Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Sekdiskominfo Nganjuk Terjerat Korupsi

Sekdiskominfo Nganjuk dalam Korupsi Fiber Optik, Paksa Penyedia Jasa Setor Uang Rp70 Juta per Bulan

Modus Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika (Sekdiskominfo) Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur Sujono dalam kasus dugaan korupsi proyek fiber optik

Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Samsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM/DANENDRA KUSUMA
JADI TERSANGKA - Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika (Sekdiskominfo) Kabupaten Nganjuk, Sujono saat digelandang menuju Rutan Kelas IIB, Rabu (8/10/2025). Kejari Kabupaten Nganjuk resmi menetapkan Sujono sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang atau jabatan pekerjaan pengadaan jaringan intra fiber optik tahun anggaran 2024 pada Diskominfo.  

Tekanan tersebut, yakni penyedia jasa bisa dipersulit pelaksanaan pekerjaan serta pembiayaan setiap bulannya. 

Di samping itu, selama menerima uang, tersangka tak melaporkannya ke KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) sebagai pertanggungjawaban penerimaan atau gratifikasi. 

"Akibat tekanan itulah penyedia memberikan sejumlah uang kepada tersangka," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Kejari Nganjuk resmi menetapkan Sujono sebagai tersangka pada Rabu (8/10/2025). 

Dengan mengenakan rompi merah serta tangan terborgol, Sujono digelandang ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kabupaten Nganjuk. 

Saat digelandang, Sujono sesekali menundukkan pandangannya. 

Penetapan tersangka ini usai tim penyidik Pidana Khusus Kejaksaan melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap 25 saksi sekaligus mengantongi dua alat bukti cukup mengenai persoalan itu. 

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved