Ngaku Wartawan dan Aktivis LSM, Pria di Pasuruan Raup Rp400 Juta dari Modus Pengurusan Kasus Pidana
Polisi menangkap pria berinisial SP (40) yang diduga menipu enam korban dengan modus menawarkan bantuan penyelesaian perkara pidana.
Penulis: Galih Lintartika | Editor: Samsul Arifin
Ringkasan Berita:
- Polisi menangkap pria berinisial SP (40) yang diduga menipu enam korban dengan modus menawarkan bantuan penyelesaian perkara pidana.
- Pelaku mengaku sebagai wartawan dan aktivis LSM untuk meyakinkan keluarga tersangka kasus narkotika.
- Total kerugian korban mencapai lebih dari Rp400 juta, sementara sebagian uang diduga digunakan untuk berfoya-foya dan membeli sabu.
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Galih Lintartika
TRIBUNJATIM.COM, PASURUAN – Pria berinisial SP (40), warga Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan, ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasuruan Kota setelah diduga menjalankan aksi penipuan berkedok pengurusan perkara pidana.
Dalam aksinya, pelaku menawarkan bantuan penyelesaian kasus hukum kepada keluarga tersangka dengan iming-iming perkara dapat dihentikan bahkan tersangka dibebaskan.
Penangkapan dilakukan di sebuah gubuk yang berada di area persawahan. Saat diamankan, polisi juga menemukan alat hisap dan sisa narkotika jenis sabu yang diduga baru saja digunakan oleh pelaku.
Kasus ini terungkap setelah sejumlah korban melaporkan dugaan penipuan yang dilakukan SP. Dari hasil penyelidikan sementara, sedikitnya enam orang mengaku mengalami kerugian dengan total nilai mencapai lebih dari Rp400 juta.
Polisi menduga uang hasil penipuan tersebut digunakan pelaku untuk kepentingan pribadi. Sebagian dana bahkan diduga dipakai untuk berfoya-foya dan membeli narkotika jenis sabu.
Saat ini, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya korban lain serta menelusuri aliran dana yang berasal dari dugaan tindak pidana tersebut.
Baca juga: Praperadilan Oknum Wartawan yang Diduga Peras Pengacara di Mojokerto Ditolak
Mengaku Wartawan dan Aktivis LSM untuk Meyakinkan Korban
Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota AKP Decky Tjahjono Triyoga mengatakan, pelaku selama ini kerap mengaku sebagai wartawan sekaligus aktivis lembaga swadaya masyarakat (LSM) untuk meyakinkan calon korbannya.
Menurut Decky, status yang diaku-akui tersebut digunakan sebagai sarana untuk membangun kepercayaan sebelum menjalankan aksinya.
“Pelaku memanfaatkan identitas yang diakuinya sebagai wartawan dan LSM untuk memperoleh keuntungan pribadi. Dari sana, ia mulai mendekati para korban dan menawarkan bantuan penyelesaian perkara,” kata Decky, Selasa (16/6/2026).
Menarget Keluarga Tersangka Kasus Narkotika
Berdasarkan laporan yang diterima kepolisian, sedikitnya ada enam korban yang mengaku mengalami kerugian akibat ulah pelaku.
Modus yang digunakan relatif sama. Pelaku mendatangi keluarga yang anggota keluarganya sedang berhadapan dengan proses hukum, khususnya kasus narkotika.
Kepada mereka, pelaku mengaku memiliki kemampuan dan jaringan untuk membantu menghentikan proses hukum bahkan menjanjikan perkara tidak sampai ke meja hijau.
Dengan berbagai janji tersebut, korban kemudian diminta menyerahkan sejumlah uang sebagai biaya pengurusan.
Kapolres Pasuruan
Kecamatan Nguling
berita Pasuruan terbaru
berita Pasuruan hari ini
berita Jatim terbaru
berita Jatim hari ini
TribunJatim.com
Tribun Jatim
jatim.tribunnews.com
| Dini Hari, Dapur Warung Steak di Jalan Ciliwung Madiun Terbakar, Suasana Seketika Panik dan Mencekam |
|
|---|
| Daftar Harga Emas Batangan Selasa 16 Juni 2026, Mulai Antam, UBS dan Galeri 24 |
|
|---|
| Punya Anggaran Tapi Tak Punya Aspal, Perbaikan Jalan di Madiun Kini Terancam Tertunda |
|
|---|
| Asyiknya Belajar di Peternakan saat Libur Sekolah, Wisata Edukasi Kambing Etawa Jombang Wisatawan |
|
|---|
| Tiga Bocil Manusia Silver Ngamen Sampai Malam Target Rp 750 Ribu, Takut Dipukuli Orang Tua |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/pria-di-pasuruan-mengaku-wartawan-bisa-loloskan-perkara-hukum.jpg)