Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Info CPNS

Daftar Urutan Pangkat dan Golongan PNS, Disertai Rincian Gaji dan Faktor Kenaikan Jabatan

Dalam perjalanan karier seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) terdapat golongan dan peran berbeda.

Tribun Jatim Network/Rifki Edgar
URUTAN PANGKAT PNS - Ilustrasi PNS tengah apel. Sejak awal direkrut, PNS akan ditempatkan dalam golongan dan ruang tertentu. Sistem ini dirancang untuk menciptakan jenjang karier yang terstruktur, adil dan transparan, Selasa (18/11/2025). 
Ringkasan Berita:
  • Ketentuan soal pangkat dan golongan PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017.
  • Pangkat menunjukkan kedudukan birokrasi seorang PNS, sedangkan golongan menggambarkan tingkatan berdasarkan pendidikan dan masa kerja.
  • Kenaikan pangkat bukan sekadar penambahan angka, tetapi bentuk penghargaan atas pengabdian dan kinerja PNS. Aturan ini tertuang dalam PP Nomor 12 Tahun 2002.

 

TRIBUNJATIM.COM - Dalam perjalanan karier seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) terdapat golongan dan peran berbeda.

Sejak awal direkrut, PNS akan ditempatkan dalam golongan dan ruang tertentu.

Sistem ini dirancang untuk menciptakan jenjang karier yang terstruktur, adil dan transparan.

Klasifikasi ini menjadi fondasi karier Aparatur Sipil Negara (ASN), mulai dari penentuan tugas hingga kesejahteraan.

Ketentuan soal pangkat dan golongan PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017.

Dikutip dari kompas.tv pada Selasa (18/11/2025), beirkut urutan pangkat–golongan PNS, besaran gaji, hingga faktor-faktor yang menentukan kenaikannya.

Baca juga: Tahun Depan PPPK Berpeluang Diangkat Jadi PNS, DPR Jelaskan soal Wacananya

Apa itu Pangkat dan Golongan PNS?

Dalam dunia kepegawaian, pangkat menunjukkan kedudukan birokrasi seorang PNS, sedangkan golongan menggambarkan tingkatan berdasarkan pendidikan dan masa kerja.

Masing-masing golongan terdiri dari beberapa tingkatan kecil yang ditandai dengan huruf a–d, sementara pada golongan IV terdapat hingga tingkat e.

Klasifikasi ini berfungsi sebagai:

  • Penanda awal karier ASN
  • Acuan perhitungan gaji, tunjangan, dan berbagai fasilitas PNS
  • Dasar promosi jabatan serta perhitungan hak kepegawaian lainnya
  • Instrumen transparansi dan keadilan dalam manajemen SDM aparatur negara

Baca juga: Penjelasan Menkeu Purbaya soal Wacana Gaji PNS 2026 Naik atau Tidak: Kemungkinan Selalu Ada

Struktur Pangkat dan Golongan PNS

Sistem pangkat PNS terbagi dalam empat golongan utama, masing-masing dengan tugas, karakteristik, dan rentang gajinya.

Golongan I – Juru

Golongan I ditempati oleh PNS dengan pendidikan minimal SD–SMP. PNS di level ini berperan sebagai pelaksana dasar dan bertugas membantu pekerjaan teknis PNS Golongan II.

Tingkatan dan gaji Golongan I:

  • Golongan Ia (Juru Muda): Rp1.685.700 – Rp2.522.600
  • Golongan Ib (Juru Muda Tingkat I): Rp1.840.800 – Rp2.670.700
  • Golongan Ic (Juru): Rp1.918.700 – Rp2.783.700
  • Golongan Id (Juru Tingkat I): Rp1.999.900 – Rp2.901.400

Golongan II – Pengatur

Golongan II dihuni oleh lulusan SMA/SMK hingga D3.

ASN di golongan ini mulai memegang kemampuan teknis khusus dan bertanggung jawab melaksanakan kegiatan operasional.

Tingkatan dan gaji Golongan II:

  • Golongan IIa (Pengatur Muda): Rp2.184.000 – Rp3.643.400
  • Golongan IIb (Pengatur Muda Tingkat I): Rp2.385.000 – Rp3.797.500
  • Golongan IIc (Pengatur): Rp2.485.900 – Rp3.958.200
  • Golongan IId (Pengatur Tingkat I): Rp2.591.100 – Rp4.125.600

Golongan III – Penata

Golongan III menaungi PNS berpendidikan S1/D4 hingga S3.

Pada level ini, ASN dituntut tidak hanya menguasai teknis, tetapi juga melakukan pengawasan dan memastikan kualitas kerja golongan di bawahnya.

Tingkatan dan gaji Golongan III:

  • Golongan IIIa (Penata Muda): Rp2.785.700 – Rp4.575.200
  • Golongan IIIb (Penata Muda Tingkat I): Rp2.903.600 – Rp4.768.800
  • Golongan IIIc (Penata): Rp3.026.400 – Rp4.970.500
  • Golongan IIId (Penata Tingkat I): Rp3.154.400 – Rp5.180.700

Golongan IV – Pembina

Golongan IV merupakan level tertinggi dan biasanya ditempati oleh PNS senior dengan pendidikan S2/S3 dan pengalaman panjang.

Mereka berperan sebagai pembina, pemimpin, dan pengambil keputusan strategis di instansi.

Tingkatan dan gaji Golongan IV:

  • Golongan IVa (Pembina): Rp3.287.800 – Rp5.399.900
  • Golongan IVb (Pembina Tingkat I): Rp3.426.900 – Rp5.628.300
  • Golongan IVc (Pembina Utama Muda): Rp3.571.900 – Rp5.866.400
  • Golongan IVd (Pembina Utama Madya): Rp3.723.000 – Rp6.114.500
  • Golongan IVe (Pembina Utama): Rp3.880.400 – Rp6.373.200

Baca juga: Prediksi Besaran Kenaikan Gaji PNS Gol I & II Jika Naik 8 Persen sesuai Perpres No 79 Tahun 2025

Jenis Kenaikan Pangkat PNS

Kenaikan pangkat bukan sekadar penambahan angka, tetapi bentuk penghargaan atas pengabdian dan kinerja PNS.

Aturan ini tertuang dalam PP Nomor 12 Tahun 2002.

Terdapat dua jalur kenaikan pangkat:

Kenaikan Pangkat Reguler

  • Diberikan kepada PNS tanpa jabatan struktural atau fungsional, selama memenuhi persyaratan masa kerja dan penilaian kinerja.

Kenaikan Pangkat Pilihan

Diberikan kepada PNS dengan jabatan fungsional atau struktural. Beberapa syaratnya:

  • Menunjukkan prestasi kerja
  • Menyelesaikan tugas belajar
  • Penugasan penuh di luar instansi induk
  • Memenuhi persyaratan administratif lainnya

Faktor Penentu Golongan dan Pangkat PNS

Perpindahan golongan tidak terjadi otomatis. Ada sejumlah faktor yang menentukan, yaitu:

  • Masa Kerja: Minimal empat tahun per golongan.
  • Pendidikan: Kenaikan golongan tertentu memerlukan peningkatan kualifikasi pendidikan (misalnya, dari S1 ke S2).
  • Penilaian Kinerja: SKP menjadi indikator utama pencapaian target tahunan.
  • Pelatihan dan Sertifikasi: Termasuk diklat prajabatan dan pelatihan fungsional.
  • Rekomendasi Atasan: Menilai kelayakan ASN untuk naik pangkat

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Sumber: Kompas TV
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved