Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

2 Pria Misterius Keliling Permukiman Padat di Wonocolo Surabaya, Motor Mahasiwa Raib

2 pria misterius terekam CCTV berkeliling permukiman padat di Wonocolo Surabaya, curi motor mahasiwa yang bertandang di kos teman.

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Dwi Prastika
Istimewa/TribunJatim.com
MALING - Viral video CCTV yang merekam aksi dua maling berboncengan motor keliling permukiman padat di kawasan Jalan Pabrik Kulit Gang 3, Wonocolo, Surabaya, lalu mencuri motor warga, pada Rabu (10/9/2025) siang. Keduanya mencuri motor milik mahasiswa yang tengah bertandang di kos temannya di gang tersebut. 

Sekadar diketahui, selama kurun waktu periode Juli hingga Agustus 2025, Satreskrim Polrestabes Surabaya bersama jajaran polsek jajaran berhasil mengungkap 64 kasus dari total 73 laporan yang masuk. 

Dari hasil pengungkapan tersebut, sebanyak 47 orang tersangka ditangkap, terdiri dari 45 orang laki-laki dan dua orang perempuan.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfi Sulistiawan menegaskan, penindakan ini merupakan komitmen aparat kepolisian untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukum Kota Surabaya.

Dari puluhan kasus yang terungkap, modus pelaku didominasi dengan cara merusak kunci kendaraan sebanyak 60 kasus.

Sementara itu, masih ada pengendara yang lalai meninggalkan kunci menempel di motor, sehingga memicu 4 kasus pencurian.

Motif yang mendorong para pelaku mayoritas berkaitan dengan masalah ekonomi.

Mirisnya, dari 47 orang pelaku, sembilan orang pelaku di antaranya adalah residivis yang kembali mengulangi perbuatannya setelah keluar dari penjara.

Polisi berhasil mengamankan berbagai barang bukti antara lain, 17 unit sepeda motor hasil curian, STNK dan BPKB sebanyak 10 buah, kunci palsu berbagai jenis (T, Y, L) sebanyak 13 buah dan senjata tajam, tas, hingga telepon genggam yang digunakan dalam aksi kejahatan.

Berdasarkan data penyelidikan, aksi curanmor paling sering terjadi pada rentang waktu 18.00-21.00 WIB (21 kasus), disusul pukul 12.00-15.00 WIB (16 kasus). 

Lokasi kejadian terbanyak berada di pemukiman warga sejumlah 41 kasus, jalan umum sejumlah 15 kasus, serta area pertokoan/kantor sejumlah delapan kasus. 

Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Jika terbukti, mereka terancam hukuman penjara hingga sembilan tahun.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfi Sulistiawan menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku curanmor di Kota Pahlawan.

Apalagi berdasarkan data yang dihimpunnya, 10 dari 47 orang pelaku yang ditangkap adalah penjahat kambuhan atau sudah pernah ditangkap polisi atas kasus yang sama atau residivis.

"Sebagaimana yang selalu saya sampaikan, curanmor ini masih saja terjadi meskipun sudah dilakukan langkah preventif seperti patroli dan penyuluhan. Namun kami juga melakukan langkah represif, bila masih mengulangi perbuatannya, kami tidak segan-segan melakukan tindakan tegas terukur," ujar Luthfi di Mapolrestabes Surabaya, pada Rabu (27/8/2025).

Oleh karena itu, ia tak jemu-jemu mengimbau masyarakat agar tidak memarkir kendaraan sembarangan dan selalu menambahkan kunci ganda, tidak meninggalkan kunci menempel di sepeda motor dan segera melapor ke polisi apabila menjadi korban atau mengetahui adanya aksi curanmor.

"Jangan malas memasang kunci ganda, karena itu bisa membuat pelaku mengurungkan niatnya. Dengan kerja sama masyarakat dan aparat, kita bisa minimalisir bahkan hilangkan hilangkan curanmor di Surabaya," pungkasnya. 

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved