Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Nurhasan Mantan Kepsek Ingin Jadi ASN Lagi usai Dipenjara karena Dituduh Pungli Seragam Rp 91 Juta

Sosok Nurhasan (62) mantan Kepsek yang sempat dituduh pungli seragam ingin jadi ASN lagi.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Ani Susanti
Kompas.com/Muh Amran Amir - TribunTimur/Muh Sauki
KEPSEK DITUDUH PUBGLLO - Nurhasan (62) saat ditemui di rumahnya di Desa To'bia, Kecamatan Ponrang Selatan, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan. Nurhasan yang merupakan mantan kepala SMPN 1 Luwu ini mengaku kena pecat setahun jelang pensiun karena perkara pengadaan baju seragam sekolah. Kini ia ingin kembali menjadi ASN. 

Ringkasan Berita:

TRIBUNJATIM.COM - Sosok Nurhasan (62), mantan Kepala Sekolah atau Kepsek SMP Negeri 1 Ponrang, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan meminta tolong kepada Presiden Prabowo Subianto agar bisa kembali menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Nurhasan adalah sempat dipenjara dua tahun dan mengalami Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai ASN, hanya setahun sebelum pensiun.

Ia dituduh pungli pengadaan seragam (batik dan olahraga) siswa pada tahun 2018.

Vonis pengadilan pada 2020 dan keputusan PTDH dari Pemerintah Kabupaten Luwu membuatnya kehilangan jabatan, penghasilan, dan nama baik yang ia bangun selama 22 tahun.

Baca juga: 22 Tahun Mengabdi Dituding Pungli Rp 91 Juta, Nurhasan Eks Kepsek Kini Jadi Petani usai Dibui

 Saat penangkapan terjadi, Nurhasan mendapat panggilan mendesak untuk kembali ke sekolah ketika sedang menghadiri rapat di Kantor Dinas Pendidikan Luwu, Kota Belopa.

Sesampainya di sana, suasana sekolah sudah dikuasai oleh petugas kepolisian.

“Saya kira hanya ada anak-anak berkelahi di sekolah, karena di sana memang rawan perkelahian,” kenang Nurhasan, Senin (24/11/2025).

Saat itu terjadi penggerebekan di sekolah, yang disebut Nurhasan sebagai Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh pihak berwenang, meskipun ia bersikukuh saat itu dirinya tidak berada di lokasi.

“Waktu saya tiba, sekolah sudah digerebek polisi. Uang Rp91 juta disita, katanya operasi tangkap tangan (OTT),” kata Nurhasan.

"Padahal, saya tidak ada di sekolah, saya ada di Dinas,” sambungnya, melansir dari TribunSumsel.

Menurut Nurhasan, penangkapan dirinya tak berdasar.

Uang itu merupakan pembayaran pakaian sekolah—baju batik, baju olahraga, atribut, hingga iuran koperasi.

Seluruh pembayaran disebutnya telah disepakati orangtua melalui komite sekolah.

Ia mengklaim hanya memfasilitasi tempat rapat dan proses transaksi, sementara keputusan sepenuhnya berada di tangan Komite Sekolah dan orang tua.

“Saya hanya memfasilitasi tempat rapat. Semua keputusan ada pada komite,” ujarnya.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved