Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Camat Tagih Uang Perbaikan Jalan ke Perusahaan Besar, Tapi Ditransfer ke Rekening Pribadi Kades

Ditemukan kabar seorang camat yang menagih uang perbaikan jalan ke beberapa perusahaan besar, anehnya dana ditransfer ke rekening kades.

Penulis: Ignatia | Editor: Ignatia Andra
Tribunnews.com
PUNGUTAN LIAR - Pungutan liar yang diduga dilakukan oleh Camat kepada owner perusahaan besar, ternyata bukan ditransfer ke rekening desa melainkan ke rekening pribadi kepala desanya. 
Ringkasan Berita:
  • Seorang camat melakukan penagihan uang ke perusahaan besar berdalih untuk perbaikan jalan.
  • Organisasi masyarakat merasa janggal karena aliran dana langsung masuk ke rekening kades.
  • Polisi telah menerima laporan atas kecurigaan warga tersebut.

 

TRIBUNJATIM.COM - Camat Bonai Darussalam, Elfitred Saputra, dan Kepala Desa Sontang, Zulfahrianto, di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau, pada Rabu (19/11/2025) akhirnya jadi perhatian polisi.

Hal itu terjadi setelah perilaku keduanya menjadi sorotan pemerintah daerah dan pihak kepolisian.

Elfitred Saputra dan Zulfahrianto diduga melakukan pungutan liar (pungli) ke beberapa perusahaan besar dengan memanfaatkan nama dan jabatannya.

Sebagai Camat Bonai Darussalam dan Kepala Desa Sontang, para pemangku jabatan daerah ini menyasar nama-nama perusahaan besar dengan dalih untuk perbaikan jalan.

Namun, dana pungutan perbaikan jalan itu tidak jelas alur dan catatan mutasinya.

Polisi terima laporan

Kepolisian Daerah (Polda) Riau menerima laporan mengenai dugaan pungutan liar (pungli) yang melibatkan Camat Bonai Darussalam, Elfitred Saputra, dan Kepala Desa Sontang, Zulfahrianto, di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau, pada Rabu (19/11/2025).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro Ridwan, mengonfirmasi bahwa laporan tersebut telah diterima.

"Benar, baru masuk dumas (pengaduan masyarakat) dari LSM AMATIR. Dugaan pungli," kata Ade kepada Kompas.com melalui pesan WhatsApp, seperti dilansir TribunJatim.com, Rabu (19/11/2025).

Tidak gegabah, polisi melangkah dengan hati-hati untuk bisa menangkap terduga tikus-tikus koruptor tersebut.

Sebagai langkah awal, Ditreskrimsus Polda Riau akan mempelajari laporan tersebut.

"Kami pelajari dulu pengaduan yang masuk," tambah Ade.

Ilustrasi pungli yang ada di lingkungan rutan KPK dengan para napi seorang koruptor
Ilustrasi pungli yang ada di lingkungan rutan KPK dengan para napi seorang koruptor (Tribunnews.com)

Keterangan pelapor

Camat dan Kades yang bersangkutan sudah membuat organisasi masyarakat yakni AMATIR di Riau gusar karena tingkahnya.

Ketua AMATIR Riau, Ismanto, mengeklaim bahwa pihaknya memiliki bukti terkait dugaan pungli yang dilakukan oleh Kades Sontang dan Camat Bonai Darussalam.

"Laporan kami ini berlandaskan pada hasil investigasi, pengaduan masyarakat, serta dokumen-dokumen resmi yang berhasil kami dapatkan," ungkap Ismanto kepada Kompas.com melalui pesan WhatsApp.

Ismanto menduga, Kades Sontang dan Camat Bonai Darussalam telah meminta atau memaksa beberapa perusahaan untuk membayar sejumlah uang tertentu dengan dalih perbaikan jalan.

"Mereka meminta atau memaksa perusahaan-perusahaan untuk membayar sejumlah uang tertentu dengan dalih perbaikan jalan, sebagaimana tercantum dalam dokumen notulen rapat yang ditandatangani oleh pihak kecamatan," jelas Ismanto.

Baca juga: Cara Cek Penerima Bansos Rp 900 Ribu, Masukkan NIK dan Nama Lengkap untuk BLT Kemensos

Selain itu, pihak AMATIR juga menduga adanya penentuan nominal pungutan yang dibebankan kepada masing-masing perusahaan secara sepihak, tanpa melalui mekanisme yang sah.

Dana yang diduga berasal dari pungli tersebut, menurut Ismanto, ditampung di rekening pribadi milik Kades Sontang, Zulfahrianto.

"Kami menduga praktik pengumpulan dana ini tidak melalui mekanisme anggaran resmi negara, baik dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), serta tidak melibatkan Dinas Pekerjaan Umum provinsi dan kabupaten, dan tidak ada dasar hukum yang jelas untuk pemungutan retribusi," kata Ismanto.

Pihaknya menilai, kedua pejabat tersebut melanggar beberapa pasal, di antaranya Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang berkaitan dengan memaksa seseorang memberikan sesuatu karena jabatan.

Kemudian Pasal 11 UU Tipikor mengenai penerimaan hadiah terkait jabatan, serta Pasal 368 dan Pasal 423 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemerasan dan penyalahgunaan wewenang oleh pejabat.

Hingga berita ini diturunkan, Camat Bonai Darussalam dan Kades Sontang belum memberikan respons terkait laporan tersebut.

Berita viral lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved