Info CPNS
Daftar Resmi Gaji Pensiunan PNS untuk Golongan I-IV yang Masih Berlaku hingga Sekarang
Hingga kini pembayaran uang pensiunan PNS masih mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.
Editor:
Arie Noer Rachmawati
Istimewa/TribunJatim.com
PENSIUNAN PNS - Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Tuban. Hingga kini pembayaran uang pensiunan PNS masih mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, Rabu (19/11/2025).
Golongan II: Rp1.748.100 – Rp3.208.800
Golongan III: Rp1.748.100 – Rp4.029.600
Golongan IV: Rp1.748.100 – Rp4.957.100
Nominal tersebut masih sama seperti tahun sebelumnya, tanpa penyesuaian baru.
Lalu Kapan Gaji Pensiunan PNS Naik?
Untuk saat ini belum ada tanggal resmi kapan kenaikan gaji pensiunan akan diberlakukan.
Pemerintah masih meninjau regulasi bersama kesiapan fiskal nasional.
Agar terhindar dari hoaks, pensiunan disarankan memantau perkembangan melalui:
- Website resmi PT Taspen
- Pengumuman Kementerian Keuangan
- Kanal pemerintah yang terverifikasi
- Informasi dari Kementerian PANRB.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com
Berita Terkait: #Info CPNS
| Tenaga Honorer Tak Masuk PPPK Paruh Waktu Bakal Diangkat pada 2026, Benarkah? |
|
|---|
| Daftar Urutan Pangkat dan Golongan PNS, Disertai Rincian Gaji dan Faktor Kenaikan Jabatan |
|
|---|
| Rekrutmen CPNS 2026 Bakal Terapkan Zero Growth, Apa itu? ini Dampaknya untuk Pejuang CASN |
|
|---|
| Kontrak Kerja yang Tercantum di SK PPPK Paruh Waktu 2025, Berapa Lama? ini Penjelasannya |
|
|---|
| Kontrak PPPK Paruh Waktu Bisa Tak Diperpanjang Meski Status ASN? Bukan Kinerja Saja Penentunya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/ilustrasi-asn-ilustrasi-pns-Aparatur-Sipil-Negara-Pemkab-Tuban.jpg)