KPK OTT Wali Kota Madiun
Sidang Perdana Dugaan Korupsi Wali Kota Madiun Nonaktif Maidi Digelar Hari Ini di Surabaya
Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi, dijadwalkan menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan kasus dugaan korupsi pemerasan
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Ndaru Wijayanto
KPK berhasil menyita barang bukti uang tunai sebesar Rp550 juta yang diindikasikan sebagai bagian dari praktik korupsi di tubuh Pemkot Madiun.
Maidi diduga kuat memberikan arahan untuk memeras Yayasan STIKES Bhakti Husada Mulia Madiun sebesar Rp350 juta.
Baca juga: 11 Tahun Mengabdi, Guru di Madiun Tak Menyangka Sekolahnya Kena Regrouping Meski Berprestasi
Uang tersebut diminta Maidi dengan dalih sebagai dana Corporate Social Responsibility (CSR) untuk memuluskan pemberian izin akses jalan selama 14 tahun, lalu diserahkan melalui rekening CV Sekar Arum milik Rochim Ruhdiyanto.
Kedua, selain pemerasan berkedok CSR, KPK juga menemukan keterlibatan Maidi dalam dugaan permintaan jatah fee penerbitan perizinan kepada sejumlah pelaku usaha, termasuk pengembang perumahan, hotel, dan minimarket.
Baca juga: Wali Kota Madiun Maidi Kena OTT KPK, Gerindra Jatim Tegaskan Bukan Kader: Belum Punya KTA
Salah satu temuan KPK, Maidi diduga penerimaan dana fee sebesar Rp600 juta dari pihak developer PT. Hemas Buana pada Juni 2025.
Ketiga, tidak hanya itu, Maidi bersama Thariq Megah juga diduga menerima gratifikasi fee terkait proyek pemeliharaan jalan paket II senilai Rp5,1 miliar.
Dalam proyek tersebut, disepakati adanya fee sebesar empat persen atau sekitar Rp200 juta dari pihak penyedia jasa.
Secara keseluruhan, KPK mencatat adanya dugaan penerimaan gratifikasi oleh Maidi pada rentang periode 2019 hingga 2022 dengan total mencapai Rp1,1 miliar.
Riwayat pendidikan Maidi Wali Kota Nonaktif Madiun
Dikutip dari laman resmi Pemkot Madiun, Maidi lahir di Kabupaten Magetan, Jatim, pada 12 Mei 1961. Maidi menghabiskan masa kecil hingga remajanya di Kabupaten Magetan dan Madiun.
Pendidikan dasar Maidi ditempuh di SD Ngancar, lalu berlanjut ke SMP Negeri Plaosan dan SMA Negeri 3 Madiun.
Maidi melanjutkan pendidikan tinggi di sejumlah perguruan tinggi, seperti IKIP Surabaya, Universitas Merdeka (Unmer) Madiun, Universitas Satyagama Jakarta, Universitas PGRI Adi Buana Surabaya, dan Universitas Terbuka Surabaya.
Dari Guru Hingga Wali Kota
Sebelum terjun ke dunia politik, Maidi mengawali kariernya sebagai guru Geografi di SMAN 1 Kota Madiun pada 1989 hingga awal 2000-an. Kariernya kemudian terus menanjak di birokrasi.
Maidi juga pernah menjabat sebagai Kepala Sekolah SMAN 2 Kota Madiun, Kepala Bagian Tata Usaha Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Madiun (2002–2003), Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kota Madiun (2006–2009), hingga Sekretaris Daerah Kota Madiun (2009–2018).
Surabaya
Maidi
Wali Kota Madiun nonaktif
sidang perdana
Budi Prasetyo
Madiun
KPK OTT Wali Kota Madiun
| Jadwal Sidang Perdana Wali Kota Nonaktif Madiun Maidi Digelar Kamis Besok di PN Tipikor Surabaya |
|
|---|
| Maraton Korupsi Kota Madiun: KPK Geledah Rumah Pengusaha Faizal Pink, Sita HP dan Dua Koper |
|
|---|
| KPK Geledah Rumah Direktur PDAU Madiun, Amankan Dokumen dan Handphone |
|
|---|
| Maraton Penggeledahan KPK di Kota Madiun: Rumah Dirut PDAM Disisir 5 Jam, Penyidik Sita 2 Koper |
|
|---|
| Sosok dan Rekam Jejak Noor Aflah, Kepala Dinas Kominfo Kota Madiun yang Rumahnya Digeledah KPK |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/wali-kota-madiun-non-aktif-maidi-bakal-disidang.jpg)