Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Marsinah Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional, Mensos Gus Ipul: Simbol Keberanian Buruh Indonesia

Aktivis buruh, Marsinah diusulkan menjadi pahlawan nasional oleh berbagai elemn masyarakat, dapat dukungan dari Presiden Prabowo

Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/Danendra Kusuma
HADIRI SEMINAR - Menteri Sosial (Mensos), Saifullah Yusuf saat menghadiri seminar usulan Marsinah jadi Pahlawan Nasional di Kabupaten Nganjuk, Jumat (10/10/2025). Seminar itu bertajuk 'Marsinah: Perjuangan, Kemanusiaan, dan Pengakuan Negara'.  

Marsinah berani memperjuangkan hak-hak buruh dan kemanusiaan pada masanya. 

"Marsinah tidak berjuang untuk dirinya sendiri. Ia berjuang untuk hak orang banyak. Untuk rezeki yang layak, untuk martabat buruh, dan rasa keadilan yang sederhana," ungkapnya. 

Ia melanjutkan, perjuangan Marsinah bukan dimaknai dari sisi konflik atau kontroversinya.

Namun, dari sisi nilai-nilai luhur kemanusiaan yang ia tunjukkan.

"Marsinah adalah simbol tentang apa artinya menjadi manusia Indonesia seutuhnya yang berani berkata benar, bahkan ketika dunia memilih diam," lanjutnya. 

Ia berharap diskusi yang dilaksanakan dapat memperkaya pemahaman tentang arti perjuangan dan kemanusiaan.

"Mengusulkan Marsinah sebagai Pahlawan Nasional bukanlah sekadar mengenang, tapi menegakkan martabat bangsa," terangnya.

Usulan agar Marsinah dinobatkan sebagai pahlawan sudah disampaikan sejak peringatan Hari Buruh pada 2022.

Marsinah merupakan aktivis buruh yang menjadi simbol perjuangan kelas pekerja di Indonesia.

Dikutip dari Tribunnews, Marsinah merupakan perempuan kelahiran Nganjuk, Jawa Timur yang pernah bekerja sebagai buruh pabrik arloji di PT Catur Putra Surya (CPS), Sidoarjo.

Marsinah juga aktif dalam Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) di tempat kerjanya.

Marsinah dikenal vokal dalam memperjuangkan hak-hak buruh, termasuk menuntut kenaikan upah sesuai dengan Upah Minimum Regional (UMR) Jawa Timur pada tahun 1993.

Dikutip dari Kompas.com, pada 4 Mei 1993, Marsinah memimpin aksi mogok kerja untuk menuntut kenaikan upah dari Rp 1.700 menjadi Rp 2.250, sesuai dengan keputusan gubernur. 

Setelah aksi tersebut, beberapa rekan kerjanya dipecat.

Marsinah berusaha membela mereka. 

Namun, pada 5 Mei 1993, ia diculik.

Marsinah kemudian ditemukan tewas pada 9 Mei 1993 di hutan Wilangan, Nganjuk, dengan tanda-tanda penyiksaan berat.

Kematian Marsinah menjadi sorotan nasional dan internasional.

Kasus Marsinah menjadi simbol pelanggaran hak asasi manusia dan ketidakadilan terhadap buruh.

Kasus ini bahkan dicatat oleh Organisasi Buruh Internasional (ILO) sebagai Kasus 1773.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved