Usai Viral, Mahkamah Agung Tegaskan eks Hakim Korup Itong Tak Jadi PNS : Tak Benar
Mahkamah Agung sebut tak mengangkat eks hakim korupsi Itong Isnaini diangkat jadi PNS, keterangan itu tidak benar
Penulis: Tony Hermawan | Editor: Samsul Arifin
Poin Penting :
- Mahkamah Agung sebut tak mengangkat eks hakim korupsi Itong Isnaini diangkat jadi PNS
- MA kemudian mengeluarkan pernyataan baru. Dalam konferensi pers, Juru Bicara MA, Yanto lembaga peradilan tertinggi itu menegaskan kabar pengangkatan Itong tidak benar
- Penjelasan MA ini berbanding terbalik dengan keterangan Pujiono pada konferensi pers yang digelar pada Rabu (27/8).
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Tony Hermawan
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Humas Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, S. Pujiono, lagi-lagi jadi pihak yang diminta menjelaskan status Pegawai Negeri Sipil (PNS) Itong Isnaeni Hidayat.
Sebab, Mahkamah Agung (MA) sempat menyebut Itong bakal ditugaskan sebagai Klerek Analisis Perkara di pengadilan tempat Pujiono bertugas.
Belum reda polemik itu, MA kemudian mengeluarkan pernyataan baru. Dalam konferensi pers, Juru Bicara MA, Yanto lembaga peradilan tertinggi itu menegaskan kabar pengangkatan Itong tidak benar.
Bahkan, sejak 22 Agustus 2025, jabatan Itong sebagai PNS sudah resmi dicabut.
Penjelasan MA ini berbanding terbalik dengan keterangan Pujiono pada konferensi pers yang digelar pada Rabu (27/8).
Baca juga: MA Kembalikan Status ASN eks Hakim Korup Itong, PN Surabaya : Kami Tak Punya Hak Menolak
Saat itu, ia menjelaskan, PN Surabaya memang menerima Surat Keputusan (SK) yang berisi pengaktifan status PNS Itong Isnaeni Hidayat sejak 7 Agustus 2025.
Belakangan diketahui SK tersebut ternyata hanyalah syarat administratif untuk menonaktifkan status PNS Itong.
“Di dalam SK-nya tertanggal 22 Agustus 2025, kami baru terima SK-nya pada 28 Agustus 2025,” kata Pujiono.
Pujiono menegaskan, saat konferensi pers dirinya hanya menyampaikan administrasi yang diterima PN Surabaya dari Mahkamah Agung. Ia membantah kalau sampai ada anggapan terjadi miss komunikasi atau ketidaksinkronan antara PN dan MA.
“Jadi tindakan administrasi sudah benar, nggak ada bedanya," tegasnya.
Meski begitu, saat ditanya mengenai prosedur pemberhentian PNS yang dinilai sebagian pihak terkesan berbelit, Pujiono enggan menanggapi. Ia menegaskan hal tersebut sepenuhnya merupakan ranah dari MA.
Baca juga: Divonis 5 Tahun, Hakim Itong Isnaeni Hidayat yang Terjerat Kasus Suap Langsung Nyatakan Banding
“Kami tidak boleh berpendapat. Itu sepenuhnya kewenangan MA,” ujarnya.
Untuk diketahui, kontroversi Itong terjadi beberapa tahun silam. Tahun 2022 lalu, Itong terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di Surabaya, tepatnya 19 Januari 2022.
Saat itu dia terlibat kasus suap pengurusan perkara perdata pembubaran PT Soyu Giri Primedika (SGP).
Itong saat itu ditangkap bersama panitera pengganti Mohammad Hamdan dan advokat Hendro Kasiono, kuasa hukum PT SGP. Dari OTT itu, penyidik KPK menyita uang tunai Rp140 juta sebagai bagian dari janji suap. Ketiganya menjadi tersangka.
Di pengadilan Tipikor Surabaya, majelis hakim menjatuhkan vonis lima tahun penjara terhadap Itong. Dia juga harus membayar denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan, dan uang pengganti Rp390 juta, juga subsider enam bulan.
Itong sempat mengajukan banding dan peninjauan kembali (PK). Permohonan itu ditolak oleh MA. Artinya, vonis lima tahun penjara itu sudah berkekuatan hukum tetap dan Itong dulu terbukti korupsi.
Hakim Itong
Mahkamah Agung
PNS
Pengadilan Negeri Surabaya
berita Surabaya Hari ini
Itong Isnaini Hidayat
TribunJatim.com
Tribun Jatim
jatim.tribunnews.com
Imbas Anggota DPRD Wahyudin Moridu Ucap Ingin Rampok Uang Negara, Sosok Ayahnya Ikut Disorot |
![]() |
---|
Sudah Bayar Rp100 Ribu ke Bripka E, Warga Tertipu Ternyata SKCK Palsu, Waspadai Ciri-cirinya |
![]() |
---|
Kisah Pangeran Jenu, Tokoh Penyebar Islam di Jombang Keturunan Jaka Tingkir |
![]() |
---|
Tim PKM Unesa Gelar Pelatihan untuk Peternak Sapi Perah, Olah Susu Menjadi Krupuk |
![]() |
---|
Deretan Kelakuan Sekdis Koperasi Hingga Dicopot Gubernur, Main HP sampai Wajib Beri Kado |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.