Berita Viral

Waspada Modus Haji Ilegal, Banyak WNI Kena Sanksi dan Denda Besar dari Arab Saudi

Peringatan ini menyusul semakin ketatnya kebijakan Pemerintah Arab Saudi terhadap penyelenggaraan ibadah haji tahun ini.

Editor: Torik Aqua
TRIBUNJATIM.COM/M TAUFIK
SANKSI - Suasana di Masjidil Haram, Makkah, Sabtu (18/5/2024). Waspada modus haji ilegal, Kemenhaj ingatkan sanksi dan denda besar dari Arab Saudi Jumat (3/4/2026). 

"Selain gagal beribadah, jemaah yang kedapatan ilegal terancam sanksi berupa denda besar, deportasi, hingga larangan masuk ke wilayah Arab Saudi (cekal) selama 10 tahun," katanya.

Waspada Modusnya

Dalam pertemuan itu, juga dibahas mengenai salah kaprah terkait haji dakhili (haji domestik).

Jalur ini sering dipasarkan secara salah kepada calon jemaah di Indonesia, padahal aturan aslinya sangat ketat:

Dikhususkan bagi warga negara Arab Saudi.

Hanya berlaku bagi ekspatriat dengan izin tinggal (Iqamah) valid minimal satu tahun.

Masyarakat juga diminta kritis terhadap tawaran haji dengan sebutan Furoda atau paket lain yang menjanjikan keberangkatan tanpa antre.

"Masyarakat jangan terpaku pada nama paketnya, tetapi pastikan kepastian visa hajinya, legalitas penyelenggaranya, dan kesesuaian prosedur dengan aturan resmi pemerintah," tambah Yusron. (*)

Apa itu haji?

Dilansir dari Baznas, haji merupakan salah satu dari lima rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh setiap Muslim yang mampu, baik secara finansial maupun fisik. Ibadah ini memiliki makna yang sangat mendalam dalam kehidupan umat Islam, mengajarkan tentang ketaatan, pengorbanan, dan persatuan umat.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, pengertian haji adalah ziarah ke Ka'bah di bulan Haji atau Dzulhijjah dengan melakukan amalan-amalan haji seperti ihram, tawaf, sai, dan wukuf di Padang Arafah.

Secara bahasa, kata haji berasal dari bahasa Arab “al-Hajj” yang berarti menyengaja sesuatu. Dalam konteks ini, menyengaja mengunjungi Ka'bah di Mekah.

Sedangkan secara syara, haji maksudnya menuju Baitullah al-Haram (Ka'bah) untuk melakukan ibadah tertentu (haji).

Bagi umat Muslim, menunaikan ibadah haji hukumnya wajib. Hal ini tertuang dalam Surat Ali Imran ayat 97 sebagai berikut:

“Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu bagi orang yang mampu melakukan perjalanan ke Baitullah. Barang siapa yang mengingkari kewajiban haji, maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.”

Secara terminologis, haji adalah berkunjung ke Baitullah (Ka'bah) di Makkah untuk melakukan serangkaian ritual ibadah pada waktu tertentu, yaitu pada bulan Dzulhijjah. Ibadah ini diwajibkan bagi setiap Muslim sekali seumur hidup, asalkan mereka memenuhi syarat-syarat tertentu.

Syarat Wajib Haji

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved