Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Ulah Kades Gadai Mobil Siaga Desa Rp47 Juta di Lokalisasi Bikin Warga Rugi, Menghilang 2 Tahun

Kades di Brebes berani gadai mobil desa Rp47 juta di lokalisasi. Hasil gadai tersebut dibuat untuk penggandaan uang.

TRIBUN JATENG/Wahyu Nur Kholik
TILEP UANG - Kades non aktif Desa Kebonagung Saefudin saat digelandang dari Polres Brebes ke Lapas Brebes dengan tangan terborgol. Mobil siaga desa yang harusnya menjadi fasilitas warga justru digadaikan oleh kepala desa di kawasan lokalisasi senilai Rp47 juta, Minggu (23/11/2025). 
Ringkasan Berita:
  • Saefudin, Kepala Desa Kebonagung nonaktif di Kecamatan Jatibarang, Brebes gadaikan mobil desa senilai Rp47 juta.
  • Setelah beraksi culas, Saefudin menghilang selama dua tahun dan menjadi buronan.

 

TRIBUNJATIM.COM - Kelakuan kepala desa di Brebes, Jawa Tengah membuat warga dan negara merugi.

Mobil siaga desa yang harusnya menjadi fasilitas warga justru digadaikan oleh kepala desa di kawasan lokalisasi senilai Rp47 juta.

Aksi culas dini dilakukan oleh Saefudin, Kepala Desa Kebonagung nonaktif di Kecamatan Jatibarang, Brebes.

Setelah beraksi culas, Saefudin menghilang selama dua tahun dan menjadi buronan.

Baca juga: Kades Merengek Diringkus Polisi, Ngaku Hanya Pinjam Uang Desa, Mobil Siaga Digadaikan di Lokalisasi

Hasil Gadai Buat Digandakan

Uang hasil gadai diduga digunakan untuk aktivitas penggandaan uang serta kebutuhan hidup selama berada di Purwokerto.

Kapolres Brebes, AKBP Lilik Ardhiansyah, menjelaskan tindakan tersebut terungkap dalam penyidikan kasus penggelapan dana desa (DD) dan bantuan keuangan (Bankeu) yang dilakukan Saefudin sejak 2022 hingga 2024.

Polisi akhirnya menangkap Saefudin di Purwokerto setelah dua tahun menjadi buronan.

Audit Inspektorat Kabupaten Brebes pada 3 Maret 2024 menemukan kerugian negara mencapai sekitar Rp547 juta akibat penyalahgunaan anggaran desa.

Setelah ditangkap, Saefudin resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penggelapan dana yang seharusnya dialokasikan untuk kepentingan masyarakat.

"Kita terapkan pasal 2 dan 3 undang undang nomor 31 tahun 1999 dan undang undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi."

"Akibat perbuatannya, tersangka terancam hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar," ungkap Kapolres Brebes

Dikutip dari Tribun Jateng pada Minggu (23/11/2025), kendaraan siaga desa yang digadaikan oleh kades non aktif tersebut, dengan series Wulling berwarna merah maroon terparkir di area Mapolres Brebes lantaran menjadi barang bukti. 

Baca juga: Kades Saefudin Gelapkan Rp547 Juta hingga Pembangunan Jembatan Mangkrak, Tergiur Untung Saham Rp1 M

Ditangkap di Rumah Rekan

Saefudin diringkus ditempat persembunyiannya di daerah Banyumas.

Dua tahun belakangan, tersangka bersembunyi di sejumlah tempat dengan cara berpindah-pindah hingga akhirnya ditangkap saat berada di rumah rekannya. 

Kepada penyidik, tersangka mengelak telah melakukan tindakan pidana korupsi.

Tersangka hanya mengatakan uang dana desa itu hanya dipinjam dan akan segera dikembalikan pada akhir bulan November mendatang.

Sementara itu, kuasa hukum Kepala Desa Kebonagung, Budi Prabowo mengatakan, kliennya diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan memakai Alokasi Dana Desa (ADD), Dana Desa (DD), dan Bantuan Keuangan dalam kurun waktu 2022-2024.

TILEP UANG - Kades non aktif Desa Kebonagung Saefudin saat digelandang dari Polres Brebes ke Lapas Brebes dengan tangan terborgol.
TILEP UANG - Kades non aktif Desa Kebonagung Saefudin saat digelandang dari Polres Brebes ke Lapas Brebes dengan tangan terborgol. (TRIBUN JATENG/Wahyu Nur Kholik)

Dari pengakuan tersangka, uang itu digunakan untuk pembangunan jembatan di desanya mangkrak dengan anggaran yang melebihi pagu yang semula Rp 100 juta namun saat digarap mencapai Rp 250 juta.

Kemudian digunakan untuk menanam saham (penggandaan uang) dari nilai Rp 1 juta dijanjikan akan mendapatkan Rp 1 miliar. 

"Kemudian untuk kegiatan-kegiatan lainnya. Mobil siaga digadaikan ke orang lain (tempat lokalisasi). Sebagai kuasa hukum, kami berupaya agar bisa meringankan tuntutan jaksa dengan bukti bukti yang kami miliki," katanya. 

Pantauan Trinun Jateng di Polres Brebes, tersangka kemudian dikenakan borgol untuk kemudian di titipkan ke Lembaga Pemasyarakatan Brebes. 

Baca juga: Camat Tagih Uang Perbaikan Jalan ke Perusahaan Besar, Tapi Ditransfer ke Rekening Pribadi Kades

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved