Berita Viral

Waspada Modus Haji Ilegal, Banyak WNI Kena Sanksi dan Denda Besar dari Arab Saudi

Peringatan ini menyusul semakin ketatnya kebijakan Pemerintah Arab Saudi terhadap penyelenggaraan ibadah haji tahun ini.

Tayang:
Editor: Torik Aqua
TRIBUNJATIM.COM/M TAUFIK
SANKSI - Suasana di Masjidil Haram, Makkah, Sabtu (18/5/2024). Waspada modus haji ilegal, Kemenhaj ingatkan sanksi dan denda besar dari Arab Saudi Jumat (3/4/2026). 

Untuk melaksanakan haji, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi, yaitu:

Islam
Haji hanya diwajibkan bagi orang yang beragama Islam.

Baligh
Haji diwajibkan bagi mereka yang sudah mencapai usia dewasa (baligh).

Berakal Sehat
Orang yang melaksanakan haji harus memiliki akal yang sehat.

Merdeka
Seseorang berstatus wajib berhaji yakni tidak sedang dalam status perbudakan.

Mampu (Istithaah)
Seseorang diwajibkan berhaji apabila ia mampu, baik secara finansial, fisik, serta keamanan dalam perjalanan.

Rukun dan Wajib Haji

Terdapat perbedaan antara rukun dan wajib haji. Rukun haji adalah hal-hal yang harus dilakukan, jika ditinggalkan maka hajinya tidak sah. Sedangkan wajib haji adalah hal-hal yang harus dilakukan, namun jika ditinggalkan, hajinya tetap sah tetapi harus membayar dam (denda).

Rukun Haji:

Ihram: Niat memulai ibadah haji dengan memakai pakaian ihram dan menjauhi larangan ihram.

Wukuf di Arafah: Berdiam di Padang Arafah pada tanggal 9 Dzulhijjah.

Tawaf Ifadah: Mengelilingi Ka'bah sebanyak tujuh kali.

Sai: Berlari-lari kecil antara bukit Safa dan Marwah sebanyak tujuh kali.

Tahallul: Mencukur atau menggunting rambut sebagai tanda keluar dari status ihram.

Tertib: Melaksanakan rukun-rukun tersebut sesuai dengan urutan.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved