkan Ibu-ibu di Kediri Dibekuk Polisi, Modus Tanya Alamat |
|
|---|
| Jasad Suami Belum Ditemukan, Pipit Menangis saat 7 Tersangka Malah Dibebaskan: Saya Minta Keadilan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Sosok-Agus-Sugiarto-yang-Jadi-Plh-Sekda-Ponorogo-Gantikan-Agus-Pramono-Harta-Kekayaannya-Rp-23-M.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.