Berita Viral

Waspada Modus Haji Ilegal, Banyak WNI Kena Sanksi dan Denda Besar dari Arab Saudi

Peringatan ini menyusul semakin ketatnya kebijakan Pemerintah Arab Saudi terhadap penyelenggaraan ibadah haji tahun ini.

Tayang:
Editor: Torik Aqua
TRIBUNJATIM.COM/M TAUFIK
SANKSI - Suasana di Masjidil Haram, Makkah, Sabtu (18/5/2024). Waspada modus haji ilegal, Kemenhaj ingatkan sanksi dan denda besar dari Arab Saudi Jumat (3/4/2026). 

Wajib Haji

Niat ihram dari miqat: Dimulainya niat ihram dari batas yang telah ditentukan sesuai dengan daerah asal jemaah.

Bermalam di Muzdalifah: Bermalam di Muzdalifah setelah wukuf di Arafah.

Bermalam di Mina: Bermalam di Mina selama hari-hari Tasyriq.

Tawaf wada: Tawaf perpisahan yang dilakukan sebelum meninggalkan Mekah.

Melempar jumrah: Melempar batu di tiga lokasi jumrah selama hari-hari Tasyriq.

Makna dan Hikmah Haji

Haji bukan hanya serangkaian ritual fisik, tetapi juga memiliki makna spiritual yang dalam:

Ketaatan kepada Allah: Melaksanakan haji adalah bentuk ketaatan dan kepatuhan terhadap perintah Allah.

Persatuan Umat: Haji menyatukan umat Islam dari seluruh dunia tanpa memandang perbedaan ras, bahasa, dan budaya.

Pengorbanan dan Kesabaran: Proses haji mengajarkan tentang pengorbanan, kesabaran, dan ketabahan dalam menjalani ibadah.

Penghapusan Dosa: Haji yang mabrur (diterima Allah) dapat menghapuskan dosa-dosa yang lalu.

Pengingat Hari Kiamat: Wukuf di Arafah mengingatkan umat Islam akan hari kebangkitan dan penghakiman.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved