Berita Viral
Di-PHK Sepihak, Mantan Karyawan Mengeluh Cuma Dapat Pesangon Rp230 Ribu Sebulan, Gaji Tak Dibayarkan
Para korban tidak bisa mendapatkan tunjangan karena penurunan jabatan tidak disertai dengan surat peringatan.
Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
Dalam video, tampak tulisan, "Viral dan Diwarnai Momen Haru PHK Pegawai PT Gudang Garam".
Per Minggu (7/9/2025) pukul 08.07 WIB, video tersebut sudah dilihat hampir 7 juta kali.
Melansir Tribunnews.com, video tersebut disertai dengan lagu 'Sampai Jumpa' karya Endank Soekamti.
Video dibuka dengan sebuah ruangan penuh orang berseragam merah, biru, dan putih.
Pada orang yang berseragam putih terlihat jelas logo PT Gudang Garam.
Video kemudian memperlihatkan orang-orang dengan berbagai warna seragam tersebut saling bersalaman.
Ada seorang wanita berkerudung yang memakai masker warna biru terlihat berkaca-kaca matanya.
Lalu, ada juga wanita berambut pendek dengan seragam putih menangis sambil memeluk karyawan lain.
Setelah itu, ada juga wanita berkerudung dengan seragam putih sedang menangis.
Di belakang dia ada wanita berkacamata yang juga menangis sambil disalimi oleh seorang pria dengan sweater berwarna abu-abu.
Pria dengan sweater abu-abu tersebut juga terlihat memeluk karyawan berseragam merah.
Video lalu ditutup dengan momen sejumlah karyawan berseragam merah berfoto bersama, juga dengan logo PT Gudang Garam di pakaian mereka.
Dalam unggahan video ini juga ada caption yang ditulis, berikut isinya:
Dunia kerja sedang tidak baik baik saja
Momen tersebut diunggah dengan caption
| Sariyah Kesal Pak Tarno Dikira Ngemis Lagi, Peringatkan Istri yang Lain: Jangan Pakai Baju Pesulap |
|
|---|
| Jufri Bukan Sekedar Ketua RT karena Bisa Bikin Hidup Masyarakat Kaya dan Sehat, Jadi Idola Warganya |
|
|---|
| Nyawa Mak Onah Masih Ada Pasca Longsor Ratakan Rumahnya, Lari ke Kampung Sebelah Selamatkan Diri |
|
|---|
| Penjual Bakso Babi Tanpa Label Non Halal Ngeluh Susah Jualan Imbas Viral, Ditegur Cuma Jawab Iya-iya |
|
|---|
| Melda Nangis Pernah Disuruh Suami Mandi & Dandan Padahal Ekonomi Terbatas, Kini Diceraikan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/kasus-PHK-sepihak-dan-tunggakan-gaji-para-karyawan-PT-Kasa-Husada-Wira-Jatim.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.