Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Di-PHK Sepihak, Mantan Karyawan Mengeluh Cuma Dapat Pesangon Rp230 Ribu Sebulan, Gaji Tak Dibayarkan

Para korban tidak bisa mendapatkan tunjangan karena penurunan jabatan tidak disertai dengan surat peringatan.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
KOMPAS.com/AZWA SAFRINA
MEDIASI - Suasana mediasi yang digelar Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, dalam dugaan kasus PHK sepihak dan tunggakan gaji karyawan PT Kasa Husada Wira Jatim, Senin (15/9/2025). 

Akan tetapi hingga Juli 2025, belum ada tindak lanjut mengenai pesangon maupun kekurangan gaji tersebut.

"Saya sudah tidak punya penghasilan, di usia segini juga enggak ada yang bisa diperbuat," ungkapnya.

Ketua Pejabat Pelaksana Tugas (Plt) PT Kasa Husada Wira Jatim, Norman, menyatakan bahwa kondisi keuangan perusahaan pasca-pandemi Covid-19 semakin menurun dan hampir pailit.

Hal ini disebabkan penurunan penjualan dan utang yang menumpuk hingga lebih dari Rp24 miliar.

"Setiap bulannya, beban gaji karyawan mencapai Rp500 juta. Apalagi UMR Surabaya minimal Rp5 juta, belum lagi biaya perawatan alat-alat kami," ungkap Norman.

Norman menambahkan bahwa keputusan untuk melakukan PHK telah didiskusikan dengan Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Surabaya serta PT Panca Wira Usaha (PWU), perusahaan induk dari PT Kasa Husada Wira Jatim.

"Kami sudah menaati aturan yang berlaku. Beban gaji yang terlalu tinggi mengganggu proses produksi," ucapnya.

Ia menegaskan bahwa saat ini kondisi kas perusahaan benar-benar kosong, sehingga tidak dapat memenuhi seluruh tuntutan para mantan karyawan.

"Kalau pun ada uang kas, pasti langsung ditarik oleh perbankan karena utang perusahaan yang banyak," tegasnya.

Baca juga: Tak Bisa Makan Menu MBG, Sarman Siswa SD Pernah Nekat Icip Langsung Lemas & Sakit Kepala Hebat

Cak Ji, sapaan akrab Armuji, menyarankan agar Disperinaker Kota Surabaya mendampingi mediasi dan mengawal tuntutan yang diajukan oleh para korban.

"Saya minta Disperinaker untuk mendampingi para korban ini karena mereka selama ini tidak pernah ada perwakilan," tuturnya.

Ia menekankan pentingnya mediasi untuk mencapai kesepakatan sesuai dengan aturan dan kebijakan yang berlaku, serta memastikan hak-hak korban dapat terpenuhi.

"Tolong tuntutan teman-teman ini dikawal dan disesuaikan dengan aturan dan kebijakan yang berlaku," pungkasnya.

Kasus lainnya, beberapa waktu lalu, video bernarasi karyawan PT Gudang Garam terkena Pemutusan Hubungan Karyawan (PHK) massal, sempat viral di media sosial Instagram.

Video tersebut salah satunya diunggah diunggah oleh akun Instagram @inijawatimur, Jumat (5/9/2025).

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved