Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Kiai dan Anak di Trenggalek Pelaku Pelecehan Seksual Santri akan Hadapi Perkara Baru

Sudah divonis 9 tahun penjara, kiai dan anaknya pelaku pelecehan seksual santri putri di Trenggalek akan menjalani perkara baru.

|
TRIBUNJATIM.COM/SOFYAN ARIF CANDRA
PUTUSAN (Arsip) - Masduki (kiri) dan Faisol Subhan Hadi (kanan) usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Trenggalek, dalam kasus pelecehan terhadap santri putri, Senin (30/9/2024). Mereka bersiap-siap menghadapi perkara hukum baru. 

Selain itu, dirinya juga dijerat dengan Pasal 6 huruf c, Pasal 15 ayat (1) huruf b, huruf g UU RI No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Pada hari yang sama, Pengadilan Negeri Trenggalek juga menggelar sidang perkara Masduki (72) yang merupakan kiai di pondok pesantren tersebut.

Masduki yang merupakan ayah kandung dari Faisol juga dijatuhi hukuman penjara 9 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.

Vonis tersebut lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yaitu 10 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved