Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Bisakah Dianggap Beribadah saat Kirim Stiker Doa atau Religi di WhatsApp?

Stiker religi di WhatsApp sering digunakan untuk memanjatkan doa maupun harapan. Lantas bisakah dianggap beribadah?

Tribunnews.com
STIKER DOA WHATSAPP - Ilustrasi aplikasi WhatsApp. Stiker religi di WhatsApp sering digunakan untuk memanjatkan doa maupun harapan. Kemenag jelaskan apakah bisa dianggap beribadah atau tidak, Kamis (20/11/2025). 
Ringkasan Berita:
  • Stiker religi di WhatsApp sering digunakan untuk memanjatkan doa maupun harapan.
  • Menurut Imam An-Nawawi, doa yang hanya dipanjatkan dalam bentuk gambar atau teks tidak bisa dianggap ibadah.
  • Mengirim doa stiker via WhatsApp tidak memiliki nilai ibadah, kecuali disertai doa atau zikir yang benar-benar diucapkan.

 

TRIBUNJATIM.COM - Aplikasi perpesanan WhatsApp memberikan fitur bagi pengguna untuk kirim pesan dengan stiker.

Stiker WhatsApp bermacam-macam mulai gambar hingga tulisan termasuk tulisan mengandung unsur doa.

Stiker-stiker religi ini biasanya mempermudah pengguna jika tak sempat mengetik maupun pesan dalam bentuk suara.

Stiker bernuansa religi ini sering ditemukan saat seseorang menyampaikan doa tertentu, memanjatkan harapan, atau menyampaikan belasungkawa bagi pengguna lain atau di forum grup.

Apabila seseorang mengirimkan doa atau menuliskan zikir melalui stiker aplikasi perpesanan, bisakah dianggap sebagai ibadah?

Berikut penjelasan dari Kementerian Agama RI, dikutip dari kompas.tv pada Kamis (20/11/2025).

Baca juga: Bacaan Doa saat Hujan Deras hingga Khawatir Terjadi Bencana yang Diajarkan Rasulullah SAW

Bisakah Beribadah dengan Stiker?

Menurut Imam An-Nawawi, doa yang hanya dipanjatkan dalam bentuk gambar atau teks tidak bisa dianggap ibadah.

Pasalnya, tindakan tersebut tidak memenuhi kriteria doa dan zikir yang disyariatkan.

Imam An-Nawawi menjelaskan:

اعلم أن الأذكار المشروعة في الصلاة وغيرها، واجبةً كانت أو مستحبةً، لا يُحسبُ شيءٌ منها ولا يُعتدّ به حتى يتلفَّظَ به، بحيثُ يسمعُ نفسهُ إذا كان صحيح السمع لا عارض له

Artinya:

“Ketahuilah bahwa zikir-zikir yang disyariatkan, baik dalam shalat maupun di luar shalat, baik yang wajib maupun yang sunnah, tidak dihitung dan tidak dianggap sah sampai diucapkan dengan lisan, sehingga orang yang mengucapkannya dapat mendengar dirinya sendiri, jika ia memiliki pendengaran yang normal dan tidak ada halangan”. (Imam Nawawi, Al-Adzkar, [Beirut, Dar Ibn Hazm: 2004], hlmn. 46-47).

Syekh Ibnu Allan menjelaskan keterangan Imam An-Nawawi lebih lanjut dalam kitab Al-Futuhatur Rabbaniyyah.

Baca juga: Bacaan Doa untuk Menenangkan Hati dan Pikiran yang Galau atau Dilanda Masalah

Dalam penjelasan tersebut, doa atau zikir harus diucapkan secara lisan sehingga jika wajib dilafalkan; misalnya ketika membaca surat Al-Fatihah dalam salat. 

Meskipun demikian, zikir dalam hati tetap sah secara syariat jika tidak termasuk amalan yang harus dilafalkan. Contohnya adalah beberapa bacaan rukun dalam salat.

Demikian, mengirim doa stiker via WhatsApp tidak memiliki nilai ibadah, kecuali disertai doa atau zikir yang benar-benar diucapkan.

Sehingga, disarankan melafalkan doa dalam hati dengan khusyuk sebelum, saat, atau setelah mengirim stiker doa atau zikir.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Sumber: Kompas TV
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved