Ramadan 2026

Hukum Menelan Dahak saat Puasa Ramadan, Batal atau Tidak? Simak Penjelasan Ulama dan MUI

Menelan dahak saat puasa sering menimbulkan pertanyaan. Apakah membatalkan puasa? Simak penjelasan ulama, fatwa MUI, hingga pandangan Buya Yahya.

Tayang:
Istimewa
HUKUM MENELAN DAHAK - Ilustrasi menelan dahak saat puasa Ramadan. Menurut MUI, menelan dahak bisa membatalkan puasa apabila dilakukan secara sengaja setelah berada di rongga mulut. Sementara pendapat ulama Buya Yahya, dahak yang sudah keluar ke mulut dan mudah diludahkan, lalu sengaja ditelan kembali, dapat membatalkan puasa, Senin (2/3/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Menelan dahak tidak membatalkan puasa jika masih di tenggorokan dan sulit dikeluarkan. Namun, jika sudah di mulut dan sengaja ditelan umumnya dianggap batal.
  • Menurut mayoritas ulama, termasuk mazhab Syafi’i, puasa bisa batal jika dahak sudah sampai di mulut, dapat dibuang, tetapi sengaja ditelan kembali.
  • MUI dan Buya Yahya menjelaskan bahwa jika tertelan tidak sengaja atau sulit dihindari maka tidak membatalkan puasa, bahkan penderita kondisi tertentu dapat mengikuti pendapat mazhab Maliki.

 

TRIBUNJATIM.COM – Saat menjalani ibadah puasa Ramadan, umat Islam diwajibkan menjaga diri dari hal-hal yang dapat membatalkan puasa.

Salah satu persoalan yang kerap menimbulkan pertanyaan adalah hukum menelan dahak.

Apakah menelan dahak termasuk membatalkan puasa?

Berikut penjelasan lengkap berdasarkan pandangan ulama, fatwa MUI, serta pendapat Buya Yahya.

Apa itu Dahak dalam Kajian Fikih?

Dilansir dari laman NU Jatim, dahak dalam bahasa Arab disebut balgham atau nukhamah, yakni lendir yang keluar dari tenggorokan atau saluran pernapasan.

Dalam kitab Al-Hawi al-Kabir karya Imam Al-Mawardi dijelaskan adanya perincian hukum terkait dahak.

وَأَمَّا النُّخَامَةُ إِذَا ابْتَلَعَهَا الصائم فَفِيهَا وَجْهَانِ : أَحَدُهُمَا : قَدْ أَفْطَرَ بِهَا وَالثَّانِي : لَمْ يُفْطِرْ بِهَا وَالصَّحِيحُ أَنَّهُ يُفْطِرُ ، فَإِنْ أَخْرَجَهَا مِنْ صَدْرِهِ ثُمَّ ابْتَلَعَهَا فَقَدْ أَفْطَرَ كَالْقَيْءِ ، وَإِنْ أَخْرَجَهَا مِنْ حَلْقِهِ ، أَوْ دِمَاغِهِ لَمْ يُفْطِرْ كَالرِّيقِ

Arinya, jika dahak keluar dari dada lalu ditelan kembali, maka menurut pendapat yang sahih dalam mazhab Syafi’i, hal tersebut dapat membatalkan puasa, sebagaimana saat muntah.

Namun, jika dahak masih berada di tenggorokan dan belum sampai ke batas luar (mulut), maka tidak membatalkan puasa karena disamakan dengan ludah.

Baca juga: Hukum Menunda Berbuka Puasa, Sah atau Makruh? Ini Penjelasan Ulama dan Dai

Perbedaan Pendapat Empat Mazhab

Dalam literatur fikih disebutkan adanya perbedaan pendapat di kalangan ulama:

  • Mazhab Syafi’i dan Hanbali: Jika dahak sudah sampai ke mulut dan memungkinkan untuk dibuang tetapi sengaja ditelan kembali, maka puasa batal.
  • Mazhab Maliki: Cenderung berpendapat bahwa menelan dahak tidak membatalkan puasa karena berasal dari dalam tubuh, bukan benda asing dari luar.
  • Mazhab Hanafi: Sebagian riwayat menyebutkan tidak membatalkan, dengan rincian kondisi tertentu.

Dalam Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab, Imam Nawawi juga menegaskan batas mulut menjadi penentu.

Jika dahak sudah mencapai area yang bisa dikeluarkan lalu sengaja ditelan, maka dihukumi batal.

Baca juga: Bagaimana Hukum Orang yang Tak Sengaja Menghirup Asap Rokok saat Puasa Ramadan? Ini Penjelasannya

Penjelasan MUI soal Menelan Dahak

Sebagaimana dikutip dari Kompas.com, Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Miftahul Huda, menjelaskan menelan dahak bisa membatalkan puasa apabila dilakukan secara sengaja setelah berada di rongga mulut.

Menurutnya, dahak berbeda dengan air liur murni karena telah bercampur dengan zat lain dari saluran pernapasan.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved