Jatimpedia

Daftar 5 Tersangka Korupsi MBG dan Perannya, Kejagung Ungkap Dua Modus Besar

Kejaksaan Agung mengungkap dua modus utama dalam dugaan korupsi tata kelola program MBG di Badan Gizi Nasional.

Tayang:
KOLASE Tribunnews dan Tangkapan Layar Kompas TV 
TERSANGKA KORUPSI MBG - Dari kiri ke kanan: Mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana, Eks Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Irjen Pol. (Purn) Sony Sonjaya (SS) dan Eks Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan Lodewyk Pusung (LP). Kejaksaan Agung mengungkap dua modus utama dalam dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN), yakni jual beli titik SPPG dan pengadaan barang/jasa yang diduga diatur serta mengandung mark up, Minggu (14/6/2026). 

Hal itu, bermula pada awal tahun 2025, saat AM selaku komisaris dan pengendali PT YAT melakukan pertemuan dengan Lodewyk Pusung (LP) yang saat itu menjabat Wakil Kepala BGN, dan melakukan presentasi profil perusahaan dalam rangka mengerjakan proyek-proyek pengadaan barang di BGN.

Setelah pertemuan tersebut, Komisaris PT YAT itu mendapatkan informasi mengenai pengadaan sepeda motor listrik di BGN

"Kemudian saudara AM secara melawan hukum sejak bulan Februari 2025 melakukan komunikasi aktif dengan PPK untuk menindaklanjuti rencana pengadaan tersebut," kata Syarief, Jumat.

Komunikasi tersebut sudah dilakukan, padahal saat itu PT YAT belum memiliki dealer atau bengkel aktif.

Perusahaan tersebut juga disebut tidak memenuhi persyaratan untuk menjadi vendor pengadaan, bahkan, proses pengadaan saat itu juga belum dimulai.

Karena PT YAT tidak memenuhi syarat sebagai vendor pengadaan motor listrik BGN, AM kemudian melakukan sejumlah cara untuk memudahkannya memenangi proyek pengadaan tersebut, yakni melakukan bekerja sama dengan AA untuk melakukan akuisisi PT ASE dan melakukan komunikasi aktif dengan para pihak pelaku pengadaan. 

"Saudara AM secara hukum melakukan penggelembungan harga atau mark up untuk setiap unit sepeda motor listrik dengan tujuan mendekati pagu yang tersedia dalam pengadaan tersebut," ucapnya.

Selain itu, kata Dirdik Jampidsus, harga perkiraan sendiri (HPS) dan kerangka acuan kerja (KAK) telah dikondisikan oleh BGN dan tersangka. 

Dalam prosesnya, AM secara hukum telah mendapatkan bayaran penuh 100 persen atas pengadaan motor listrik sesuai berita acara serah terima yang telah dimanipulasi, di mana seolah-olah perakitan sepeda motor listrik telah selesai dan sesuai spesifikasi.

"Padahal, harga dan spesifikasi motor listrik tersebut tidak sesuai dengan standar barang dan kebutuhan barang milik negara (BMN)," ujarnya.

Baca juga: 32 Dapur MBG di Malang Kena Sanksi, Anggota Dewan Curiga Ada Permainan Izin SPPG di Daerah

Ratusan SPPG Disuspend oleh BGN usai Kasus Korupsi Terungkap

Terungkapnya kasus korupsi tata kelola MBG berdampak pada penghentian operasional sementara atau suspend dari Badan Gizi Nasional (BGN) terhadap sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Tak terkecuali sejumlah SPPG di Jawa Timur.

Terdapat 372 SPPG di tingkat provinsi yang saat ini berstatus suspend dengan berbagai alasan.

Kondisi tersebut merupakan bagian dari evaluasi pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Jawa Timur menjadi salah satu wilayah yang terdampak kebijakan tersebut.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup E - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 00:00 WIB
Germany
Jerman
7 - 1
Curacao
Curacao
Grup F - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 03:00 WIB
Netherlands
Belanda
2 - 2
Japan
Jepang
Grup E - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 06:00 WIB
Ivory Coast
Pantai Gading
1 - 0
Ecuador
Ekuador
Grup F - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 09:00 WIB
Sweden
Swedia
VS
Tunisia
Tunisia
Grup H - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 23:00 WIB
Spain
Spanyol
VS
Cape Verde
Tanjung Verde
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved