Breaking News
Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Daftar Anggota dalam KK AKBP Basuki Ternyata Ada 3 Wanita, Keluarga Asli Sulit Urus Akta Kematian

Ternyata ada sosok wanita lain yang juga terdaftar dalam surat KK polisi AKBP Basuki usai ditahan atas kematian dosen DLL.

Penulis: Ignatia | Editor: Ignatia Andra
Tribunnews.com
DAFTAR ANGGOTA KK - AKBP Basuki ditahan selama 20 hari usai dosen Untag Semarang Dwinanda Linchia Levi (kiri) meninggal dunia. Polisi bongkar KK yang ada di surat AKBP Basuki 
Ringkasan Berita:
  • AKBP Basuki ternyata mendaftarkan 3 orang perempuan dalam satu surat KK-nya
  • Dosen Levi belakangan tinggal seatap dengan Basuki selama 5 tahun
  • Keluarga asli Levi kesulitan mengurus akta kematian

 

TRIBUNJATIM.COM - Daftar anggota di dalam surat KK AKBP Basuki akhirnya dibongkar kepolisian.

Kasus kematian dosen untag DLL alias Levi terus mengurai fakta baru yang tak terduga.

Satu diantaranya fakta bahwa ada beberapa nama wanita yang masuk ke dalam surat KK yang dikepalai oleh AKBP Basuki.

Kasubdit Dalmas Ditsamapta Polda Jawa Tengah AKBP Basuki memasukkan dosen Semarang Dwinanda Linchia Levi dalam Kartu Keluarga (KK).

Basuki bahkan tinggal bersama Levi selama lima tahun.

Anggota dalam surat KK

Kuasa hukum keluarga Dwinanda Linchia Levi, Zainal Abidin Petir mengatakan bahwa AKBP Basuki memang sudah melanggar Kode Etik Profesi Polri.

"Sudah jelas pelanggaran kode etik. Perwira menengah yang masih punya keluarga kemudian memasukkan nama wanita yang masih bujangan di KK-nya. Kan pelanggaran etik, orang penegak hukum kok," katanya,

Informasinya Basuki memasukkan Levi di KK-nya untuk mempermudah proses pembuatan KTP Semarang.

Sebab Levi sebenarnya berasal dari Purwokerto.

"Kalau memang mau bantu supaya mudah ada domisili di Semarang kan bisa KK tersendiri, kan boleh. Kenapa KK-nya itu, AKBP B, istrinya, anaknya, baru itu," katanya.

Baca juga: Sosok Aisha Retno, Ucap Batik dari Malaysia saat Berikan Buah Tangan ke Ariana Grande

Ia membongkar isi Kartu Keluarga Basuki dan Levi.

Dalam KK, Basuki berstatus sebagai kepala keluarga.

"Kepala keluarga B, AKBP orang polda, kemudian nomor dua perempuan itu sebagai mengurus rumah tangga berarti istri yah," katanya.

Pada urutan ketiga ada perempuan juga yang berstatus sebagai anak.

"Nomor tiga anak perempuan," katanya.

Dan terakhir barulah Dwinanda Linchia Levi.

"Nomor empat baru doktor," katanya.

Status Levi di KK Basuki pun sebagai istri atau anak.

"Di sini hubungan keluarganya itu AKBP B itu kepela keluarga, kedua istri, ketiga anak, keempat family lain," katanya.

Baca juga: Imbas Belum Dibayar Pemkot Rp 800 Juta, Kontraktor Ngamuk Bongkar Drainase, Wali Kota Klarifikasi

Terbongkar kejelasan hubungan

Hubungan Basuki dan Levi kini mulai menemui titik terang.

Hasil gelar perkara Propam Polda Jateng mengungkat bahwa Basuki tinggal satu atap bersama Levi.

Dwinanda Linchia Levi merupakan dosen hukum pidana di Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang.

Dia ditemukan tewas tanpa busana di lantai kamar hotel kawasan Gajahmungkur, Kota Semarang pada Senin (17/11/2025).

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengungkap bahwa Basuki memang tinggal seatap dengan Levi.

"Tinggal dengan wanita tanpa ikatan perkawinan yang sah," katanya.

AKBP Basuki ditahan (KIRI). Dwinanda Linchia Levi (KANAN). Belakangan terungkap akhirnya nasib karir AKBP Basuki yang viral.
AKBP Basuki ditahan (KIRI). Dwinanda Linchia Levi (KANAN). Belakangan terungkap akhirnya nasib karir AKBP Basuki yang viral. (Tribunnews Bogor)

Dwinanda Linchia Levi diketahui sudah dua tahun tinggal di kamar nomor 210.

Menurut Artanto berdasarkan pengakuan Basuki, dia sudah menjalin hubungan dengan Levi sejak tahun 2020.

"Kurang lebih dari tahun 2020, namun harus dilakukan pemeriksaan kembali dan dilengkapi dengan bukti," katanya.

Ia mengatakan perbuatan AKBP Basuki kumpul kebo dengan Levi merupakan pelanggaran berat Kode Etik Profesi Polri.

"Karena menyangkut masalah kesusilaan dan perilaku di masyarakat," katanya.

Ditambah lagi ternyata Basuki memasukkan Levi ke dalam KK-nya.

"(Soal KK) Berkaitan juga dengan proses tindak pidana oleh karena itu berproses dalam proses tindak pidana," katanya.

Keluarga asli kesulitan urus akta kematian

Kini akibat tipu daya Basuki tersebut, pihak keluarga Levi menjadi kesulitan dalam mengurus akta kematian.

"Saya bukan mencuri data, ketika saya dampingin kakak korban untuk ngurus akta kematian kan harus ada KK-nya almarhumah, di atasnya ada nama AKBP," katanya.

Kejahatan Basuki tersebut akhirnya berbuah kecut bagi keluarga asli Levi yang masih tersisa.

Karir terancam

Penyebab AKBP B ditahan ialah karena ia melanggar kode etik lantaran ia tinggal satu atap bersama DLL tanpa hubungan ikatan perkawinan yang sah.

DLL sendiri ditemukan tewas tanpa busana di sebuah kamar kos-hotel (kostel) Jalan Telaga Bodas Raya Nomor 11 Karangrejo, Gajahmungkur, Kota Semarang, Senin (17/11/2025).

"AKBP B dipatsus selama 20 hari, terhitung mulai 19 November hingga 8 Desember 2025 karena melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri," kata Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Jateng, Kombes Pol Saiful Anwar dilansir dari TribunNews Kamis (20/11/2025), oleh TribunJatim.com.

Sanksi yang dijatuhkan kepada AKBP Basuki selepas penyidik Propam melakukan gelar perkara yang dikomandoi Kepala Subbidang Pembinaan Etika Profesi  (Kasubbid Wabprof) Bidpropam Polda Jateng AKBP Hendry Ibnu Indarto, pada Rabu (19/11/2025).

Proses gelar perkara melibatkan pula pengawas internal dari Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda), Biro Sumber Daya Manusia (SDM) dan Bidang Hukum (Bidkum).

Hasil gelar perkara menyimpulkan, AKBP Basuki melakukan pelanggaran kode etik berupa tinggal bersama seorang wanita berinisial DLL tanpa ikatan perkawinan yang sah.

Saiful mengatakan, keputusan tersebut sengaja bentuk penegakan aturan dan komitmen Propam dalam memastikan proses pemeriksaan berjalan objektif dan terukur.

"Tindakan ini sebagai langkah awal agar proses pemeriksaan dapat berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Ia mengingatkan, Polda Jateng berkomitmen untuk menindak tegas terhadap setiap pelanggaran yang dilakukan anggota Polri. Penindakan dilakukan tanpa pengecualian.

"Siapapun anggota yang terbukti melakukan pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan, tanpa memandang pangkat maupun jabatan,” katanya.

Baca juga: Wanita Penjaga Kios UMKM di Banyuwangi Tewas Tersengat Listrik, Sempat Ngeluh Sakit & Mulut Berbusa

Berita viral lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved