Wanita Tanpa Busana Viral Hina & Ludahi Kitab Suci Quran, Bareskrim Polri Kini Buru Sosoknya
Wanita tersebut menghina dan meludahi kitab suci Alquran dengan cara tanpa busana hingga viral di media sosial.
Secara administratif, Vita diberhentikan dengan hormat, namun tidak atas permintaan sendiri.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kepahiang sekaligus Ketua Tim Penegak Disiplin, Hartono mengatakan, keputusan pemecatan diambil setelah melalui proses kajian mendalam.
Proses tersebut melibatkan pemeriksaan dari Inspektorat, Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM), hingga Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kepahiang.
"Kita juga mempertimbangkan dampak kepada masyarakat, pemerintah daerah, provinsi, dan negara," jelas Hartono kepada Tribun Bengkulu, Senin (10/11/2025).
"Maka kami memutuskan hukuman terberat, yaitu pemecatan. Istilahnya diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri," imbuhnya.
Langkah selanjutnya, berkas pemecatan Vita akan dikirimkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Meski demikian, Hartono menyebut, Vita masih memiliki hak dan ruang untuk melakukan pembelaan atau menggugat keputusan tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Pemkab Kepahiang juga menyatakan siap jika ada gugatan yang diajukan dan memastikan bahwa keputusan pemecatan sudah sesuai dengan aturan serta Undang-undang Aparatur Sipil Negara.
"ASN yang bersangkutan tentu memiliki hak dan ruang untuk keberatan. Tapi kita sudah siap," kata Hartono.
Keputusan pemecatan ini diharapkan menjadi efek jera bagi ASN lain agar tidak melakukan pelanggaran etik maupun disiplin.
Baca juga: Ngotot Tidak Bersalah Laporkan 2 Guru Gegara Rp20 Ribu, Faisal Tanjung LSM Tak Terima Dimaafkan PGRI
Vita masih memiliki hak pembelaan menggugat keputusan tersebut ke PTUN.
Melalui Penasehat Hukum (PH) Vita Amalia, Bastion Ansori, mengatakan bahwa kliennya telah mengetahui keputusan pemecatan yang dikeluarkan Pemkab Kepahiang pada Senin (10/11/2025).
Keputusan tersebut disampaikan langsung oleh Vita kepada dirinya.
Vita disebutkan keberatan dengan keputusan pemecatan oleh Pemkab, dan tengah mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.
Terkait langkah selanjutnya, Bastion menyebut, pihaknya masih melakukan kajian dan pertimbangan lebih lanjut.
"Apakah kita akan melakukan tuntutan, semuanya sedang dipertimbangkan," kata Bastion, dilansir dari Tribun Bengkulu, Selasa (11/11/2025).
| Tiap Hari ke Sekolah Naik KRL dari Tangerang ke Jaktim, Siswa SD Berangkat Pagi Buta, Ini Alasannya |
|
|---|
| Ibu Lemas Jatuh Sakit Putrinya Dijual Adik Kandung Demi Bayar Pinjol, Diancam Dibuang ke Hutan |
|
|---|
| Tiap Hari Siswa SD Kesusahan Lewati Jalan Berlumpur Demi Sekolah, Sentil Presiden: Enggak Kasihan? |
|
|---|
| Tiap Hari Ketuk Pintu Kelas Satu Persatu Jualan Risol, Yusuf Nangis Dibayari Wisuda oleh Presiden |
|
|---|
| Darsini Rela Antre Panjang Demi Ambil BLTS Kesra Rp 900 Ribu, Ingin Belikan Jajan Cucu dan Sembako |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/wanita-tanpa-busana-meludahi-kitab-suci-Alquran.jpg)