Breaking News
Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Cara Culas Kepsek Korupsi Dana BOS Rp1,3 M Terungkap, 5 Tahun Beraksi Pakai Perusahaan Pribadi

Kepala sekolah di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, diduga terlibat korupsi dana BOS.

Penulis: Alga | Editor: Alga W
KOMPAS.COM/ABDUL HAQ YAHYA MAULANA T
KORUPSI - SH, Kepala Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, digelandang atas kasus korupsi dana BOS Rp1,3 miliar, Selasa (18/11/2025). 

TRIBUNJATIM.COM - Seorang kepala sekolah di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, diduga terlibat korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS).

Akibat ulahnya, negara merugi hingga totalnya mencapai Rp1,3 miliar.

Baca juga: Hamil 5 Bulan & Ditinggal Suami, Guru Gelapkan Tabungan Siswa Rp95 Juta Kini Dihukum Penjara

Ia adalah Kepala SMPN 1 Pallangga, SH.

SH digelandang tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungguminasa.

Ia kini telah ditahan di rumah tahanan (Rutan) sejak Jumat (14/11/2025).

Penahanan dilakukan setelah penyelidikan oleh tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sungguminasa.

Tindak korupsi tersebut rutin dilakukan SH sejak 2018 hingga 2023.

"Korupsi dana BOS ini mulai dilakukan sejak 2018 hingga 2023," kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sungguminasa, Faizah, saat dikonfirmasi di kantornya, Jalan Usman Salengke, Sungguminasa, Selasa (18/11/2025).

Dari hasil penyelidikan, SH menjalankan aksinya dengan beragam modus.

Mulai dari pengeluaran anggaran fiktif, markup, hingga memakai perusahaan pribadinya untuk pengadaan barang dan jasa.

"Modusnya berupa pengeluaran anggaran fiktif, markup, dan juga kepentingan bisnis," kata Faizah.

"Di mana SH menggunakan perusahaan pribadinya untuk pengadaan barang dan jasa," lanjutnya.

"Nilai barang sangat tinggi dibanding harga normal," jelas Faizah.

SH kini ditahan di Rutan Kelas 1A Makassar.

Ia dijerat Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 15 hingga 20 tahun penjara.

Kejadian lainnya

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved