Berita Viral
Nasib Wanita, Tabungan Umrahnya Rp 12 Juta Digelapkan Tetangga, Kini Dipukul Balok Kayu saat Salat
Permasalahan ini diduga berawal dari korban yang sempat meminta uang tabungan umrah yang ia titipkan ke tersangka Rp 12.450.000.
Wanita berinisial YP (35) itu kini ditangkap dan ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo dalam kasus penyelewengan dana Desa Sanggung, Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Selasa (8/7/2025).
YP merupakan Bendahara Desa Sanggung.
Ia menggasak dana desa hingga ratusan juta Rupiah.
Baca juga: 15 Tahun Buron, Koruptor Dana Desa Akhirnya Tertangkap di Rumah Makan, Divonis Setahun Penjara
Pelaksana Harian (Plh) Kajari Sukoharjo, Tjut Zelvira Nofani menuturkan, penyelewengan dana desa ini terbongkar setelah Sekretaris Desa curiga dengan anggaran dana desa yang habis.
Padahal, program desa pada 2023-2024 masih belum terlaksana.
"YP menjabat sebagai bendahara di Desa Sanggung. Dia memalsukan tanda tangan Kepala Desa (Kades), lalu mencairkan sendiri,"
"Kades tidak tahu, uangnya lalu digunakan untuk keperluan pribadi," kata Zelvira, Selasa (8/7/2025) kemarin.
Mengutip TribunSolo.com, YP kini pun telah ditahan di Rutan Kelas IA Kota Solo.
YP melancarkan aksinya dengan cara memalsukan tanda tangan kepala desa.
Selain itu, tersangka juga memalsukan laporan pertanggungjawaban alias LPJ.
Pihak Kejari Sukoharjo saat ini masih melakukan pendalaman terkait dengan kasus korupsi ini.
Aset-aset YP juga diperiksa untuk mengganti total kerugian negara.
"Kita mau telusuri juga, kita mau melihat aset-asetnya apakah bisa untuk menutupi apa yang dia pakai," ucapnya.
Ia menuturkan, dari aksi YP ini, negara alami kerugian hingga Rp406 juta.
Dari keterangan tersangka, uang tersebut digunakan untuk hidup hedon.
| Tiap Hari Siswa SD Naik KRL Sendirian Jam 4 Pagi hingga Pihak Sekolah Cemas, Ibu Tak Mau Pindahkan |
|
|---|
| Riyang Warga Sleman Jualan Rumput Online hingga 8 Karung Sehari, Pesan ke Anak Muda Agar Tak Gengsi |
|
|---|
| 3 Tahun Ditunggu, Pemkab dan BPBD Tak Bayar Utang Proyek Jembatan Rp 889 Juta, Kini Kalah Gugatan |
|
|---|
| Mengintip Rumah Haji Sutar Tersangka Pencucian Uang Narkoba Rp 52 M, Dikenal Tetangga Old Money |
|
|---|
| Karir Terancam PTDH, AKBP Basuki Berharta Rp 94 Juta Tapi Bisa Bayari Kuliah S3 DLL Rp 164,5 Juta |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Ilustrasi-jenazah-pakai-sidik-jari-jenazah.jpg)