Berita Viral

Daftar Masalah yang Bisa Membuat Kontrak PPPK Tidak Diperpanjang

Hal yang bisa bikin kontrak PPPK tak diperpanjang. Ternyata kontrak dari PPPPK bisa tidak diperpanjang jika terkena sejumlah masalah.

Tayang:
Editor: Torik Aqua
TribunJatim.com/SINCA ARI PANGISTU
MASALAH - Ilustrasi PPPK. Ada sejumlah masalah yang membuat kontrak PPPK tak diperpanjang. 

PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

PPPK merupakan pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu, guna melaksanakan tugas pemerintahan oleh pejabat pembina kepegawaian.

Pengertian PPPK sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

PPPK adalah pegawai kontrak pemerintah yang memiliki hak, kewajiban, dan tanggung jawab yang hampir sama dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS), namun tidak diangkat secara tetap dan tidak memiliki hak pensiun (kecuali jika ada kebijakan baru yang mengatur sebaliknya).

Fungsi PPPK

PPPK memiliki beberapa fungsi utama dalam sistem pemerintahan Indonesia, antara lain:

Perekat dan pemersatu bangsa berarti melaksanakan tugas secara professional, netral, menghargai keberagaman yang ada.

Pelaksana kebijakan publik berarti mendukung, menerapkan dan menjalankan kebijakan atau program yang dibuat oleh pemerintah.

Pelayan publik – memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat dengan adil, ramah, cepat, tepat sasaran dan bertanggung jawab.

Tujuan Pengangkatan PPPK

Pemerintah menetapkan kebijakan PPPK dengan beberapa tujuan strategis, diantaranya:

Meningkatkan efisiensi dan fleksibilitas birokrasi bertujuan untuk dapat menyesuaikan kebutuhan sumber daya manusia sesuai prioritas pembangunan nasional oleh pemerintah.

Memberikan kesempatan baik tenaga honorer maupun profesional untuk menjadi bagian dari ASN.

Mewujudkan pemerintahan yang efektif, bersih, dan melayani masyarakat dengan cepat dan tepat sasaran.

Meningkatkan efisiensi dan fleksibilitas birokrasi, bertujuan agar dapat menyesuaikan kebutuhan sumber daya manusia sesuai prioritas pembangunan nasional oleh pemerintah

Memenuhi kebutuhan tenaga ahli dan profesional tanpa terikat dengan masa kerja tetap seperti PNS di sektor pemerintahan.

(Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Muhammad Nurkholis)

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved