Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Wanita Tanpa Busana Viral Hina & Ludahi Kitab Suci Quran, Bareskrim Polri Kini Buru Sosoknya

Wanita tersebut menghina dan meludahi kitab suci Alquran dengan cara tanpa busana hingga viral di media sosial.

Penulis: Alga | Editor: Alga W
X/dhemit is_back
LUDAH - Dugaan penistaan agama yang dilakukan seorang wanita viral di media sosial. Wanita tersebut terlihat meludahi kitab suci Alquran. 

Secara administratif, Vita diberhentikan dengan hormat, namun tidak atas permintaan sendiri.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kepahiang sekaligus Ketua Tim Penegak Disiplin, Hartono mengatakan, keputusan pemecatan diambil setelah melalui proses kajian mendalam.

Proses tersebut melibatkan pemeriksaan dari Inspektorat, Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM), hingga Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kepahiang.

"Kita juga mempertimbangkan dampak kepada masyarakat, pemerintah daerah, provinsi, dan negara," jelas Hartono kepada Tribun Bengkulu, Senin (10/11/2025).

"Maka kami memutuskan hukuman terberat, yaitu pemecatan. Istilahnya diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri," imbuhnya.

ASN INJAK QURAN - ASN di Pemkab Kepahiang Provinsi Bengkulu, Vita Amalia, pada Jumat (10/10/2025). Dia mengakui kesalahan telah menginjak Alquran dan meminta maaf.
ASN di Pemkab Kepahiang Provinsi Bengkulu, Vita Amalia, pada Jumat (10/10/2025). Dia mengakui kesalahan telah menginjak Alquran dan meminta maaf. (TribunBengkulu.com/Romi Juniandra)

Langkah selanjutnya, berkas pemecatan Vita akan dikirimkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Meski demikian, Hartono menyebut, Vita masih memiliki hak dan ruang untuk melakukan pembelaan atau menggugat keputusan tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Pemkab Kepahiang juga menyatakan siap jika ada gugatan yang diajukan dan memastikan bahwa keputusan pemecatan sudah sesuai dengan aturan serta Undang-undang Aparatur Sipil Negara.

"ASN yang bersangkutan tentu memiliki hak dan ruang untuk keberatan. Tapi kita sudah siap," kata Hartono.

Keputusan pemecatan ini diharapkan menjadi efek jera bagi ASN lain agar tidak melakukan pelanggaran etik maupun disiplin.

Baca juga: Ngotot Tidak Bersalah Laporkan 2 Guru Gegara Rp20 Ribu, Faisal Tanjung LSM Tak Terima Dimaafkan PGRI

Vita masih memiliki hak pembelaan menggugat keputusan tersebut ke PTUN.

Melalui Penasehat Hukum (PH) Vita Amalia, Bastion Ansori, mengatakan bahwa kliennya telah mengetahui keputusan pemecatan yang dikeluarkan Pemkab Kepahiang pada Senin (10/11/2025).

Keputusan tersebut disampaikan langsung oleh Vita kepada dirinya.

Vita disebutkan keberatan dengan keputusan pemecatan oleh Pemkab, dan tengah mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

Terkait langkah selanjutnya, Bastion menyebut, pihaknya masih melakukan kajian dan pertimbangan lebih lanjut.

"Apakah kita akan melakukan tuntutan, semuanya sedang dipertimbangkan," kata Bastion, dilansir dari Tribun Bengkulu, Selasa (11/11/2025).

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved