Kiai dan Anak di Trenggalek Pelaku Pelecehan Seksual Santri akan Hadapi Perkara Baru
Sudah divonis 9 tahun penjara, kiai dan anaknya pelaku pelecehan seksual santri putri di Trenggalek akan menjalani perkara baru.
|
Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Dwi Prastika
TRIBUNJATIM.COM/SOFYAN ARIF CANDRA
PUTUSAN (Arsip) - Masduki (kiri) dan Faisol Subhan Hadi (kanan) usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Trenggalek, dalam kasus pelecehan terhadap santri putri, Senin (30/9/2024). Mereka bersiap-siap menghadapi perkara hukum baru.
Selain itu, dirinya juga dijerat dengan Pasal 6 huruf c, Pasal 15 ayat (1) huruf b, huruf g UU RI No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Pada hari yang sama, Pengadilan Negeri Trenggalek juga menggelar sidang perkara Masduki (72) yang merupakan kiai di pondok pesantren tersebut.
Masduki yang merupakan ayah kandung dari Faisol juga dijatuhi hukuman penjara 9 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.
Vonis tersebut lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yaitu 10 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.
Tags
kasus pelecehan seksual santriwati
Trenggalek
Masduki
Kecamatan Karangan
Yan Subiyono
TribunJatim.com
berita Trenggalek terkini
Tribun Jatim
berita Jatim terkini
Rekomendasi untuk Anda
Baca Juga
Kecelakaan Maut di Bojonegoro, Motor Tabrak Elf, Pelajar SMA Tewas Saat Berangkat Sekolah |
![]() |
---|
Imbas Warga Telanjur Makan Daging 100 Kucing Jualan Sujadi, Dinkes Cemaskan Penularan Rabies |
![]() |
---|
Bukan Sekadar Jaga Keamanan, Babinsa Jombang Ikut Bantu Warga Bangun Rumah |
![]() |
---|
Kasus Azis Wellang, yang Main Domino Bersama Menhut dan Menteri P2MI, Status Tersangka Dicabut |
![]() |
---|
Tangis Vadel Badjideh Bacakan Pledoi setelah Dituntut JPU 12 Tahun Penjara: Tolong Pikirkan Ibu Saya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.