Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Sekdiskominfo Nganjuk Terjerat Korupsi

Sekdiskominfo Nganjuk dalam Korupsi Fiber Optik, Paksa Penyedia Jasa Setor Uang Rp70 Juta per Bulan

Modus Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika (Sekdiskominfo) Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur Sujono dalam kasus dugaan korupsi proyek fiber optik

Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Samsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM/DANENDRA KUSUMA
JADI TERSANGKA - Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika (Sekdiskominfo) Kabupaten Nganjuk, Sujono saat digelandang menuju Rutan Kelas IIB, Rabu (8/10/2025). Kejari Kabupaten Nganjuk resmi menetapkan Sujono sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang atau jabatan pekerjaan pengadaan jaringan intra fiber optik tahun anggaran 2024 pada Diskominfo.  

Poin Penting :

  • Modus Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika (Sekdiskominfo) Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur Sujono dalam kasus dugaan korupsi proyek fiber optik
  • Sujono, terjerat kasus dugaan korupsi penyalahgunaan jabatan pekerjaan pengadaan jaringan intra fiber optik tahun anggaran 2024
  • Tersangka memaksa penyedia untuk memberikan sejumlah uang saat proyek berjalan, setiap bulannya sebesar Rp 70 juta

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Danendra Kusuma

TRIBUNJATIM.COM, NGANJUK - Cara Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika (Sekdiskominfo) Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur Sujono diduga minta-minta uang pelicin secara paksa kepada penyedia jasa. 

Sujono, terjerat kasus dugaan korupsi penyalahgunaan jabatan pekerjaan pengadaan jaringan intra fiber optik tahun anggaran 2024.

Kejari Kabupaten Nganjuk telah menetapkan Sujono sebagai tersangka atas perkara tersebut. 

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Nganjuk, Yan Aswari mengatakan Sujono memeras penyedia jasa, PT Laxo Global Akses Cabang Sidoarjo, yang melaksanaan pengerjaan fiber optik.

Sujono melakukan pemerasan dengan memaksa penyedia jasa untuk memberikan sejumlah uang pada saat berjalannya kontrak pengerjaan. 

Baca juga: Modus Sekdiskominfo Nganjuk Tersandung Kasus Dugaan Korupsi Proyek Fiber Optik, Palak Penyedia Jasa

Sementara itu, pekerjaan pengadaan jaringan intra fiber optik pada 2024 itu memiliki pagu anggaran Rp 6 miliar. 

"Setiap pencairan perbulan maka ada setoran. Tersangka memaksa penyedia untuk memberikan sejumlah uang pada saat berjalannya kontrak pengerjaan. Setiap bulannya sebesar Rp 70 juta. Maka, total selama 2024 (uang yang diberikan) sebesar Rp 840 juta," katanya. 

Ia menjelaskan, Sujono menerima uang tersebut secara tunai dari penyedia.

Bukan hanya itu, Sujono juga sudah menikmati uang tersebut. 

Hanya saja, Kejari belum dapat menjelaskan secara detail uang itu sudah dipergunakan untuk apa saja. 

Baca juga: BREAKING NEWS: Terjerat Kasus Korupsi Fiber Optik 2024, Sekretaris Diskominfo Nganjuk Jadi Tersangka

Sebab, Kejari masih perlu menulusurinya lebih lanjut.

"Uangnya sudah dipergunakan sehari-hari oleh tersangka," paparnya. 

Ia mengungkapkan, tatkala memeras, Sujono meberikan tekanan pada penyedia jasa. 

Tekanan tersebut, yakni penyedia jasa bisa dipersulit pelaksanaan pekerjaan serta pembiayaan setiap bulannya. 

Di samping itu, selama menerima uang, tersangka tak melaporkannya ke KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) sebagai pertanggungjawaban penerimaan atau gratifikasi. 

"Akibat tekanan itulah penyedia memberikan sejumlah uang kepada tersangka," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Kejari Nganjuk resmi menetapkan Sujono sebagai tersangka pada Rabu (8/10/2025). 

Dengan mengenakan rompi merah serta tangan terborgol, Sujono digelandang ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kabupaten Nganjuk. 

Saat digelandang, Sujono sesekali menundukkan pandangannya. 

Penetapan tersangka ini usai tim penyidik Pidana Khusus Kejaksaan melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap 25 saksi sekaligus mengantongi dua alat bukti cukup mengenai persoalan itu. 

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved