Pelecehan di Ruang Publik
Daftar Kasus Pelecehan yang Dibongkar Polrestabes Surabaya, Bermula Iseng hingga Dipenjara
Sepanjang tahun 2026, anggota Polrestabes Surabaya membongkar 3 kasus pelecehan seksual di area publik.
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Alga W
WS mengakui perbuatannya salah dan bersiap untuk mempertanggungjawabkan di depan hukum.
Sehingga, ia bepesan kepada seluruh pelaku kejahatan seksual lainnya untuk tidak lagi mengulangi perbuatan tersebut.
Ia baru menyadari bahwa korban akibat perbuatan tersebut, bakal mengalami syok dan trauma berkepanjangan.
Terlebih, para pelakunya bakal bersiap dijemput paksa polisi dan dipenjara dalam waktu yang lama.
"Cukup, kasihan korban trauma. Hukumannya enggak main-main. Bisa stres kalau sudah seperti ini," pungkasnya.
Kasus ketiga
Seorang pria berinisial E (40) dihajar warga karena melecehkan anak perempuan di bawah umur berusia 15 tahun tengah kerumunan pengunjung acara karnaval yang digelar Pemkot Surabaya di Kecamatan Genteng, Sabtu (16/5/2026).
Pria asal Kecamatan Genteng Kota Surabaya sempat ditangkap anggota Polsek Genteng sebelum akhirnya penyidikannya dilimpahkan ke Satres PPA-PPO Polrestabes Surabaya, hingga resmi berstatus tersangka dan ditahan.
Plt Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto mengatakan, korban bersama seorang temannya sedang menonton karnaval Surabaya Vaganza di Jalan Raya Tunjungan.
Mereka berdua berada di tengah kerumunan penonton yang memadati jalanan tersebut.
Lalu, korban merasakan ada orang yang memainkan bagian tubuh sisi belakangnya.
Ternyata, korban menyadari dirinya jadi korban pelecehan.
Menyadari sudah diperlakukan secara tak senonoh oleh E, korban berangsur-angsur menjauhi kerumunan penonton lainnya untuk mengadu kepada kakaknya berinisial AS.
Lalu, saksi AS berusaha mengamankan E untuk diserahkan kepada anggota Mapolsek Genteng yang berjaga di dekat lokasi.
Akibat perbuatan tersebut, E ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 415 huruf b KUHP tentang dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak.
"Yang bersangkutan diamankan oleh personel Polsek Genteng sebelum dilimpahkan ke Satres PPA-PPO Polrestabes Surabaya," ujarnya saat dihubungi TribunJatim.com, pada Jumat (22/5/2026).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Pelaku-pelecehan-seksual-terhadap-gadis-di-bawah-umur.jpg)