Ngaku Wartawan dan Aktivis LSM, Pria di Pasuruan Raup Rp400 Juta dari Modus Pengurusan Kasus Pidana

Polisi menangkap pria berinisial SP (40) yang diduga menipu enam korban dengan modus menawarkan bantuan penyelesaian perkara pidana.

Tayang:
Penulis: Galih Lintartika | Editor: Samsul Arifin
Istimewa
TIDAK KASIH AMPUN - Polisi saat meringkus pria yang kerap mengaku sebagai wartawan dan LSM dalam menipu korbannya di Pasuruan, Jawa Timur, Selasa, (16/6/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Polisi menangkap pria berinisial SP (40) yang diduga menipu enam korban dengan modus menawarkan bantuan penyelesaian perkara pidana.
  • Pelaku mengaku sebagai wartawan dan aktivis LSM untuk meyakinkan keluarga tersangka kasus narkotika.
  • Total kerugian korban mencapai lebih dari Rp400 juta, sementara sebagian uang diduga digunakan untuk berfoya-foya dan membeli sabu.

 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Galih Lintartika

TRIBUNJATIM.COM, PASURUAN – Pria berinisial SP (40), warga Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan, ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasuruan Kota setelah diduga menjalankan aksi penipuan berkedok pengurusan perkara pidana.

Dalam aksinya, pelaku menawarkan bantuan penyelesaian kasus hukum kepada keluarga tersangka dengan iming-iming perkara dapat dihentikan bahkan tersangka dibebaskan.

Penangkapan dilakukan di sebuah gubuk yang berada di area persawahan. Saat diamankan, polisi juga menemukan alat hisap dan sisa narkotika jenis sabu yang diduga baru saja digunakan oleh pelaku.

Kasus ini terungkap setelah sejumlah korban melaporkan dugaan penipuan yang dilakukan SP. Dari hasil penyelidikan sementara, sedikitnya enam orang mengaku mengalami kerugian dengan total nilai mencapai lebih dari Rp400 juta.

Polisi menduga uang hasil penipuan tersebut digunakan pelaku untuk kepentingan pribadi. Sebagian dana bahkan diduga dipakai untuk berfoya-foya dan membeli narkotika jenis sabu.

Saat ini, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya korban lain serta menelusuri aliran dana yang berasal dari dugaan tindak pidana tersebut.

Baca juga: Praperadilan Oknum Wartawan yang Diduga Peras Pengacara di Mojokerto Ditolak

Mengaku Wartawan dan Aktivis LSM untuk Meyakinkan Korban

Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota AKP Decky Tjahjono Triyoga mengatakan, pelaku selama ini kerap mengaku sebagai wartawan sekaligus aktivis lembaga swadaya masyarakat (LSM) untuk meyakinkan calon korbannya.

Menurut Decky, status yang diaku-akui tersebut digunakan sebagai sarana untuk membangun kepercayaan sebelum menjalankan aksinya.

“Pelaku memanfaatkan identitas yang diakuinya sebagai wartawan dan LSM untuk memperoleh keuntungan pribadi. Dari sana, ia mulai mendekati para korban dan menawarkan bantuan penyelesaian perkara,” kata Decky, Selasa (16/6/2026).

Menarget Keluarga Tersangka Kasus Narkotika

Berdasarkan laporan yang diterima kepolisian, sedikitnya ada enam korban yang mengaku mengalami kerugian akibat ulah pelaku.

Modus yang digunakan relatif sama. Pelaku mendatangi keluarga yang anggota keluarganya sedang berhadapan dengan proses hukum, khususnya kasus narkotika.

Kepada mereka, pelaku mengaku memiliki kemampuan dan jaringan untuk membantu menghentikan proses hukum bahkan menjanjikan perkara tidak sampai ke meja hijau.

Dengan berbagai janji tersebut, korban kemudian diminta menyerahkan sejumlah uang sebagai biaya pengurusan.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup G - Matchday 1
Selasa, 16 Juni 2026 | 02:00 WIB
Belgium
Belgia
1 - 1
Egypt
Mesir
Grup H - Matchday 1
Selasa, 16 Juni 2026 | 05:00 WIB
Saudi Arabia
Arab Saudi
1 - 1
Uruguay
Uruguay
Grup G - Matchday 1
Selasa, 16 Juni 2026 | 08:00 WIB
Iran
Iran
2 - 2
New Zealand
Selandia Baru
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved