Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Terpopuler

VIRAL TERPOPULER: Dana 27 Nasabah Senilai Rp 7,1 M Dikuras Rafina - Guru Paimen Dihajar Bos Tambang

3 Berita viral terpopuler Kamis, 20 November 2025. Dana 27 nasabah senilai Rp 7,1 M dikuras Rafina hingga guru Paimen dihajar bos tambang.

|
KOLASE TribunJatim.com/KOMPAS.com/Aryo Tondang/Tribunjambi.com/Frengky Widarta
BERITA VIRAL TERPOPULER - (Kiri) Rafina (26) dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolda Jambi, Senin (3/6/2025). Dia jadi tersangka pembobolan 27 rekening nasabah Bank Jambi senilai Rp7,1 miliar. (Kanan) Guru SMPN 32 Merangin, Jambi yang dianiaya bos penambangan emas tanpa izin (PETI) berinisial A, dan perwakilan keluarga A memberikan penjelasan terkait duduk perkaranya, Selasa (18/11/2025). 
Ringkasan Berita:

TRIBUNJATIM.COM - Kumpulan berita peristiwa yang tersangkum dalam berita viral terpopuler hari Kamis, 20 November 2025.

Berita pertama mantan pegawai Bank 9 Jambi Kerinci, Rafina Salsabila (26), divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Sungai Penuh.

Ada juga kasus kematian seorang dosen menjadi perbincangan hangat baru-baru ini di media sosial.

Selanjutnya viral kasus guru dihajar bos tambang emas ilegal di SMPN 32 Merangin.

Berikut selengkapnya berita viral terpopuler hari ini, Kamis (20/11/2025) di TribunJatim.com.

  1. Dana 27 Nasabah Senilai Rp7,1 M Dikuras Rafina Mantan Pegawai, Saldo di Rekeningnya Sisa Rp80 Ribu
BOBOL - Rafina (26) dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolda Jambi, Senin (3/6/2025). Dia jadi tersangka pembobolan 27 rekening nasabah Bank Jambi senilai Rp7,1 miliar.
BOBOL - Rafina (26) dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolda Jambi, Senin (3/6/2025). Dia jadi tersangka pembobolan 27 rekening nasabah Bank Jambi senilai Rp7,1 miliar. (KOMPAS.com/Aryo Tondang)

Mantan pegawai Bank 9 Jambi Kerinci, Rafina Salsabila (26), divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Sungai Penuh.

Ia terjerat kasus pencatatan palsu dalam pembukuan laporan transaksi Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jambi Cabang Kerinci.

Berdasarkan data SIPP PN Sungai Penuh, sidang pembacaan vonis tersebut berlangsung di PN Sungai Penuh, Kabupaten Kerinci, Kota Jambi, pada Senin (17/11/2025).

Ketua Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara, Aries Kata Ginting menyatakan, Rafina telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.

Rafina dengan sengaja membuat adanya pencatatan palsu dalam pembukuan laporan transaksi suatu bank, sebagaimana dalam dakwaan tunggal JPU.

Baca juga: Pencuri Yang Bobol Warung Wisata Sumber Ragil Kuning Kediri Ternyata Beraksi di Banyak Lokasi

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun," kata Aries, dikutip dari SIPP PN Sungai Penuh, Selasa (18/11/2025).

Selain itu, Rafina juga dijatuhkan sanksi denda sejumlah Rp10.000.000.000.

Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti pidana kurungan selama enam bulan.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan awal JPU Kejari Sungai Penuh, yang sebelumnya menuntut terdakwa 11 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.

Sementara itu, barang bukti berupa 33 slip penarikan dan 11 nota debit pemindahbukuan diserahkan kepada Bank 9 Jambi Cabang Kerinci.

Baca Selengkapnya

2. Sosok Polisi AKBP Saksi Kunci Kematian Dosen Tanpa Busana di Hotel, Keluarga Merasa Tak Wajar

PROSES EVAKUASI - Evakuasi jenazah perempuan berinisial DDL di sebuah kamar kostel Jalan Telaga Bodas Raya Nomor 11 Karangrejo, Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang, Senin (17/11/2025). Korban merupakan dosen muda Untag Semarang, yang ditemukan tewas pertama kali oleh seorang polisi berpangkat AKBP.
PROSES EVAKUASI - Evakuasi jenazah perempuan berinisial DDL di sebuah kamar kostel Jalan Telaga Bodas Raya Nomor 11 Karangrejo, Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang, Senin (17/11/2025). Korban merupakan dosen muda Untag Semarang, yang ditemukan tewas pertama kali oleh seorang polisi berpangkat AKBP. (TribunJateng.com/Polrestabes Semarang)

Kasus kematian seorang dosen menjadi perbincangan hangat baru-baru ini di media sosial.

Pasalnya, dosen di Semarang, Jawa Tengah itu menuai perbincangan karena kehadiran seorang polisi.

Ada anggota polisi berpangkat AKBP yang ikut terlibat hingga menjadi saksi kunci dalam kasus.

Kematian seorang dosen di Semarang, Jawa Tengah, menimbulkan pertanyaan karena ada seorang polisi berpangkat menengah yang ternyata bersama almarhumah sebelum ditemukan tewas di kamar hotel.

Keluarga menganggap kematian ini tak wajar karena almarhum ditemukan di sebuah hotel di Jalan Telaga Bodas Raya, Kota Semarang.

Baca juga: Terkuak Penyebab Kematian Pria Terikat di Parit Lamongan, Polisi Kini Buru Pelaku

Kemarin, Selasa (18/11/2025), Kapolsek Gajahmungkur AKP Nasoir menyebut korban berinisial D (35) ditemukan tewas dalam kondisi telanjang.

Almarhum ditemukan meninggal tak wajar di sebuah hotel di Jalan Telaga Bodas Raya, Kelurahan Karangrejo, Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang, Senin (17/11/2025). 

Ia mengatakan korban sempat bermalam bersama seorang laki-laki di kamar hotel tersebut.

“Inisialnya D, usia 35 tahun. Dia berdua dengan seseorang. Mereka satu kamar, sama laki-laki,” ujar Nasoir, Selasa (18/11/2025), seperti dikutip TribunJatim.com dari Tribun Jateng, Rabu (19/11/2025).

Di sisi lain, Ketua Umum Komunitas Muda Mudi Alumni Untag Semarang, Jansen Henry Kurniawan mengatakan koleganya tersebut ditemukan tewas oleh oknum polisi di tempat kejadian perkara (TKP).

Baca Selengkapnya

3. Awal Perkara Guru Paimen Dihajar Bos Tambang Emas di Sekolah, Perkara Izin Tanah Dilewati Alat Berat

VIRAL GURU DIANIAYA - Guru SMPN 32 Merangin, Jambi yang dianiaya bos penambangan emas tanpa izin (PETI) berinisial A, dan perwakilan keluarga A memberikan penjelasan terkait duduk perkaranya, Selasa (18/11/2025).
VIRAL GURU DIANIAYA - Guru SMPN 32 Merangin, Jambi yang dianiaya bos penambangan emas tanpa izin (PETI) berinisial A, dan perwakilan keluarga A memberikan penjelasan terkait duduk perkaranya, Selasa (18/11/2025). (Istimewa - Tribunjambi.com/Frengky Widarta)

Viral kasus guru dihajar bos tambang emas ilegal di SMPN 32 Merangin.

SMPN 32 Merangin berada di Muara Jernih, Kecamatan Tabir Ulu, Kabupaten Merangin, Jambi.

Guru yang diduga menjadi korban itu adalah Paimen.

Guru Paimen viral dianiaya oleh seorang bos penambangan emas tanpa izin (PETI) berinisial A. 

Peristiwa guru dianiaya bos tambang emas ilegal itu terjadi di halaman sekolah.

Baca juga: Jukir Aniaya Pemuda dengan Celurit di Kawasan Hotel Jagalan Surabaya, Tersinggung Saling Menatap

Aksi kekerasan itu bahkan disaksikan langsung oleh murid-murid kelas IX yang saat itu sedang mengikuti pelajaran.

Pelaku A dikenal sebagai pemain PETI di wilayah Tabir Ulu. 

Dia datang ke sekolah untuk mencari Paimen, setelah sebelumnya beberapa kali mendatangi SMPN 32 Merangin.

Menurut keterangan Saidina Ali, menantu korban, A sempat masuk ke ruang guru untuk menanyakan keberadaan Paimen. 

Tidak lama setelah pelaku keluar, seorang murid berlari ke ruang guru dan memberitahukan bahwa Paimen sedang dipukul.

Baca Selengkapnya

---

Berita Viral dan Berita Jatim lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved