Berita Viral
Gaji Tertunda Rasnal dan Abdul karena Dipecat Akhirnya Cair, Lega Bisa Ngajar Lagi usai Terima SK
Seluruh gaji dan tunjangan Rasnal dan Abdul Muis yang tertunda sejak keduanya diberhentikan dicairkan.
Ringkasan Berita:
- Rasnal dan Abdul Muis menerima Surat Keputusan (SK) pengaktifan kembali sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
- Seluruh gaji dan tunjangan mereka yang tertunda sejak keduanya diberhentikan secara tidak hormat beberapa waktu lalu dicairkan.
- Anggota DPRD Sulsel, Marjono menyebut istilah rehabilitasi untuk kedua guru ini lebih cocok dibanding grasi. Sebab tindakan mereka bukan tindak pidana korupsi.
TRIBUNJATIM.COM - Dua guru asal Luwu Utara, Sulawesi Selatan, Rasnal dan Abdul Muis, akhirnya dapat bernapas lega setelah menerima Surat Keputusan (SK) pengaktifan kembali sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Keputusan tersebut sekaligus membuka jalan bagi pencairan seluruh gaji dan tunjangan mereka yang tertunda sejak keduanya diberhentikan secara tidak hormat beberapa waktu lalu.
Pemecatan Rasnal dan Abdul Muis sebelumnya dilakukan setelah putusan Mahkamah Agung (MA) menyatakan keduanya bersalah karena diduga memungut dana Rp20 ribu dari peserta didik.
Dana yang dikumpulkan itu sebenarnya digunakan untuk membantu membayar honor 10 guru honorer di SMAN 1 Luwu Utara yang selama hampir sepuluh bulan belum menerima hak mereka.
Meskipun niatnya untuk membantu, keputusan tersebut membuat keduanya dijatuhi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
Baca juga: Sosok Eddy Army, Hakim MA yang Vonis Guru Abdul Muis Bersalah di Insiden Iuran Rp20 Ribu
Hak Gaji Tertunda Dibayarkan
Setelah melalui proses panjang, kini seluruh hak keuangan mereka dipastikan dicairkan.
Abdul Muis akan menerima total Rp38.859.504, terdiri dari gaji pokok selama 26 bulan, Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), serta Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang dibayarkan pemerintah pusat.
Sementara itu, Rasnal menerima gaji dan tunjangan tertunda yang jauh lebih besar, yakni Rp149.448.786.
Jumlah ini mencakup gaji pokok, kekurangan gaji tahun sebelumnya, TPP, hingga THR dan gaji ke-13.
Sekretaris Daerah Sulsel, Jufri Rahman, menegaskan seluruh hak keduanya akan dibayarkan setelah SK pengaktifan kembali ditandatangani Gubernur.
Ia menyampaikan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) telah menghitung seluruh komponen pembayaran dan siap mencairkannya kapan saja begitu SK resmi terbit.
Kabar baik ini diperkuat oleh pernyataan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI, Prof Zudan Arif Fakhrulloh, yang memastikan BKN telah menerbitkan surat pembatalan pertimbangan teknis (pertek) atas penghentian kedua guru tersebut.
"Sudah selesai (diterbitkan)," kata Zudan Arif Fakhrulloh saat dihubungi Tribun Timur, Jumat (14/11/2025) sore.
Surat ini menjadi dasar hukum penting yang memungkinkan pembatalan SK PTDH oleh Gubernur Sulsel, mengingat keputusan awal pemberhentian berasal dari pemerintah provinsi.
Baca juga: Gubernur Tindaklanjuti PNS Abdul Muis dan Kepsek yang Dipecat usai Bantu Gaji Honorer: Upaya Kami
Pakai Istilah Rehabilitasi Bukan Grasi
Luwu Utara
Rasnal
Abdul Muis
guru honorer
Tribun Jatim
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
berita viral
| Jasad Suami Belum Ditemukan, Pipit Menangis saat 7 Tersangka Malah Dibebaskan: Saya Minta Keadilan |
|
|---|
| Kondisi Pasien Pucat Pasi, Cerita dr Christo Terima Rahim Copot di Dalam Kresek: Gak akan Gue Lupain |
|
|---|
| Satu Tahun Menikah, Helwa Bachmid Cerita Penderitaannya jadi Istri Siri Habib Bahar: Sesulit itu |
|
|---|
| Boim Bisa Dapat Rp400 Ribu Sehari Lewat Jasa Suruh, Pernah Diminta Pelanggan Jadi Intel Dadakan |
|
|---|
| Mobil Innova Lindas Sekumpulan Anak Kecil yang Main Sambil Jongkok, Pengakuan Sopir Terungkap |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Rasnal-dan-Abdul-Muis-terima-SK-pengaktifan-dan-dapat-gaji-yang-tertunda.jpg)