Berita Viral
Nurhasan Mantan Kepsek Ingin Jadi ASN Lagi usai Dipenjara karena Dituduh Pungli Seragam Rp 91 Juta
Sosok Nurhasan (62) mantan Kepsek yang sempat dituduh pungli seragam ingin jadi ASN lagi.
Penulis: Ani Susanti | Editor: Ani Susanti
Diketahui, sejak 1998 dirinya telah mengabdi sebagai guru tak pernah membayangkan masa tugasnya berakhir dengan PTDH.
Di sisi lain, Kepala Dinas Pendidikan Luwu, di medio Nurhasan terkena kasus, Amang Usman mengungkapkan kekecewaannya.
Ia melihat, tuntutan serta surat keputusan pemecatan Nurhasan tidak memberikan rasa keadilan bagi yang bersangkutan.
“Ini tidak adil. Kasusnya bukan melibatkan uang negara. Itu pembelian baju seragam seperti yang dilakukan sekolah-sekolah lain dan disetujui oleh orang tua siswa melalui Ketua Komite pada waktu itu. Dia sudah menjalani hukuman, tapi masih dipecat dan sampai sekarang tidak menerima gaji pensiun,” bebernya saat dikonfirmasi.
Menurutnya, pengadaan seragam pada waktu itu rutin dilakukan seluruh SMP di wilayah Luwu.
"Saya menilai, tidak terdapat unsur pungutan liar maupun korupsi dalam kasus yang menjerat Pak Nurhasan," tandasnya
Kasus di Luwu Utara
Status dua guru SMA Negeri 1 Luwu Utara, Sulawesi Selatan, yakni Rasnal dan Abdul Muis, kembali menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) usai mendapatkan rehabilitasi hukum dari Presiden Prabowo Subianto.
“Iya, otomatis mereka dikembalikan,” kata Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Meko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, saat ditemui di kantornya, Kamis (13/11/2025).
Dengan adanya rehabilitasi hukum dari Prabowo, Yusril menilai, Gubernur Sulawesi Selatan harus mencabut kembali surat pemecatan terhadap Rasnal dan Abdul Muis.
Yusril mengungkapkan, pada 2005, Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), pernah memberikan rehabilitasi hukum kepada semua orang yang terlibat dalam Gerakan Aceh Merdeka (GAM).
“Mereka yang terlibat GAM itu ada yang PNS, ya, dan ada juga tentara yang desersi. Kalau desersi, sudahlah, artinya dia sudah dipecat sebagai tentara,” ujar dia.
“Tapi, mereka yang sebenarnya guru, ada guru-guru juga, itu ikut ke dalam hutan bawa senjata begitu. Itupun direhabilitasi dan setelah (Perjanjian) Helsinki, rehabilitasi itu dikeluarkan, orang GAM yang guru itu ya balik lagi lah jadi guru, ya. Itu ya seperti itu,” tambah dia.
Baca juga: Hukuman untuk Guru Nur Aini usai Curhat Jarak Jauh ke Sekolah hingga Dicatat Absen, Bupati: Risiko
Diberitakan sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi hukum kepada dua guru SMA Negeri 1 Luwu Utara, Sulawesi Selatan, yakni Rasnal dan Abdul Muis, usai dinyatakan bersalah di tingkat kasasi karena membantu guru honorer lewat sumbangan sukarela dan diberhentikan dengan hormat.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan ini usai menemui Prabowo di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (13/11/2025) dini hari, yang baru tiba dari kunjungan kerja ke Australia.
"Malam ini, setelah koordinasi dengan Mensesneg, kami antar ke Halim untuk bertemu dengan Bapak Presiden. Alhamdulillah, tadi sudah ditandatangani surat pemberian rehabilitasi kepada kedua orang tersebut," kata Dasco, dalam siaran YouTube Sekretariat Presiden.
Dalam kesempatan itu, Rasnal dan Abdul Muis turut hadir bersama Dasco dan Prasetyo di Halim.
Menurut Dasco, pemberian rehabilitasi hukum ini diputuskan berdasarkan adanya aspirasi dari masyarakat yang beredar di media sosial.
"Dan juga kemudian Pak Abdul Muis dan Pak Rasnal ini diantar ke DPRD Provinsi Sulawesi Selatan pada hari ini. Kemudian, dari teman-teman DPRD Provinsi Sulawesi Selatan tadi datang mengantarkan ke DPR RI dan kami terima," ujar Dasco.
Lewat rehabilitasi ini, otomatis nama baik serta hak dua guru di Luwu Utara ini akan dipulihkan.
"Dan dengan diberikannya rehabilitasi, dipulihkan nama baik, harkat martabat, serta hak-hak kedua guru ini semoga berkah," tutur dia.
Kepsek SMP Negeri 1 Ponrang
Kabupaten Luwu
Sulawesi Selatan
Nurhasan
pengadaan seragam
berita viral
TribunJatim.com
Tribun Jatim
| Pembunuh dan Penculik Alvaro Ternyata Ayah Tiri, Tunjukkan Sendiri Lokasi Kerangka Anak ke Polisi |
|
|---|
| 20 Tahun Warga Temanggung Kerja di Malaysia Tanpa Gaji hingga Disiksa, Majikan Terancam Hukum Cambuk |
|
|---|
| TKI Temanggung 20 Tahun Kerja Tak Digaji di Malaysia, Menteri P2MI Siap Buru Majikan: Tak Manusiawi |
|
|---|
| Dokter Kaget Dapat Pasien Bawa Rahim di Kresek, Ternyata Korban Dukun Beranak: Perutnya Kembung |
|
|---|
| Mang Jailani 40 Tahun Jadi Tukang Gali Kubur Tapi Tak Pernah Digaji, Harus Hidupi 9 Anak |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Nurhasan-Mantan-Kepsek-Ingin-Jadi-ASN-Lagi-usai-Dipenjara-karena-Dituduh-Pungli-Seragam-Rp-91-Juta.jpg)