Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Gaji Tertunda Rasnal dan Abdul karena Dipecat Akhirnya Cair, Lega Bisa Ngajar Lagi usai Terima SK

Seluruh gaji dan tunjangan Rasnal dan Abdul Muis yang tertunda sejak keduanya diberhentikan dicairkan.

Tribun Timur/Faqih Imtiyaaz
TERIMA SK PENGAKTIFAN - Abdul Muis dan Rasnal menerima SK pengaktifan kembali sebagai ASN di Kantor Gubernur Sulsel, Senin (17/11/2025). Keduanya juga menerima gaji yang tertunda karena dipecat. 

Ringkasan Berita:
  • Rasnal dan Abdul Muis menerima Surat Keputusan (SK) pengaktifan kembali sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
  • Seluruh gaji dan tunjangan mereka yang tertunda sejak keduanya diberhentikan secara tidak hormat beberapa waktu lalu dicairkan.
  • Anggota DPRD Sulsel, Marjono menyebut istilah rehabilitasi untuk kedua guru ini lebih cocok dibanding grasi. Sebab tindakan mereka bukan tindak pidana korupsi.

 

TRIBUNJATIM.COM - Dua guru asal Luwu Utara, Sulawesi Selatan, Rasnal dan Abdul Muis, akhirnya dapat bernapas lega setelah menerima Surat Keputusan (SK) pengaktifan kembali sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Keputusan tersebut sekaligus membuka jalan bagi pencairan seluruh gaji dan tunjangan mereka yang tertunda sejak keduanya diberhentikan secara tidak hormat beberapa waktu lalu.

Pemecatan Rasnal dan Abdul Muis sebelumnya dilakukan setelah putusan Mahkamah Agung (MA) menyatakan keduanya bersalah karena diduga memungut dana Rp20 ribu dari peserta didik.

Dana yang dikumpulkan itu sebenarnya digunakan untuk membantu membayar honor 10 guru honorer di SMAN 1 Luwu Utara yang selama hampir sepuluh bulan belum menerima hak mereka.

Meskipun niatnya untuk membantu, keputusan tersebut membuat keduanya dijatuhi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

Baca juga: Sosok Eddy Army, Hakim MA yang Vonis Guru Abdul Muis Bersalah di Insiden Iuran Rp20 Ribu

Hak Gaji Tertunda Dibayarkan

Setelah melalui proses panjang, kini seluruh hak keuangan mereka dipastikan dicairkan.

Abdul Muis akan menerima total Rp38.859.504, terdiri dari gaji pokok selama 26 bulan, Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), serta Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang dibayarkan pemerintah pusat.

Sementara itu, Rasnal menerima gaji dan tunjangan tertunda yang jauh lebih besar, yakni Rp149.448.786.

Jumlah ini mencakup gaji pokok, kekurangan gaji tahun sebelumnya, TPP, hingga THR dan gaji ke-13.

Sekretaris Daerah Sulsel, Jufri Rahman, menegaskan seluruh hak keduanya akan dibayarkan setelah SK pengaktifan kembali ditandatangani Gubernur.

Ia menyampaikan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) telah menghitung seluruh komponen pembayaran dan siap mencairkannya kapan saja begitu SK resmi terbit.

Kabar baik ini diperkuat oleh pernyataan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI, Prof Zudan Arif Fakhrulloh, yang memastikan BKN telah menerbitkan surat pembatalan pertimbangan teknis (pertek) atas penghentian kedua guru tersebut.

"Sudah selesai (diterbitkan)," kata Zudan Arif Fakhrulloh saat dihubungi Tribun Timur, Jumat (14/11/2025) sore.

Surat ini menjadi dasar hukum penting yang memungkinkan pembatalan SK PTDH oleh Gubernur Sulsel, mengingat keputusan awal pemberhentian berasal dari pemerintah provinsi.

Baca juga: Gubernur Tindaklanjuti PNS Abdul Muis dan Kepsek yang Dipecat usai Bantu Gaji Honorer: Upaya Kami

TERIMA SK PENGAKTIFAN - Abdul Muis dan Rasnal saat menerima SK pengaktifan kembali sebagai ASN di Kantor Gubernur Sulsel, Senin (17/11/2025). Gaji Rasnal dan Abdul Muis setelah terima SK pengaktifkan Aparatur Sipil Negara (ASN), kini yang tertunda dicairkan.
TERIMA SK PENGAKTIFAN - Abdul Muis dan Rasnal saat menerima SK pengaktifan kembali sebagai ASN di Kantor Gubernur Sulsel, Senin (17/11/2025). Gaji Rasnal dan Abdul Muis setelah terima SK pengaktifkan Aparatur Sipil Negara (ASN), kini yang tertunda dicairkan. (Tribun Timur/Faqih Imtiyaaz)

Pakai Istilah Rehabilitasi Bukan Grasi

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved