Sekdiskominfo Nganjuk Terjerat Korupsi
Sekretaris Dinas Kominfo Nganjuk Dijerat 3 Pasal, Mulai Dari Pemerasan Hingga UU Tipikor
Kejari Kabupaten Nganjuk menjerat Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika (Sekdiskominfo) Kabupaten Nganjuk, Sujono, dengan tiga Pasal
Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Ndaru Wijayanto
Terperinci, dalam pengadaan jaringan fiber optik pada 2024, Sujono berkedudukan sebagai Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPKeuangan).
Kemudian, pada 18 Oktober 2024, Sujono naik menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Diskominfo Kabupaten Nganjuk.
Selain itu, di tahun yang sama, Sujono sempat menjabat sebagai Plt Diskominfo Kabupaten Nganjuk. Di 2025, ia didapuk Sekdiskominfo.
Dugaan korupsi yang dilakukan Sujono berupa gratifikasi atau pemerasan
Sujono memeras penyedia jasa, PT Laxo Global Akses Cabang Sidoarjo yang melaksanaan pengerjaan fiber optik.
Tersangka memaksa penyedia untuk memberikan sejumlah uang pada saat berjalannya kontrak pengerjaan.
Setiap bulannya sebesar Rp 70 juta. Maka, totalnya uang yang diberikan selama 2024 sebesar Rp 840 juta.
Tatkala memeras, Sujono memberikan tekanan pada penyedia jasa.
Tekanan tersebut, yakni penyedia jasa bisa dipersulit pelaksanaan pekerjaan serta pembiayaan setiap bulannya.
Akibat tekanan itulah penyedia memberikan sejumlah uang kepada tersangka.
Sujono sudah menikmati uang tersebut. Uang hasil pemerasan sudah dipergunakan sehari-hari oleh tersangka.
Kejari Nganjuk resmi menetapkan Sujono sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang atau jabatan pekerjaan pengadaan jaringan intra fiber optik tahun anggaran 2024 pada Diskominfo pada Rabu (8/10/2025). Pagu anggaran proyek ini Rp 6 miliar.
Dengan mengenakan rompi merah serta tangan terborgol, Sujono digelandang ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kabupaten Nganjuk.
Saat digelandang, Sujono sesekali menundukkan pandangannya.
Penetapan tersangka ini usai tim penyidik Pidana Khusus Kejaksaan melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap 25 saksi sekaligus mengantongi dua alat bukti cukup mengenai persoalan itu.
UU Tipikor
Kejari Nganjuk
Sekdiskominfo Nganjuk Terjerat Korupsi
Sekretaris Dinas Kominfo Nganjuk
Multiangle
eksklusif
Terseret Kasus Korupsi Fiber Optik, Sekretaris Dinas Kominfo Nganjuk Ditahan Kejari Selama 20 Hari |
![]() |
---|
Sekdiskominfo Nganjuk dalam Korupsi Fiber Optik, Paksa Penyedia Jasa Setor Uang Rp70 Juta per Bulan |
![]() |
---|
Modus Sekdiskominfo Nganjuk Tersandung Kasus Dugaan Korupsi Proyek Fiber Optik, Peras Penyedia Jasa |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Terjerat Kasus Korupsi Fiber Optik 2024, Sekretaris Diskominfo Nganjuk Jadi Tersangka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.