Ramadan 2026

Hukum Meninggalkan Salat Tarawih karena Bekerja Shift Malam Menurut Ulama

Orang-orang yang memilih tetap bekerja di waktu salat Tarawih dapat dibenarkan secara fikih.

TribunJatim.com/Yusron Naufal Putra
SALAT TARAWIH (Arsip) - Warga Muhammadiyah saat melaksanakan salat tarawih perdana di Masjid Al-Badar Surabaya, Selasa (17/2/2026) malam. Sesuai kaidah yang berlaku, kewajiban harus didahulukan atas sunah, sekira tidak bisa diselaraskan. Berdasarkan kaidah tersebut, orang-orang yang memilih tetap bekerja di waktu salat Tarawih dapat dibenarkan secara fikih. 

Ringkasan Berita:
  • Para ulama menjelaskan salat Tarawih merupakan sunnah muakkad yang sangat dianjurkan, tapi tidak bersifat wajib, bahkan keutamaannya di bawah salat 'Ied dan salat rawatib.
  • Sesuai kaidah yang berlaku, kewajiban harus didahulukan atas sunah, sekira tidak bisa diselaraskan. 
  • Berdasarkan kaidah tersebut, orang-orang yang memilih tetap bekerja dapat dibenarkan secara fikih.

 

TRIBUNJATIM.COM - Salat Tarawih merupakan salah satu ibadah sunnah muakkad yang dikerjakan selama bulan Ramadan.

Salat ini dikerjakan setelah salat Isya dan bisa dilaksanakan secara berjamaah maupun sendirian.

Pahala yang dijanjikan dalam salat Tarawih sangat besar, tidak kalah dari amalan wajib.

Meski demikian, tidak semua Muslim memiliki kesempatan sama untuk melaksanakan salat Tarawih di malam hari dikarenakan harus mencari nafkah atau bekerja di waktu tersebut.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai hukum dan keutamaan salat Tarawih bagi mereka yang memiliki keterbatasan waktu.

Sebab di satu sisi salat Tarawih adalah momen tahunan dengan lipatan pahala dan di sisi lain harus berjuang menutupi kebutuhan hidup, bahkan membantu orang banyak.

Baca juga: Tak Bisa Menahan Amarah di Bulan Ramadan? Ini Dampaknya pada Puasa

Hukum Meninggalkan Salat Tarawih karena Bekerja Shift Malam

Dikutip dari Tribunnews, Rabu (4/3/2026), berdasarkan penjelasan Baznas, dengan menilik status hukum taklifi, menafkahi keluarga adalah kewajiban, mencari harta halal adalah keharusan, menghindari thoma' (ingin diberi) juga wajib.

Para ulama menjelaskan salat Tarawih merupakan sunnah muakkad yang sangat dianjurkan, tapi tidak bersifat wajib, bahkan keutamaannya di bawah salat 'Ied dan salat rawatib.

Sesuai kaidah yang berlaku, kewajiban harus didahulukan atas sunah, sekira tidak bisa diselaraskan.

Berdasarkan kaidah tersebut, orang-orang yang memilih tetap bekerja dapat dibenarkan secara fikih.

Jika tidak berkesempatan salat Tarawih berjamaah, masih berkesempatan mengerjakan salat Tarawih sendiri di rumah.

Tarawih bisa dikerjakan setelah selesai kerja, dengan berbagai varian rakaat, pada waktu tengah malam maupun saat waktu sahur.

Bahkan masih berkesempatan melaksanakannya secara berjamaah dengan keluarga.

Mudahnya, selama belum masuk waktu subuh, siapapun masih berkesempatan salat Tarawih.

Baca juga: Hukum Menelan Dahak saat Puasa Ramadan, Batal atau Tidak? Simak Penjelasan Ulama dan MUI

Tata Cara Salat Tarawih

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved