Jatimpedia

Daftar 5 Tersangka Korupsi MBG dan Perannya, Kejagung Ungkap Dua Modus Besar

Kejaksaan Agung mengungkap dua modus utama dalam dugaan korupsi tata kelola program MBG di Badan Gizi Nasional.

Tayang:
KOLASE Tribunnews dan Tangkapan Layar Kompas TV 
TERSANGKA KORUPSI MBG - Dari kiri ke kanan: Mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana, Eks Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Irjen Pol. (Purn) Sony Sonjaya (SS) dan Eks Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan Lodewyk Pusung (LP). Kejaksaan Agung mengungkap dua modus utama dalam dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN), yakni jual beli titik SPPG dan pengadaan barang/jasa yang diduga diatur serta mengandung mark up, Minggu (14/6/2026). 

Sehingga, dalam pengadaan barang dan jasa, tidak disusun sesuai kebutuhan real di lapangan dan diduga ada mark up harga.

Hal itu mengakibatkan kerugian yang tidak mendukung operasional MBG

Ia menyebutkan beberapa pengadaan barang atau jasa yang diduga bermasalah, yakni pengadaan 21.801 unit motor listrik dengan total pengadaan sekitar Rp1 triliun, 32 ribu pasang sepatu, 31 ribu lebih tablet, dan 5.400 unit televisi yang diduga tidak sesuai ketentuan dan diduga ada mark up harga.

Baca juga: Anggota DPRD Desak Mengusut Dugaan Permainan Izin 32 Dapur MBG di Malang

2. Pihak Swasta Inisial AYS

Selain tiga mantan pimpinan BGN, Kejagung juga telah menetapkan tersangka keempat dalam perkara ini, yakni AYS selaku pihak swasta.

"Pada hari Sabtu tanggal 6 Juni 2026, tim penyidik menetapkan satu orang lagi tersangka atas nama AYS selaku pihak swasta," kata Syarief dalam keterangan resmi, Kamis (11/6/2026).

Ia menyampaikan, dalam perkara ini, AYS diminta tersangka Sony Sonjaya yang saat itu menjabat Wakil Kepala BGN, untuk mencari mitra dalam rangka pelaksanaan program MBG.

Dalam pelaksanannya, Sony diduga melawan hukum dengan memberikan akses kepada AYS untuk melakukan intervensi kepada tim verifikator.

"Sehingga dapat mengetahui titik-titik dapur yang kosong, dan mengatur sedemikian rupa agar calon SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi) yang mendaftar pada portal mitra MBG yang semula telah disetujui, kemudian menjadi dibatalkan status pendaftarannya," tutur Syarief, Kamis.

AYS kemudian diduga memfasilitasi SPPG baru untuk mendaftar di portal mitra MBG yang aslinya sudah resmi ditutup.

"Bahwa setelah melakukan pengaturan titik-titik SPPG tersebut, AYS secara melawan hukum memberikan sejumlah uang kepada tersangka SS (Sony Sonjaya)," ucapnya.

Meski demikian, Kejagung belum memerinci nominal uang yang diduga diberikan AYS kepada Sony Sonjaya

3. Komisaris PT YAT Inisial AM

Pada Jumat (12/6/2026), Kejagung menetapkan Komisaris PT YAT berinisial AM sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi tata kelola MBG.

Dirdik Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi menyebut AM berperan sebagai penyedia sepeda motor listrik dalam pengadaan di BGN.

Tetapi pengadaan itu diduga dilakukan secara melawan hukum. 

Ia menyebut AM berperan sebagai penyedia sepeda motor listrik dalam pengadaan di BGN. Tetapi pengadaan itu diduga dilakukan secara melawan hukum. 

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup E - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 00:00 WIB
Germany
Jerman
7 - 1
Curacao
Curacao
Grup F - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 03:00 WIB
Netherlands
Belanda
2 - 2
Japan
Jepang
Grup E - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 06:00 WIB
Ivory Coast
Pantai Gading
1 - 0
Ecuador
Ekuador
Grup F - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 09:00 WIB
Sweden
Swedia
5 - 1
Tunisia
Tunisia
Grup H - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 23:00 WIB
Spain
Spanyol
VS
Cape Verde
Tanjung Verde
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved