Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pemkab Pasuruan

Bupati Pasuruan Tanggapi PU Fraksi DPRD, Tegaskan Anggaran untuk Program Berdampak bagi Masyarakat

Bupati Mas Rusdi menanggapi PU Fraksi DPRD Pasuruan, tegaskan efektivitas anggaran untuk program yang berdampak langsung bagi masyarakat.

Penulis: Galih Lintartika | Editor: Dwi Prastika
Istimewa/TribunJatim.com/Humas Pemkab Pasuruan
RAPAT PARIPURNA - Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo menanggapi Pandangan Umum (PU) Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Pasuruan terkait Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2026 dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Pasuruan, Senin (27/10/2025). Mas Rusdi, sapaan Rusdi Sutejo juga menekankan pentingnya pengawasan anggaran agar penggunaannya lebih efektif dan efisien. 

“Kami berkomitmen menjaga konsistensi kinerja dan meningkatkan kemandirian fiskal secara bertahap, terukur, dan berkelanjutan,” tegasnya.

Untuk belanja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), pemerintah daerah telah menyesuaikan dengan Perpres Nomor 11 Tahun 2024 serta Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025 untuk PPPK paruh waktu.

Mas Rusdi menegaskan seluruh kebijakan tetap sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan visi-misi kepala daerah, yakni kesejahteraan masyarakat secara inklusif dan berkeadilan.

“Alokasi anggaran akan berpihak pada masyarakat miskin, penyandang disabilitas, lansia, perempuan, dan anak,” jelas dia.

Pemkab Pasuruan juga tengah mengkaji potensi pajak daerah untuk memperkuat peran BUMD dalam meningkatkan PAD.

Di sisi lain, upaya pemeliharaan dan rekonstruksi jalan akan terus diprioritaskan di wilayah dengan tingkat kerusakan tinggi.

“Pembangunan infrastruktur yang merata menjadi pendorong utama pertumbuhan ekonomi daerah,” ungkap dia.

Untuk sektor pariwisata, strategi yang ditempuh adalah pengembangan berbasis seni budaya, wisata alam, dan wisata religi, dengan pendekatan berkelanjutan yang melibatkan partisipasi masyarakat serta pelaku ekonomi kreatif.

Menjawab Fraksi PDI Perjuangan, Mas Rusdi menjelaskan, penurunan Transfer ke Daerah (TKD) diantisipasi dengan memprioritaskan belanja wajib seperti pendidikan, kesehatan, dan kewajiban kepada pihak ketiga.

Untuk perusahaan pengguna air tanah, pengawasan dan perizinan dilakukan sesuai ketentuan Kementerian ESDM.

Pajak air tanah ditetapkan sebesar 20 persen dari nilai perolehan air, dengan tarif antara Rp 4.750–Rp 13.200 per meter kubik.

Realisasi pajak air tanah untuk 2023 adalah Rp 43,2 miliar, lalu 2024 sebesar Rp48,8 miliar dan terakhir 2025 hingga 30 September sebesar Rp35,2 miliar.

Adapun terkait retribusi pasar, pemkab akan mengoptimalkan potensi objek retribusi, menerapkan sistem pembayaran digital (e-retribusi), dan memperkuat Sumber Daya Manusia (SDM) pengelola pasar.

Untuk Fraksi Golkar, Mas Rusdi memaparkan strategi pemerintah daerah guna mendukung target pertumbuhan ekonomi nasional 8 persen pada 2029.

Langkah itu mencakup pengembangan infrastruktur, peningkatan investasi, penguatan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), hilirisasi Sumber Daya Alam (SDA), digitalisasi pelayanan publik, serta optimalisasi aset daerah.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved