Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Info CPNS

Rekrutmen CPNS 2026 Bakal Terapkan Zero Growth, Apa itu? ini Dampaknya untuk Pejuang CASN

Pengelolaan rekrutmen Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 2026 akan menerapkan mekanisme zero growth.

Dok. Prokopim Pemkab Ponorogo
REKRUTMEN CPNS - Ilustrasi ASN Pemkab Ponorogo saat apel. Pengelolaan rekrutmen Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 2026 akan menerapkan mekanisme zero growth. Mekanisme ini dikabarkan membuat seleksi CPNS akan jauh lebih sulit, Selasa (18/11/2025). 

Ringkasan Berita:
  • Pengelolaan rekrutmen Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 2026 akan menerapkan mekanisme zero growth.
  • Kebijakan tersebut bukan lagi fokus menambah kuantitas pegawai melainkan meningkatkan kualitas birokrasi.

 

TRIBUNJATIM.COM - Pengelolaan rekrutmen Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 2026 akan menerapkan mekanisme zero growth.

Mekanisme ini dikabarkan membuat seleksi CPNS akan jauh lebih sulit.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan kebijakan tersebut menandai perubahan strategi pemerintah.

Yakni bukan lagi fokus menambah kuantitas pegawai melainkan meningkatkan kualitas birokrasi.

Lantas apa mekanisme zero growth yang akan diterapkan dalam CPNS 2026 mendatang?

Baca juga: Benarkah Seleksi CPNS 2026 Dibuka Setelah Pengangkatan PPPK Tuntas? Kemenpan RB Jelaskan

Apa itu Zero Growth?

Zero growth adalah kebijakan pengendalian jumlah ASN, di mana pemerintah tidak secara bebas menambah jumlah pegawai baru, tetapi hanya membuka formasi berdasarkan kebutuhan riil setiap instansi.

Artinya pemerintah tidak menambah total jumlah ASN secara signifikan. Rekrutmen hanya dilakukan untuk posisi yang benar-benar dibutuhkan.

Formasi yang hilang (misal pensiun) belum tentu otomatis digantikan.

Tujuan utamanya adalah efisiensi birokrasi, memperkuat digitalisasi pelayanan dan menekan pembengkakan anggaran belanja pegawai.

Baca juga: CPNS 2025 Dibuka atau Tidak? ini Kata Menteri PANRB dan BKN, Cek Info Syarat Umum

Zero Growth 2013 vs Zero Growth 2026

Kebijakan ini bukan hal baru. Pada 2013, pemerintah juga menerapkan pola serupa. Namun konteks 2026 berbeda:

Pada 2013, rekrutmen hanya boleh bagi instansi dengan belanja pegawai di bawah 50 persen APBD.

Harus ada peta jabatan dan proyeksi kebutuhan 5 tahun ke depan. Perlu izin dari Komite Pengarah Reformasi Birokrasi dan diketahui Wakil Presiden.

Dengan fokus utama yakni penghematan anggaran.

Sementara 2026, berlaku untuk semua instansi, pusat dan daerah.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved