Berita Viral
Daftar Hukuman yang Didapat Rizki Kiper asal Bandung di Kamboja Jika Tak Dapat 20 Nomor Orang Kaya
Terungkap daftar hukuman yang didapat Rizki, kiper asal Bandung, Jawa Barat yang diduga jadi korban TPPO di Kamboja.
Penulis: Ani Susanti | Editor: Ani Susanti
Ringkasan Berita:
- Kasus Rizki Nur Fadhila, kiper asal Bandung, Jawa Barat diduga jadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kamboja
- Cerita ayah Rizki tentang apa yang dialami anaknya di Kamboja
- Kondisi terbaru Rizki setelah kasusnya viral di media sosial
TRIBUNJATIM.COM - Terungkap daftar hukuman yang didapat Rizki Nur Fadhila (18), kiper asal Bandung, Jawa Barat yang diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan dipekerjakan di Kamboja.
Rizki disebut menjadi korban TPPO setelah mendapatkan tawaran dari seseorang melalui media sosial Facebook.
Awalnya, Rizki memberi tahu keluarga bahwa ia hendak mengikuti seleksi untuk bisa merumput bersama salah satu tim sepak bola, PSMS Medan, di Medan, Sumatera Utara.
Rizki kemudian dibawa terlebih dahulu ke Jakarta, lalu ke Medan, sebelum akhirnya diterbangkan ke Malaysia dan Kamboja.
Baca juga: Kronologi Rizki Kiper Muda Dibawa ke Kamboja Kerja Tipu Orang Kaya, Telpon Keluarga Diam-diam
Ayah Rizki, Dedi Solehudin mengaku sudah tiga minggu menunggu kepastian nasib putranya,
Semua berawal dari tawaran seleksi di sebuah klub sepak bola di Medan, Sumatera Utara.
Setelah sempat ditolak, Fadhil, sapaan akrab Rizki, akhirnya berangkat pada 26 Oktober 2025.
Ia dijemput travel menuju Jakarta sebelum diterbangkan ke Medan.
Namun setibanya di sana, rute perjalanan putranya mendadak berubah. Dari Medan, ia dibawa ke Malaysia hingga akhirnya berakhir di Kamboja.
“Dia (anaknya) diiming-imingi main bola di Medan, buat seleksi, anak saya emang suka bola,” ujar Dedi saat ditemui di rumahnya di Kampung Cilisung RT 05 RW 03, Desa Dayeuhkolot, Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, Selasa (18/11/2025), melansir dari Kompas.com.
Sejak kecil, Fadhil memang aktif bermain sepak bola. Ia pernah mengikuti sekolah sepak bola, bermain di klub lokal, hingga sempat bergabung dalam Diklat Persib. Tawaran kontrak membuat keluarga percaya bahwa ini kesempatan emas untuk masa depannya.
Beberapa hari setelah keberangkatan, telepon masuk mengguncang keyakinan itu. Fadhil mengaku dijebak.
“Katanya, ‘Pak, Aa dijebak’. Ditanya dari mana, dia bilang dari Facebook,” tutur Dedi lirih.
Komunikasi dengan pihak perekrut terputus karena seluruh kontak yang dimiliki putranya dihapus.
Dihukum Jika Tak Dapat Nomor Orang Kaya
Dari cerita Fadhil, kondisi di Kamboja jauh dari bayangan seleksi sepak bola.
Ia dipaksa bekerja dengan target mencari calon korban penipuan daring, menyasar warga negara China yang dianggap kaya.
“Targetnya harus dapat 20 nomor orang China. Kalau enggak dapat, dia disiksa,” kata Dedi.
Menurutnya, sang anak dipukul berkali-kali dan dipaksa melakukan kerja fisik berat, termasuk mengangkat galon dari lantai satu sampai lantai 10.
Jam kerja berlangsung dari pukul 08.00 hingga tengah malam, kadang lebih lama jika target tidak tercapai.
“Dia tiap hari kerja dari jam 08.00 pagi sampai jam 12.00 malam,” ujarnya.
Baca juga: Rizki Dapat Tawaran Direkrut SSB, Kiper Muda itu Malah Terdampar di Kamboja, Keluarga Khawatir
Meskipun dalam tekanan, Fadhil tetap berusaha mengirim pesan secara sembunyi-sembunyi. Semua pesannya selalu berisi permintaan tolong dan ketakutan akan keselamatannya.
Keluarga sudah berupaya melapor ke berbagai instansi.
“Sudah lapor ke semua instansi, ke Gedung Sate juga sudah. Tapi belum ada tindak lanjut,” kata Dedi.
Ia bahkan meminta bantuan publik melalui media sosial. Namun belum ada perkembangan berarti.
“Tolong, Pak Presiden, bagaimana selanjutnya? Tolong bantu anak saya pulang dengan kondisi sehat,” ujarnya dengan suara bergetar.
Sudah Berada di KBRI
Rizki Nur Fadhila KINI telah berada di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kamboja.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Bandung, Kompol Luthfi Olot Gigantara, saat ditemui di Markas Polresta Bandung, Rabu (19/11/2025).
"Kami telah berkoordinasi juga dengan BP3MI Provinsi Jawa Barat beserta Direktorat Kriminal Umum dan Direktorat Siber Polda Jawa Barat untuk dapat berkoordinasi ke KBRI yang ada di Kamboja. Kemudian hari ini, tadi pagi kami memperoleh informasi dari KBRI Kamboja yang ada di Ibu Kota Kamboja, bahwa korban saudara Rizky saat ini sudah berada di KBRI yang mana masih dilakukan pemeriksaan," katanya.
Selain itu, Polresta Bandung juga telah memeriksa empat saksi, yakni tiga anggota keluarga korban dan seorang rekannya.
Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan keberadaan Rizki dan mengetahui apakah benar ia pergi ke Kamboja untuk bekerja.
Setelah melakukan sejumlah penyelidikan, termasuk berkoordinasi dengan BP3MI serta Direktorat Siber dan Direktorat Kriminal Umum Polda Jawa Barat, polisi kini tengah mengupayakan pemulangan korban.
"Selanjutnya kami dari Satreskrim terus melakukan penyelidikan untuk menggali fakta-fakta hukum yang terjadi ketika korban saudara Rizky ini berangkat menuju negara Kamboja, dan saat ini melakukan koordinasi ke KBRI Kamboja terkait dengan proses pemulangan saudara Rizki ke Indonesia," ujarnya.
kiper asal Bandung
Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)
PSMS Medan
Kamboja
Tribun Jatim
TribunJatim.com
berita viral
Rizki Nur Fadhilah
| Sudah Jadi Tersangka KPK, Bupati Ponorogo Sugiri Kini Juga Digugat Anak Buahnya Rp 1 Miliar |
|
|---|
| Kades Merengek Diringkus Polisi, Ngaku Hanya Pinjam Uang Desa, Mobil Siaga Digadaikan di Lokalisasi |
|
|---|
| Warga Sidoarjo Panik Saldo ATM Rp 135 Juta Lenyap Tapi Uang Tak Keluar, PIN Telanjur Diintip Orang |
|
|---|
| Main Hujan Dekat Selokan, Bocah Malah Tergelincir Masuk, Kondisinya Diungkap |
|
|---|
| Kades Saefudin Gelapkan Rp547 Juta hingga Pembangunan Jembatan Mangkrak, Tergiur Untung Saham Rp1 M |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Daftar-Hukuman-yang-Didapat-Rizky-Kiper-asal-Bandung-di-Kamboja-Jika-Tak-Dapat-20-Nomor-Orang-Kaya.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.