Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Kenaikan Pajak 1000 Persen di Jombang

Warga Keluhkan Kenaikan Pajak hingga 1000 Persen, Pemkab Jombang Bentuk Tim Khusus

Merespons keluhan kenaikan pajak hingga 1000 persen, Pemkab Jombang bentuk tim khusus yang bertugas memproses pengajuan keringanan pajak.

Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Dwi Prastika
Istimewa/TribunJatim.com
PAJAK JOMBANG MELONJAK (Arsip) - Aksi protes warga di Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Jombang, Jawa Timur yang langsung ditemui oleh Kepala Bapenda Hartono (kanan) pada Senin (11/8/2025). Warga lain ikut mengeluh karena nilai pajak yang harus dibayar tahun ini melonjak hingga 1.202 persen dibanding 2023. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Anggit Puji Widodo

TRIBUNJATIM.COM, JOMBANG - Menanggapi banyak keluhan warga soal lonjakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) di Jombang, Jawa Timur, hingga 1000 persen, pemkab menawarkan solusi.

Pemkab Jombang membentuk tim khusus yang bertugas memproses pengajuan keringanan pajak.

Warga bisa mengajukan permohonan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

Berdasarkan data Bapenda, pada 2024 tercatat 12.864 Nomor Objek Pajak (NOP) mengajukan keberatan, 3.826 di antaranya permohonan perorangan dan 9.038 kolektif desa. 

Hingga Agustus 2025, ada tambahan 4.171 NOP yang mengajukan keberatan, terdiri dari 1.596 perorangan dan 2.575 kolektif desa.

Kepala Bapenda Jombang, Hartono menyampaikan, verifikasi keringanan dilakukan dengan mempertimbangkan kemampuan ekonomi pemohon. 

Penilaian mencakup biaya listrik, pengeluaran rumah tangga, pendapatan, hingga status sosial seperti pekerja harian atau janda.

Namun di lapangan, lonjakan tarif ini tetap membuat banyak warga terkejut.

Satu di antaranya Joko Fattah Rochim (63), warga Desa Pulolor, Jombang, yang PBB P2-nya naik dari Rp 334.178 di 2023 menjadi Rp 1.238.428 di 2024. 

Kasus serupa dialami Munaji Prajitno dari Desa Sengon, dengan kenaikan hingga 1.202 persen pada salah satu objek pajaknya.

Baca juga: Bupati Warsubi Merespons Kenaikan PBB P2 hingga 1000 Persen di Jombang, Sebut Melanjutkan Kebijakan

Hartono membenarkan, penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) hasil survei appraisal tahun 2022 menjadi pemicu utama kenaikan, meski ia mengakui data di sejumlah titik tidak sepenuhnya sesuai kondisi lapangan.

Pendataan ulang NJOP telah dilakukan pada 2024 dan akan berlaku mulai 2026.

“Pendataan selesai November 2024, tapi belum bisa diterapkan di 2025. Jadi tarif tahun ini masih sama dengan tahun lalu,” ungkapnya, Kamis (14/8/2025).

Data Bapenda menunjukkan adanya lonjakan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor PBB P2.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved