Tahun Depan PPPK Berpeluang Diangkat Jadi PNS, DPR Jelaskan soal Wacananya
Ada wacana peralihan status PPPK menjadi pegawai negeri sipil (PNS) dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Penulis: Ani Susanti | Editor: Ani Susanti
Ringkasan Berita:
- Ada wacana peralihan status PPPK menjadi pegawai negeri sipil (PNS)
- Anggota Komisi II DPR Muhammad Khozin beri penjelasan
- Berita terbaru soal PPPK
TRIBUNJATIM.COM - Kabar gembira untuk para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kini, ada wacana peralihan status PPPK menjadi PNS atau Pegawai Negeri Sipil dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Anggota Komisi II DPR Muhammad Khozin tidak menampik hal ini.
Meski demikian, belum ada pembahasan secara formal yang dilakukan oleh Komisi II terkait wacana peralihan status tersebut.
"Ada wacana yang berkembang soal ini. Tetapi detailnya memang belum secara formal dalam bentuk draf," ujar Khozin dalam keterangannya, Jumat (31/10/2025).
Baca juga: Di Bawah Guyuran Hujan, 4.101 Pegawai di Jombang Terima SK Pengangkatan PPPK Paruh Waktu
Namun, Komisi II disebut siap menampung aspirasi berbagai pihak dalam perumusan draf revisi UU ASN. Termasuk aspirasi mengenai peralihan status PPPK menjadi PNS.
"Persoalan ini belum menjadi usulan secara formal dalam bentuk draf, tetapi soal ini menjadi salah satu isu yang juga mengemuka. Tentu DPR akan menampung pelbagai usulan, masukan yang berkembang di tengah masyarakat," ujar Khozin, melansir dari Kompas.com.
Khozin melanjutkan, revisi UU ASN sendiri sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.
Namun mengingat 2025 tersisa dua bulan lagi, revisi UU ASN kemungkinan besar baru bisa dimulai pembahasannya pada 2026.
"RUU ASN memang masuk daftar Prolegnas Prioritas Tahun 2025 ini. Namun, dengan sisa waktu dua bulan di tahun 2025 ini, di atas kertas pembahasan RUU ASN tidak dimungkinkan dilakukan pada tahun 2025 ini," kata Khozin.
Badan Keahlian DPR, kata Khozin, masih melakukan pendalaman terkait draf revisi UU ASN.
Salah satu poin penting lain yang didalami adalah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 121/PUU-XXII/2024.
Putusan MK tersebut memerintahkan pembentukan lembaga independen yang mengawasi sistem merit dengan batasan waktu dua tahun sejak putusan diucapkan.
"Karena itu, putusan MK ini menjadi bagian penting dalam perumusan pembahasan perubahan UU ASN kelak," ujar politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.
Sebelumnya, anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Reni Astuti menyampaikan soal kemungkinan PPPK diangkat menjadi PNS.
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
wacana peralihan status PPPK menjadi PNS
Pegawai Negeri Sipil
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023
Aparatur Sipil Negara (ASN)
TribunJatim.com
Tribun Jatim
| Ashanty Ungkap Alasan Pipinya Cekung hingga Dinilai Tua, Istri Anang Hermansyah: Nggak Bisa Milih |
|
|---|
| Meriah Tjangkroekan Djoeang 2025, Warga Bisa Bersantai dan Kulineran di Tugu Pahlawan Surabaya |
|
|---|
| Puluhan Warga Tirak Ngawi Geruduk Kantor Desa, Desak Tes Penjaringan Perangkat Desa Digelar Manual |
|
|---|
| Mbah Sutaja Lega Pejabat yang Rebut Tanahnya Jadi Tersangka, Dulu Cuma Dibayar Rp 130 Juta |
|
|---|
| Hafid Apes setelah Antar Teman Bunuh Pria Selingkuhan Istrinya, Ikut Hentikan Korban di Jalan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Tahun-Depan-PPPK-Berpeluang-Diangkat-Jadi-PNS-DPR-Jelaskan-soal-Wacananya.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.