Jatimpedia
Daftar 5 Tersangka Korupsi MBG dan Perannya, Kejagung Ungkap Dua Modus Besar
Kejaksaan Agung mengungkap dua modus utama dalam dugaan korupsi tata kelola program MBG di Badan Gizi Nasional.
Sehingga, dalam pengadaan barang dan jasa, tidak disusun sesuai kebutuhan real di lapangan dan diduga ada mark up harga.
Hal itu mengakibatkan kerugian yang tidak mendukung operasional MBG.
Ia menyebutkan beberapa pengadaan barang atau jasa yang diduga bermasalah, yakni pengadaan 21.801 unit motor listrik dengan total pengadaan sekitar Rp1 triliun, 32 ribu pasang sepatu, 31 ribu lebih tablet, dan 5.400 unit televisi yang diduga tidak sesuai ketentuan dan diduga ada mark up harga.
Baca juga: Anggota DPRD Desak Mengusut Dugaan Permainan Izin 32 Dapur MBG di Malang
2. Pihak Swasta Inisial AYS
Selain tiga mantan pimpinan BGN, Kejagung juga telah menetapkan tersangka keempat dalam perkara ini, yakni AYS selaku pihak swasta.
"Pada hari Sabtu tanggal 6 Juni 2026, tim penyidik menetapkan satu orang lagi tersangka atas nama AYS selaku pihak swasta," kata Syarief dalam keterangan resmi, Kamis (11/6/2026).
Ia menyampaikan, dalam perkara ini, AYS diminta tersangka Sony Sonjaya yang saat itu menjabat Wakil Kepala BGN, untuk mencari mitra dalam rangka pelaksanaan program MBG.
Dalam pelaksanannya, Sony diduga melawan hukum dengan memberikan akses kepada AYS untuk melakukan intervensi kepada tim verifikator.
"Sehingga dapat mengetahui titik-titik dapur yang kosong, dan mengatur sedemikian rupa agar calon SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi) yang mendaftar pada portal mitra MBG yang semula telah disetujui, kemudian menjadi dibatalkan status pendaftarannya," tutur Syarief, Kamis.
AYS kemudian diduga memfasilitasi SPPG baru untuk mendaftar di portal mitra MBG yang aslinya sudah resmi ditutup.
"Bahwa setelah melakukan pengaturan titik-titik SPPG tersebut, AYS secara melawan hukum memberikan sejumlah uang kepada tersangka SS (Sony Sonjaya)," ucapnya.
Meski demikian, Kejagung belum memerinci nominal uang yang diduga diberikan AYS kepada Sony Sonjaya.
3. Komisaris PT YAT Inisial AM
Pada Jumat (12/6/2026), Kejagung menetapkan Komisaris PT YAT berinisial AM sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi tata kelola MBG.
Dirdik Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi menyebut AM berperan sebagai penyedia sepeda motor listrik dalam pengadaan di BGN.
Tetapi pengadaan itu diduga dilakukan secara melawan hukum.
Ia menyebut AM berperan sebagai penyedia sepeda motor listrik dalam pengadaan di BGN. Tetapi pengadaan itu diduga dilakukan secara melawan hukum.
korupsi
Makanan Bergizi Gratis
MBG
Badan Gizi Nasional
BGN
Kejaksaan Agung
Dadan Hindayana
Sony Sonjaya
Lodewyk Pusung
Tribun Jatim
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
meaningful
| Daftar Gaji Perawat PNS dari Lulusan D3 hingga yang Sudah Naik Pangkat, Lengkap dengan Tukin |
|
|---|
| Daftar Gaji Pensiunan Polisi Sesuai Pangkat dan Pengabdian, Cacat Hingga Tunjangan Gugur |
|
|---|
| Daftar Perbandingan Gaji Bulanan Rata-rata di Ibu Kota ASEAN, Indonesia Berapa? |
|
|---|
| Daftar 15 Lagu Ballad BTS dari Spring Day hingga Your Eyes Tell, Desember 2026 Konser di Jakarta |
|
|---|
| Daftar Gaji Dokter Umum, Spesialis, Bedah hingga PNS, Lengkap dengan Tunjangan dan Insentif |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/daftar-5-tersangka-korupsi-MBG-dan-perannya.jpg)