Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Wanita Tanpa Busana Viral Hina & Ludahi Kitab Suci Quran, Bareskrim Polri Kini Buru Sosoknya

Wanita tersebut menghina dan meludahi kitab suci Alquran dengan cara tanpa busana hingga viral di media sosial.

Penulis: Alga | Editor: Alga W
X/dhemit is_back
LUDAH - Dugaan penistaan agama yang dilakukan seorang wanita viral di media sosial. Wanita tersebut terlihat meludahi kitab suci Alquran. 

Apakah Anda masih ingat dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) Vita Amalia yang sempat viral setelah injak Alquran?

Beberapa waktu kemudian, Pemkab Kepahiang mengambil sikap tegas, yakni pemecatan terhadap Vita Amalia.

Vita sendiri merupakan staf di kantor Lurah Kampung Pensiunan, Kecamatan Kepahiang, Kabupaten Kepahiang.

Ia lantas memberikan klarifikasi ketika berada di Polres Kepahiang pada Jumat (10/10/2025) siang, terkait aksinya injak Alquran.

Vita mengaku merasa tertekan oleh pacar karena dituduh selingkuh sampai disuruh sumpah sambil injak Alquran.

Dengan suara lirih, Vita mengatakan bahwa dalam kasus ini dirinya adalah korban.

Lantaran video dirinya menginjak Alquran seharusnya untuk sang pacar, dan bukan untuk disebarkan atau konsumsi publik.

Alasan membuat video tersebut, menurut Vita, karena dirinya dalam keadaan sakit dan tertekan.

Ia lalu dituduh selingkuh, sehingga dirinya nekat melakukan sumpah injak Alquran seperti yang diminta sang pacar.

"Ya memang ada salah aku, tapi jangan diberatkan di aku. Memang aku korban di sini," lirih Vita kepada Tribun Bengkulu, Senin (13/10/2025) pukul 12.18 WIB siang.

Baca juga: Dokter Kaget Dapat Pasien Bawa Rahim di Kresek, Ternyata Korban Dukun Beranak: Perutnya Kembung

Vita meminta Pemkab Kepahiang mempertimbangkan kondisi pribadinya saat itu.

Ia saat itu mengatakan kalau dirinya akan pasrah apapun sanksi yang akan diberikan.

Termasuk, sanksi paling berat, yaitu pemberhentian dengan tidak hormat atau dipecat dari ASN.

"Ya, kita terima juga. Seperti itulah lagi," ujar dia.

Pemkab Kepahiang pun telah resmi memutuskan pemecatan terhadap Vita.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved